Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[1] Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI.

Badan Wakaf Indonesia
BWI
Gambaran umum
SingkatanBWI
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama RI
Struktur
Ketua Dewan PertimbanganProf. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Ketua Badan PelaksanaProf. Dr. H. Muhammad Nuh, DEA
Kantor pusat
Gedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jl. Raya TMII Pintu 1 - Jakarta Timur 13560
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Wewenang BWI sunting

Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :

  1. . melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
  2. . melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
  3. . memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
  4. . memberhentikan dan mengganti Nazhir;
  5. . memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
  6. . memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Sejarah BWI sunting

Lembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Merunut sejarah tentang praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi.

Struktur BWI sunting

Struktur dalam Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Dewan Pertimbangan (sebagai pengawas) dan Badan Pelaksana. Selain itu, terdapat juga Pusat Kajian dan Transformasi Digital di dalam Badan Pelaksana. Divisi-divisi yang terdapat pada BWI, yaitu: (1) Divisi Kerja Sama, Kelembagaan, dan Advokasi; (2) Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi; (3) Divisi Pendataan, Legislasi, dan Ruilslag Aset; (4) Divisi Pengawasan Tata Kelola; serta (5) Divisi Pemberdayaan Nadzir dan Pengelolaan Aset.

Badan Pelaksana BWI sunting

Badan Pelaksana BWI periode 2017-2020 diketuai oleh Prof. Dr. Muhammad Nuh. Sementara Ketua Badan Pertimbangan diketuai oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., Total pengurus Badan Wakaf Indonesia dengan 27 anggota.[2][3]

Referensi sunting

  1. ^ "Profil | Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id". Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2008-07-31. Diakses tanggal 2021-07-13. 
  2. ^ "Susunan Pengurus BWI Periode 2021-2024 | Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id". Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2021-02-10. Diakses tanggal 2021-07-13. 
  3. ^ Republik Indonesia (2021). Keputusan Presiden No:3/M Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara. 

Pranala sunting