Asas hukum tanah nasional

Asas hukum tanah nasional terdiri atas berbagai asas yang di antaranya sebagai berikut:[1]

  • Asas nasionalisme
    Asas nasionalisme adalah asas dengan menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia atau WNI saja yang hanya mempunyai hak milik atas tanah atau bisa dikatakan yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita dan dengan sesama warga negara baik asli maupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara
    Asas dikuasai oleh negara adalah asas di mana menjelaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya tersebut pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  • Asas hukum adat yang disaneer
    Asas hukum yang disaneer adalah asas yang menjelaskan bahwa hukum ada yang digunakan sebagai dasar hukum agraria adalah menggunakan hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
  • Asas fungsi sosial
    Asas fungsi sosial adalah asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan hak-hak orang lain, kesusilaan dan keagamaan sesuai dengan Pasal 6 UUPA.[2]
  • Asas kebangsaan
    Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia asli maupun keturunan maka berhak memiliki hak atas tanah.
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
    Asas non-diskriminasi adalah asas yang menjelaskan mengenai tidak membedakan antara sesama Warga Negara Indonesia asli maupun keturunan asing maka asas ini menjelaskan mengenai tidak membeda-bedakan keturunan-keturunan hal ini bermaksud bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah.
  • Asas gotong royong
    Asas gotong royong adalah asas yang menjelaskan bahwa segala usaha bersama dalam agraria didasarkan pada kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong atau lainnya.
  • Asas unifikasi
    Asas unifikasi adalah asas yang menjelasakan mengenai bahwa hukum agraria disatukan dalam undang-undang diberlakukan Warga Negara Indonesia yang berlaku yaitu UUPA.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
    Asas pemisahan horizontal adalah asas yang menjelaskan bahwa terdapat pemisalah antara pemilik hak atas tanah dengan bangunan-bangunan atau benda-benda yang ada diatasnya.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Dewi, Iga Gangga Santi (2018). Kebijakan Pertanahan di Indonesia. Semarang: UNDIP PRESS. 
  2. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.