Badan Strategi Kebijakan Hukum
(Dialihkan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum |
|
Nomenklatur sebelumnya | Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Pegawai | 148 orang |
Alokasi APBN | Rp 45.840.875.000 (2024) |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Andry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D. |
Sekretaris Badan | Dwi Harnanto, S.P., M.Si. |
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum | Junarlis, S.H., M.Si. |
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum | Hadiyanto, S.H., M.H. |
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum | Dr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si. |
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum | Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H. |
Situs web | |
https://bsk.kemenkumham.go.id |
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
- Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
- Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
- Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
- Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
- Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.