Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Anggaran Dasar Perkumpulan (id)


(Proposed Chapter)
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN


PEMBUKAAN sunting

Wikimedia Indonesia adalah perkumpulan yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg tertanggal 16 September 1932 No 42.

Wikimedia Indonesia berdiri sebagai perkumpulan yang bertujuan untuk membina pengetahuan pada umumnya, dan sumber terbuka pada khususnya.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendiri, memutuskan Anggaran Dasar 2008 sebagai berikut:

BAB I: UMUM sunting

Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan sunting

Nama Perkumpulan "Wikimedia Indonesia" untuk selanjutnya disebut sebagai Perkumpulan. Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan resmi berdiri pada tanggal hh bbbb tttt, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Perkumpulan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

Pasal 2: Lambang Perkumpulan sunting

Lambang Perkumpulan berbentuk huruf W yang mewakili "wiki" dengan tiga warna yaitu merah, hijau dan biru yang melambangkan tiga warna primer cahaya. Area hijaunya mewakili buku sebagai simbol pengetahuan, dan lekuk biru yang menyelimutinya adalah lambang harapan bahwa asosiasi ini akan menjadi pelindung, pemberi arah, dan petunjuk dari pengetahuan tersebut dengan memberikan dukungan pada proyek-proyek wikimedia. Lingkaran merah yang menyela lekukan biru menunjukkan sifat alamiah wiki yang tidak sempurna. Penyelesaian lekuk biru berarti seluruh pengetahuan telah diselimuti, yang secara prakteknya merupakan suatu kemustahilan. