Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong atau Bakorperagon merupakan suatu badan yang dibentuk pada 1973 oleh Gubernur Sumatera Utara yang menjabat pada masa itu, Marah Halim, untuk memberantas keberadaan pemuda-pemuda berambut panjang yang dinilai "tidak sesuai" dengan jati diri bangsa Indonesia.[1] Pada rezim Orde Baru, pemuda atau lelaki berambut panjang lekat dengan stigma sebagai seorang penjahat atau pemberontak. Diketuai oleh kepala Direktorat Khusus Kantor Gubernur Sumatera Utara, Bakorperagon menargetkan pada 31 Desember 1973 daerah Sumatera Utara bebas rambut gondrong.

Selain melakukan razia, pada masa tersebut Sumatera Utara juga menutup akses untuk pendatang berambut gondrong. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi orang asing. Hal tersebut terjadi ketika grup musik Bee Gees melakukan konser musik di Medan.[2]

Referensi sunting

  1. ^ Yudhistira, Aria Wiratama (2018). Dilarang gondrong! : praktik kekuasaan Orde Baru terhadap anak muda awal 1970-an (edisi ke-Edisi kedua). Serpong, Tangerang Selatan. ISBN 978-979-1260-75-6. OCLC 1061862025. 
  2. ^ "Bee Gees dan Larangan Rambut Gondrong". Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia. 2017-02-14. Diakses tanggal 2022-04-23.