Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiAbu Bakar Ba'asyir 2011.jpg
Bahasa Indonesia: Kamis, 10/03/2011. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Herry Swantoro menolak tanggapan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa terorisme Abu Bakar Ba\'asyir dan pengacaranya.
English: Thursday, 10/03/2011. The judge at the South Jakarta District Court, chaired by Judge Herry Swantoro, rejected a response to the indictment or exception of terrorism defendant Abu Bakar Ba'asyir and his lawyer.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by South Jakarta District Attorney Service, Indonesia from http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2011/03/10/266/hakim-menolak-eksepsi-abu-bakar-baasyir-266 with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.