Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah merupakan Lembaga Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah terakreditasi, yang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan di Jawa Tengah.

A. Lokasi Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah

Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Setiabudi Nomor 201 A Semarang berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20 Ha, dan menyatu dengan kompleks Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah dan BKD Provinsi Jawa Tengah.

Alamat Website: [https://web.archive.org/web/20170817091045/http://badandiklat.jatengprov.go.id/ Diarsipkan 2017-08-17 di Wayback Machine. e B. Sejarah Singkat

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam perjalanan sejarahnya mengalami pertumbuhan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pada tahun 1969, merupakan Lembaga Pelatihan Pegawai yang disingkat PELATIP;
  2. Pada Tahun 1972, berubah menjadi Pusat Pendidkan dan Latihan (PUSDIKLAT);
  3. Pada Tahun 1985, menjadi PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROPINSI DATI I JAWA TENGAH;
  4. Pada tahun 2001 menjadi BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Provinsi Jawa Tengah.

Sejak berdirinya PUSDIKLAT Tahun 1972 sampai dengan BADAN DIKLAT Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, yaitu:

  1. Drs. MT. Sudharta (08-03-1972 s/d 12-12-1980)
  2. Drs. Sri Subagyo (13-12-1980 s/d 31-07-1982)
  3. Muhadi, SH. (01-08-1982 s/d 25-01-1990)
  4. Drs. Oetomo Toeloes (26-01-1990 s/d 13-12-1991)
  5. Drs. Rudjito (14-02-1991 s/d 17-05-1994)
  6. Drs. Sugono (18-05-1994 s/d 01-09-1998)
  7. Drs. Poetranto (02-09-1998 s/d 08-08-1999)
  8. Diah Anggraeni, SH., MM. (09-08-1999 s/d 03-11-2003)
  9. dr. Isi Mularsih, MARS. (03-11-2003 s/d 01-05-2007)
  10. Sumaryati, SH, M.Si (01-05-2007 s/d 30 Juni 2009)
  11. Urip Sihabudin, SH, MH (01-07-2009 s/d sekarang)

C. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13);
  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah;


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur penndukung tugas Gubernur di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui SEKDA,

Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan aparatu, dengan fungsi sebagai berikut: a.Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan aparatur b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan pelatihan aparatur. c.Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional lingkup provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah. d.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan pelatihan aparatur. e.Pelaksanaan kesekreatriatan badan. f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

Akreditasi Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 308/IX/6/4/2003 Tanggal 23 April 2003, menyatakan bahwa Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah memenuhi kualifikasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat):

  1. Prajabatan Golongan I;
  2. Prajabatan Golongan II;
  3. Prajabatan Golongan III;
  4. Kepemimpinan Tingkat IV;
  5. Kepemimpinan Tingkat III; dan
  6. Kepemimpinan Tingkat II.

Program (Jenis dan Jenjang Diklat yang di diselenggarakan)

1. Diklat Prajabatan

  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk CPNS gol. I
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk CPNS gol. II
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk CPNS gol. III

2. Diklat Dalam Jabatan

  • Diklat Kepemimpinan (Diklatpim)

Diklat Kepemimpinan terdiri dari:

  1. Diklatpim Tingkat IV, untuk jabatan struktural eselon IV.
  2. Diklatpim Tingkat III, untuk jabatan struktural eselon III.
  3. Diklatpim Tingkat II, untuk jabatan struktural eselon II.
  • Diklat Teknis:
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
  • Diklat Fungsional:
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.

Kurikulum dan Metode Diklat

Kurikulum dan Silabi pada setiap jenis diklat disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran pembelajaran dalam rangka meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan maupun sikap) seluruh peserta diklat, dengan model COMPETENCY BASED TRAINING (CBT).

Tenaga Kediklatan

  1. Widyaiswara;
  2. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;
  3. Tenaga Kediklatan Lainnya.

Pembiayaan Diklat

  1. Biaya APBD Provinsi Jawa Tengah.

Pembiayaan Diklat secara umum disediakan melalui APBD Provinsi Jawa Tengah.

  1. Biaya Instansi Pengirim/Swadana.

Pembiayaan diklat oleh instansi pengirim untuk peserta yang berasal dari Instansi Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Provinsi di luar Jawa Tengah, Kabupaten/Kota dari Provinsi di luar Jawa Tengah, instansi pusat maupun instansi vertikal. Pengendalian dan Penjaminan Mutu Diklat Badan DIKLAT Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu penyelenggaraan diklat di Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah melalui:

  1. Penerbitan izin/rekomendasi penyelenggaraan diklat pola kemitraan;
  2. Monitoring Pra/Persiapan diklat.

Pembinaan Diklat Pembinaan diklat dilakukan melalui:

  1. Penyusunan Pedoman Diklat.
  2. Bimbingan pengembangan kurikulum,silabi dan modul diklat.
  3. Bimbingan dalam pelaksanaan diklat.
  4. Pengendalian sistem informasi diklat.
  5. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat.
  6. Pemberian bantuan teknis/fasilitasi melalui kon-sultasi, koordinasi, bintek, kerjasama dalam pengembangan, pengkajian diklat.