Asas pencemar membayar

Asas pencemar membayar atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan (Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997). Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, di mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya, biasanya dianggap bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23/1997).

Asas pencemar membayar (polluter pays principle) bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.[1] Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.[2]

Dasar Hukum sunting

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau.

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penerapan Pada Emisi Gas Rumah Kaca sunting

Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau iklim, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Di sisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti perubahan iklim.[1]

Perkembangan Implentasi sunting

Pada asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan dari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.[3][4] OECD menerima the polluter-pays principle, yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.[5][4]

Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi Pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sunting

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi tumpang tindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Sayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, Omnibus Law rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang tadi dalam bentuk sanksi pidana diturunkan menjadi sanksi administratif atau sanksi perdata.[6][7][8][9][10][11][12] Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut. Salah satu contoh di antaranya adalah kasus kebakaran hutan di Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para penyedia kredit menghentikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab dalam kerusakan hutan di Riau tersebut.[13][14][15][16][17]

Referensi sunting

  1. ^ a b "What is the polluter pays principle?". Grantham Research Institute on climate change and the environment (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 7 Januari 2020. 
  2. ^ "Rio Declaration on Environment and Development". www.cbd.int (dalam bahasa Inggris). 13 November 2006. Diakses tanggal 22 Januari 2020. 
  3. ^ "OECD Legal Instruments". legalinstruments.oecd.org. Diakses tanggal 7 Januari 2020. 
  4. ^ a b Institute, Grantham Research; Clark, Duncan (2 Juli 2012). "What is the 'polluter pays' principle?". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 22 Januari 2020. 
  5. ^ "THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations". Diakses tanggal 24 Januari 2020. 
  6. ^ "Perusahaan Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana Dalam Omnibus Law"
  7. ^ "Dalam omnibus law, perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata"
  8. ^ "KPK Cemas Omnibus Law Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"
  9. ^ "KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus Omnibus Law"
  10. ^ "Omnibus Law, Jokowi Akan Hapus Sanksi Pidana Pengusaha Nakal"
  11. ^ "Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC"
  12. ^ "Jatam Keluhkan Pemerintah Hapus Sanksi Pidana di Omnibus Law"
  13. ^ "Pemerintah Diminta Libatkan OJK dan PPATK untuk Cegah Karhutla"
  14. ^ "OJK diminta ikut turun tangan hentikan karhutla"
  15. ^ "Selain Seremonial Pemerintah Cegah Karhutla: OJK Perlu Garang Terhadap Perbankan Penyalur Kredit Untuk Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan"
  16. ^ "OJK Harus Ungkap Daftar Kreditur yang Bakar Hutan"
  17. ^ "OJK Didesak Buka Data Bank Beri Modal ke Perusahaan Terindikasi Kebakaran Hutan"