Ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat.[1] Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.

Referensi sunting

  1. ^ Sendari, Anugerah Ayu (20 Juni 2021). Mandasari, Rizky, ed. "Ajudikasi adalah Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, Ketahui Prosesnya". Liputan6.com. Diakses tanggal 17 Desember 2021.