Badan Koordinasi Keamanan Laut

Badan Koordinasi Keamanan Laut (disingkat BAKORKAMLA) adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.[1]

Badan Koordinasi Keamanan Laut
Bakorkamla
Gambaran umum
SingkatanBakorkamla
Didirikan2005
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005
Dibubarkan13 Desember 2014
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014
Sifatdi bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
Lembaga penggantiBadan Keamanan Laut Republik Indonesia
Situs web
http://www.bakorkamla.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA ) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Organisasi

sunting

Susunan keanggotaan BAKORKAMLA terdiri dari:

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Pertahanan;
  4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Menteri Keuangan;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  8. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Kepala Badan Intelijen Negara;
  12. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
  • Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA merangkap Anggota

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-06-02. Diakses tanggal 2016-02-23. 

Pranala luar

sunting