Berkas:Albert Christiaan Kruyt (1939).png

Albert_Christiaan_Kruyt_(1939).png(332 × 455 piksel, ukuran berkas: 200 KB, tipe MIME: image/png)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Albert Christian Kruyt, the Dutch missionary and ethnographer in Indonesia's Sulawesi island.
Bahasa Indonesia: Albertus Christian Kruyt, misionaris dan etnografer Belanda di Pulau Sulawesi, Indonesia.
Tanggal
Sumber https://resolver.kb.nl/resolve?urn=KBNRC01:000056067:mpeg21:a0123
Pembuat Algemeen Handelsblad
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this work is public domain in all relevant territories.

Lisensi

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

8 September 1939

image/png

checksum Inggris

77825a59d58fc8ba07348404ec17e7396d030593

205.263 Bita

455 piksel

332 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini6 Februari 2018 19.14Miniatur versi sejak 6 Februari 2018 19.14332 × 455 (200 KB)Argo CarpathiansUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata