Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Strategi Kebijakan Hukum
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Nomenklatur sebelumnyaBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pegawai148 orang
Alokasi APBNRp 45.840.875.000 (2024)
Susunan organisasi
Kepala BadanAndry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
Sekretaris BadanDwi Harnanto, S.P., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumJunarlis, S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan HukumHadiyanto, S.H., M.H.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola HukumDr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan HukumDr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
Situs web
https://bsk.kemenkumham.go.id

Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:

  1. Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
  2. Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
  3. Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
  4. Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
  5. Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.