Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan (id)

Templat:Adart

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN


BAB I: UMUM sunting

Pasal 1: Umum sunting

Anggaran Rumah Tangga ini berdasarkan Pasal 15 Anggaran Dasar Wikimedia Indonesia tahun 2008 merupakan penjabaran atas hal-hal yang telah dan belum diatur dalam Anggaran Dasar tersebut.

Pasal 2: Usaha sunting

Untuk mencapai tujuannya, Wikimedia Indonesia ("Perkumpulan") dapat melakukan upaya-upaya seperti:

  1. Meningkatkan hubungan kekeluargaan antar-Anggota dan calon anggota potensial disertai dengan mengadakan pertemuan secara teratur. Pertemuan-pertemuan ini dapat berupa pembinaan dan pemberian arahan dengan tujuan meningkatkan mutu pengetahuan antar-Anggota dalam sumber bebas.
  2. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh proyek yang mendukung tersedianya materi-materi bersumber terbuka.
  3. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan bersumber bebas dan terbuka.
  4. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek Wikimedia.
  5. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek Wikimedia.
  6. Mendanai pelaksanaan dan perjalanan untuk melakukan aktivitas resmi Perkumpulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan untuk studi banding dan/atau untuk mendukung tujuan Perkumpulan.
  7. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain untuk keperluan dan kegiatan Perkumpulan.
  8. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Perkumpulan dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat banyak melalui proyek-proyek sumber bebas yang diusahakan oleh Perkumpulan.

BAB II: KEANGGOTAAN sunting

Pasal 3: Jenis Keanggotaan sunting

Anggota Perkumpulan terdiri dari:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa, terdiri dari:
    a. Anggota Kehormatan
    b. Anggota Warga Negara Asing
    c. Anggota Badan Hukum (Corporate Member)

Pasal 4: Anggota Biasa sunting

Yang dapat menjadi Anggota Biasa Perkumpulan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia menurut hukum di Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. Para Pendiri Perkumpulan Wikimedia Indonesia, secara otomatis menjadi Anggota Biasa Perkumpulan seumur hidup. Bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Perkumpulan, maka bila hendak bergabung kembali harus mengikuti syarat pada Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 5: Anggota Luar Biasa sunting

Anggota Luar Biasa terdiri dari:

  1. Anggota Kehormatan
    (a) Seorang yang bukan Anggota Biasa Perkumpulan, tetapi dianggap berjasa kepada Perkumpulan, dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
    (b) Anggota Biasa yang dianggap sangat berjasa kepada Perkumpulan dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
    (c) Usulan pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pengurus, atau Pendiri, atau sedikitnya 10 (sepuluh) Anggota Biasa bukan anggota Dewan Pengurus yang telah menjadi Anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
    (d) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kehormatan diputuskan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas.
  2. Anggota Warga Negara Asing
    Merupakan Warga Negara Asing yang telah dewasa menurut hukum di Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.
  3. Anggota Badan Hukum
    Merupakan Anggota berupa Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum dan tidak mengenal perorangan.

