Batimbang tando adalah acara bertukar tanda dalam proses pernikahan pada masyarakat Minangkabau. Acara ini dilakukan apabila kedua orang tua dari mempelai sepakat untuk melakukannya. Penentuan hari pernikahan juga ditentukan pada acara Batimbang tando.[1]

Pelaksanaan

sunting

Batimbang tando diadakan pada malam hari. Orang tua dan kerabat terdekat dari pihak mempelai laki-laki mendatangi rumah mempelai perempuan. Mereka kemudian membahas persyaratan pernikahan kepada orang tua dan kerabat dekat dari mempelai perempuan. Apabila persyaratan telah disetujui, maka pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan akan saling bertukar tanda. Tanda ini merupakan mahar yang dapat berupa cincin, kain, dan gelang tembaga.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ Lubis dan Khasiah (2016). "Komunikasi Simbolik dalam Upacara Pernikahan Manjapuik Marapulai di Nagari Paninjauan Sumatera Barat". Jurnal Komunikasi ASPIKOM. 2 (6): 399. doi:10.24329/aspikom.v2i6.90. ISSN 2548-8309. 
  2. ^ Dora, Nur Iza (2018). "Kajian Kearifan Lokal Masyarakat "Melayu" Ujung Gading". Ijtimaiyah. 2 (1).