Ukuran asli (4.563 × 4.497 piksel, ukuran berkas: 21,16 MB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Berkas ini merupakan gambar pilihan di Wikipedia bahasa Inggris (Featured pictures) dan telah dianggap sebagai salah satu gambar terbaik.
Jika Anda merasa berkas ini layak untuk ditampilkan di Wikimedia Commons juga, Anda dapat mengusulkannya.
Jika Anda mempunyai gambar dengan kualitas yang serupa dan dapat diterbitkan di bawah lisensi hak cipta yang sesuai, pastikan Anda menggunggah, menandai, dan mengusulkan gambar tersebut.
English: Republic of Indonesia - 1 Rupiah (1945 Issue, first banknotes issued by newly formed Indonesia). Dated 17 October 1945, the notes were not actually issued until late 1946. The legal tender obligation is arched across the front of the note Tanda pembajaran jang sah ("A valid/legal indication of payment"}. Top and bottom of design are not completely parallel, in addition to uneven cutting.
Karya ini telah bebas dan dapat digunakan oleh siapapun untuk berbagai keperluan. Apabila Anda ingin menggunakan kembali konten ini, Anda tidak perlu meminta izin selama Anda mengikuti syarat-syarat lisensi yang tertera di halaman ini.
Wikimedia telah menerima surel yang mengonfirmasikan bahwa pemegang hak cipta telah menyetujui terbitan ini di bawah syarat-syarat yang tertera di halaman ini. Korespondensi ini telah ditinjau oleh anggota VRT dan disimpan dalam arsip perizinan. Korespondensi ini tersedia bagi sukarelawan tepercaya sebagai tiket #2013030510011547.
This is a faithful photographic reproduction of an original two-dimensional work of art. The work of art itself is in the public domain for the following reason:
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.
In many jurisdictions, faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are not copyrightable. The Wikimedia Foundation's position is that these works are not copyrightable in the United States (see Commons:Reuse of PD-Art photographs). In these jurisdictions, this work is actually in the public domain and the requirements of the digital reproduction's license are not compulsory.
Berkas ini, baik seluruhnya atau sebagian, menunjukkan gambaran dari mata uang.
Walaupun berkas ini dalam domain umum atau tidak berhak cipta, penggunaannya mungkin dibatasi oleh syarat hukum lain diluar hukum hak cipta.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.