Pasal 6: Penerimaan Anggota sunting

Calon Anggota harus memenuhi tata cara dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Syarat umum:
    (a) Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota yang berisikan data pribadi Calon Anggota seperti nama, alamat, pekerjaan, dan keterangan lain yang diperlukan, serta nama-nama pengusulnya bila keanggotaan yang bersangkutan diusulkan oleh Anggota Perkumpulan.
    (b) Data pribadi akan diumumkan oleh Dewan Pengurus kepada seluruh anggota selama sekurang-kurangnya 7 hari penuh setelah aplikasi diterima.
    (c) Tidak ada keberatan yang dinyatakan secara tertulis oleh Anggota Perkumpulan lainnya dengan alasan yang mendasari keberatan tersebut.
    (d) Disetujui oleh Rapat Dewan Pengurus.
    (e) Setelah diterima sebagai Anggota, memenuhi kewajiban membayar uang pangkal, iuran, dan lain-lain yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas.
  2. Prioritas penerimaan Anggota Biasa ditetapkan menurut urutan pendaftaran permohonan, kecuali atas alasan-alasan yang kuat, Dewan Pengurus dapat menentukan lain.
  3. Penerimaan atau penolakan yang diputuskan oleh Rapat Dewan Pengurus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan diumumkan.
  4. Seseorang yang permohonannya menjadi Anggota telah ditolak oleh Dewan Pengurus dapat mengajukan permohonan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal surat penolakan.
  5. Khusus untuk penerimaan calon Anggota Warga Negara Asing diperlukan persyaratan tambahan sebagai berikut:
    (a) Calon Anggota berperilaku baik, menjunjung etika, dan bersedia membaur dengan Anggota Perkumpulan.
    (b) Calon Anggota harus mempunyai izin kerja dan/atau izin tinggal di Indonesia.
  6. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Badan Hukum:
    (a) Masa berlaku keanggotaan Badan Hukum adalah 5 (lima) tahun.
    (b) Badan Hukum yang bersangkutan masih resmi berdiri dengan memenuhi persyaratan sebagai Badan Hukum.
    (c) Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lain mengenai keanggotaan Badan Hukum.

Pasal 7: Jangka Waktu Keanggotaan sunting

  1. Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Biasa adalah selama masih terdaftar sebagai Anggota dan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Warga Negara Asing ditentukan oleh Dewan Pengurus.
  3. Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Badan Hukum adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar iuran baru sesuai ketentuan Dewan Pengurus.
  4. Keanggotaan Perkumpulan dapat berakhir atas ketetapan Dewan Pengurus karena Anggota yang bersangkutan:
    a. Meninggal dunia
    b. Mengundurkan diri atas permohonan sendiri
    c. Melanggar ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Peraturan, dan Etika, serta perbuatan tercela lainnya sesuai dengan pertimbangan dan keputusan Rapat Dewan Pengurus yang disetujui Dewan Pengawas.
    d. Tidak membayar iuran wajib Perkumpulan dan telah mendapatkan peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.

Pasal 8: Hak Anggota sunting

Setiap Anggota Perkumpulan berhak:

  1. Menggunakan semua fasilitas Perkumpulan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh Dewan Pengurus Perkumpulan.
  2. Menghadiri Rapat Anggota dan menyampaikan pendapat dan saran baik secara lisan maupun tulisan. Penyampaian pendapat dan saran tertulis secara elektronik dimungkinkan melalui fasilitas perangkat lunak wiki, faksimili, e-mail, dan fasilitas chat seperti IRC.
  3. Anggota Biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direktur Eksekutif di dalam Rapat Anggota.
  4. Hanya Anggota Biasa yang tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Pengurus yang memiliki hak suara untuk memilih dalam suatu Rapat Umum Anggota.

Pasal 9: Kewajiban Anggota sunting

Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berikut ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus.
  2. Membayar iuran yang jumlah dan ketentuan-ketentuannya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
  3. Menjaga nama baik dan kehormatan Perkumpulan, menciptakan suasana kekeluargaan, dan saling pengertian sesama Anggota.
  4. Memberitahukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus jika ada perubahan data pribadi.

BAB III: DEWAN PENGAWAS sunting

Pasal 10: Keanggotaan sunting

  1. Dewan Pengawas dipilih oleh Rapat Umum Anggota dari antara Anggota Biasa Perkumpulan yang telah dewasa menurut hukum. Dewan Pengawas akan dipilih dalam jumlah ganjil sebanyak minimal 3 orang.
  2. Anggota Dewan Pengawas memilih di antara anggota Dewan Pengawas, satu orang Ketua Dewan Pengawas, satu orang Deputi (Wakil) Ketua Dewan Pengawas, dan satu orang Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 11: Tugas dan Kekuasaan sunting

  1. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Pengurus Perkumpulan dan berhak meminta penjelasan dari Dewan Pengurus Perkumpulan.
  2. Dewan Pengawas dapat mengeluarkan Resolusi dan Memorandum yang dapat diakses oleh Anggota dalam menjalankan tugasnya mengawasi kinerja Dewan Pengurus.
  3. Suara Dewan Pengawas adalah suara kolektif dan bukan suara individu. Namun demikian, dalam tugas pengawasannya, seorang Dewan Pengawas berhak bertindak sebagai individu ketika memeriksa pembukuan, tindakan, dan keputusan Dewan Pengurus; dan harus melaporkan tindakannya dalam Rapat Dewan Pengawas.
  4. Dewan Pengawas berhak menegur Dewan Pengurus, bila diperlukan, secara tertulis melalui Memorandum Pertama. Bila tidak ditanggapi dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka Dewan Pengawas dapat mengirimkan Memorandum Kedua. Dewan Pengawas berhak memanggil Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan bila Memorandum Kedua masih tidak ditanggapi dalam waktu 7 (tujuh) hari berikutnya oleh Dewan Pengurus.
  5. Dewan Pengawas dapat meminta Direktur Eksekutif untuk menon-aktifkan atau memberhentikan anggota Dewan Pengurus yang dianggap melanggar ketentuan Perkumpulan, etika, atau hal-hal lain yang merugikan Perkumpulan dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Pengawas melalui Memorandum Dewan Pengawas. Direktur Eksekutif berhak mengajukan argumentasi terhadap permintaan tersebut. Bila argumentasi Direktur Eksekutif tidak diterima oleh Dewan Pengawas, atau bila Direktur Eksekutif tidak menanggapi permintaan Dewan Pengawas dalam waktu yang ditentukan Dewan Pengawas melalui Memorandum Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas dapat mengeluarkan Resolusi untuk memberhentikan anggota Dewan Pengurus tersebut.
  6. Dewan Pengawas dapat memanggil Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan bila Dewan Pengawas memandang Dewan Pengurus melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, dan dapat mengusulkan penggantian kepengurusan kepada Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan.
  7. Dewan Pengawas berhak menentukan tempat penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.

Pasal 12: Masa Tugas sunting

  1. Seorang anggota Dewan Pengawas bertugas selama 1 (satu) tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan dapat dipilih kembali.
  2. Berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas dapat disebabkan:
    (a) Meninggal dunia
    (b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    (c) Berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas
    (d) Diberhentikan atas keputusan Rapat Dewan Pengawas
  3. Untuk mengisi kekosongan karena berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas pada masa interim karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Rapat Dewan Pengawas harus memilih salah satu Anggota Biasa sebagai anggota Dewan interim yang masa tugasnya berakhir pada Rapat Umum Anggota berikutnya.

BAB IV: DEWAN PENGURUS sunting

Pasal 13: Keanggotaan sunting

  1. Rapat Umum Anggota memilih satu orang Direktur Eksekutif sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Perkumpulan dari antara Anggota Biasa Perkumpulan yang telah dewasa menurut hukum.
  2. Direktur Eksekutif yang terpilih harus membentuk kelengkapan Dewan Pengurus, dengan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) orang Deputi Direktur Eksekutif, 1 (satu) orang yang berfungsi sebagai Sekretaris Perkumpulan, dan 1 (satu) orang yang berfungsi sebagai Bendahara.
  3. Direktur Eksekutif wajib mengumumkan susunan kepengurusan kepada para Anggota selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah kepengurusan dibentuk atau setelah adanya perubahan anggota Dewan Pengurus.
  4. Anggota Dewan Pengurus dapat merupakan profesional yang bukan Anggota Perkumpulan.
  5. Dewan Pengurus harus terdiri dari bermacam-macam bakat dan kemampuan, berdasarkan kompetensi dan pengalaman, dan mampu memberikan kemampuan terbaiknya demi tercapainya tujuan Perkumpulan.

