Bantuan Operasional Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.[1]

Komponen Dana BOS Reguler sunting

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima

puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Referensi sunting

Pranala luar sunting