Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (disingkat Bappetal) adalah lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Bappetal kemudian dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003.[1] Namun pada tanggal 1 Desember 2004 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 sehingga pembentukan Bappetal dibatalkan.[2]

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Bappetal
Gambaran umum
SingkatanBappetal
Didirikan3 November 2003
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003
Dibubarkan21 Desember 2004
Dasar hukum pembubaranPutusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi sunting

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-07-29. Diakses tanggal 2016-02-23. 
  2. ^ Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003