Pasal 14: Status dan Tugas Dewan Pengurus sunting

  1. Dewan Pengurus bertugas untuk membuat Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan untuk setiap tahun agar Perkumpulan dapat mencapai tujuannya. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan harus sudah selesai 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan Rapat Umum Tahunan Anggota.
  2. Dewan Pengurus bertugas untuk menerbitkan keputusan-keputusan Rapat Dewan Pengurus agar dapat diakses oleh Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  3. Dewan Pengurus menetapkan kebijakan operasional dan penjabarannya dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  4. Direktur Eksekutif atas persetujuan Dewan Pengawas menetapkan besarnya gaji atau honorarium serta imbalan lainnya bagi anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  5. Dewan Pengurus perlu mengatur keamanan dan tata tertib dalam operasional Perkumpulan.
  6. Dewan Pengurus harus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Tahunan atau Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang ditujukan khusus untuk tujuan itu:
    (a) Kebijakan dan tindakannya
    (b) Pertanggungjawaban keuangan
    (c) Tindakan yang diambil mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota, pemberhentian Anggota Dewan Pengurus, hal-hal lain yang disampaikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 15: Masa Tugas sunting

  1. Direktur Eksekutif menjabat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan sekaligus melakukan serah terima jabatan dari Direktur Eksekutif demisioner. Direktur Eksekutif dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang berturut-turut.
  2. Bila Direktur Eksekutif belum terpilih setelah bertugas selama 2 (dua) tahun, maka Direktur Eksekutif demisioner masih bertugas sambil menunggu terpilihnya Direktur Eksekutif yang baru oleh Rapat Umum Anggota.
  3. Pembentukan tim anggota Dewan Pengurus merupakan hak Direktur Eksekutif dan harus disetujui oleh Dewan Pengawas.
  4. Dewan Pengawas dapat mengeluarkan resolusi kepada Direktur Eksekutif untuk mengganti anggota tim Dewan Pengurus apabila dalam tugas pengawasannya, Dewan Pengawas menemukan anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, pelanggaran hukum, atau pelanggaran etika.
  5. Berakhirnya masa tugas Direktur Eksekutif dapat disebabkan:
    (a) Meninggal dunia
    (b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    (c) Berakhirnya masa tugas Dewan Pengurus atas keputusan Rapat Umum Anggota
  6. Untuk mengisi kekosongan karena berakhirnya masa tugas Direktur Eksekutif pada masa interim karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Rapat Dewan Pengawas harus memilih salah satu Anggota Biasa sebagai Direktur Eksekutif interim yang masa tugasnya berakhir pada Rapat Umum Anggota berikutnya.

BAB V: RAPAT-RAPAT sunting

Pasal 16: Rapat Umum Anggota sunting

  1. Rapat Umum Anggota berkuasa untuk:
    (a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    (b) Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas dan Direktur Eksekutif
    (c) Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus selama satu periode kepengurusan
  2. Rapat Umum Anggota, dapat berupa Rapat Umum Tahunan Anggota atau Rapat Umum Luar Biasa Anggota, diadakan dengan tata cara sebagai berikut:
    (a) Dipersiapkan oleh Panitia Rapat yang terdiri dari Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pengawas.
    (b) Rapat Umum Anggota diumumkan kepada Anggota selambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat dilaksanakan. Undangan, bahan, dan acara Rapat disediakan selambatnya 1 (satu) minggu sebelum Rapat dilaksanakan. Panitia Rapat harus mengusahakan sedapat-dapatnya agar pengumuman/undangan tersedia secara luas bagi para Anggota.
    (c) Rapat Umum Anggota dapat dilakukan melalui pertemuan langsung secara fisik maupun elektronik melalui media internet seperti Internet Relay Chat (IRC).
    (d) Rapat Umum Anggota dibuka sesuai dengan waktu yang tertera di dalam pengumuman/undangan tanpa memandang berapa pun jumlah Anggota yang telah hadir.
    (e) Panitia Rapat wajib menyampaikan Agenda dan Tata Tertib Rapat yang harus disetujui oleh para peserta Rapat.
    (f) Ketua dan Sekretaris Rapat Umum Anggota dipilih berdasarkan suara mayoritas (lebih dari separuh) peserta Rapat Umum Anggota dan harus merupakan Anggota Biasa yang bukan anggota Dewan Pengurus dengan kriteria dianggap cukup mempunyai minat besar terhadap perkembangan Perkumpulan, mampu memimpin Rapat, dan dapat diterima oleh para Peserta Rapat.

