Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara

salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara (disingkat Badiklat PKN) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.[1]

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Suwarni Dyah Setyaningsih S.E., Ak., M.Ak., CA., CSFA
Kepala SekretariatIkromi S.E., Ak., CA
Kepala Pusat
Pusat Akademik dan Teknologi PembelajaranDwi Setiawan Susanto S.E., M.Si., Ak., CSFA
Pusat Sertifikasi dan Pemgembangan Diklat PKNSatrio Hari Nugroho S.E., M.Acc., Ak., CPA., CIA, CSFA
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat PKNDali Mulkana S.E., M.Sc., Ak., CSFA
Kantor pusat
Jl. Binawarga II, Kalibata Raya Jakarta Selatan 12750
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Fungsi sunting

Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN;
  3. Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
  4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
  5. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
  6. Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
  7. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
  8. Pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan;
  9. Pengelolaan teknologi pembelajaran;
  10. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN;
  11. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan
  12. Pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.

Referensi sunting

  1. ^ Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019