Pasal 17: Rapat Dewan Pengawas sunting

  1. Rapat Dewan Pengawas diadakan dari waktu ke waktu pada saat dianggap perlu oleh para Anggota Dewan Pengawas dan harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Rapat yang sah harus memenuhi kuorum yang dihitung dari jumlah mayoritas (lebih dari separuh) Anggota Dewan Pengawas yang aktif pada saat Rapat dilaksanakan.
  3. Rapat dapat dilaksanakan secara pertemuan fisik maupun elektronik seperti telepon atau melalui program chat dalam jaringan internet sejauh para Peserta Rapat dapat berinteraksi secara penuh dalam semua diskusi dengan seluruh Anggota Dewan lainnya.
  4. Resolusi dan Memorandum dari Dewan Pengawas merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengawas dan untuk dapat berlaku secara sah harus disetujui oleh mayoritas (lebih dari separuh) Peserta Rapat.

Pasal 18: Rapat Dewan Pengurus sunting

  1. Rapat Dewan Pengurus membicarakan segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan operasional, tugas/kewajiban, dan tanggung jawab Dewan Pengurus.
  2. Rapat yang sah harus memenuhi kuorum yang dihitung dari jumlah mayoritas (lebih dari separuh) Anggota Dewan Pengurus yang aktif pada saat Rapat dilaksanakan.
  3. Rapat dapat dilaksanakan secara pertemuan fisik maupun elektronik seperti telepon atau melalui program chat jaringan sejauh para Peserta Rapat dapat berinteraksi secara penuh dalam semua diskusi dengan seluruh Anggota Dewan lainnya.
  4. Keputusan Dewan Pengurus merupakan keputusan kolektif mayoritas (lebih dari separuh) anggota Rapat yang hadir.

BAB VI: KEUANGAN sunting

Pasal 19: Pemeriksaan Keuangan sunting

  1. Dewan Pengawas dapat membentuk sebuah tim khusus yang terdiri dari Anggota Dewan Pengawas dan/atau tim pemeriksa (auditor) eksternal yang independen secara profesional untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus.
  2. Pemeriksaan atau tinjauan laporan keuangan tahunan dilakukan minimal satu tahun sekali.

Pasal 20: Pertanggungjawaban Keuangan sunting

  1. Kebijakan penggunaan keuangan Perkumpulan ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan.
  2. Pengeluaran rutin untuk tujuan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Dewan Pengurus, tetapi pengeluaran untuk investasi dan pengeluaran lain di luar Anggaran yang telah ditetapkan harus diketahui dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
  3. Sekali sebulan pada minggu kedua setelah bulan berakhir, Dewan Pengurus melalui Bendahara menyampaikan laporan keuangan tertulis kepada Dewan Pengawas.

Pasal 21: Kekayaan Perkumpulan sunting

Administrasi harta kekayaan Perkumpulan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dengan baik sesuai dengan sistem administrasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

BAB VI: PENUTUP sunting

Pasal 22: Penutup sunting

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar Perkumpulan yang ditandatangani di hadapan Notaris pada tanggal 5 September 2008.

Pasal 23: Aturan Peralihan sunting

Aturan peralihan ditetapkan dalam bentuk Ketetapan Rapat Umum Anggota.

Jakarta, 31 Oktober 2008
Pimpinan Rapat Umum Anggota
Wikimedia Indonesia


Leo Cahyadi

Lihat pula sunting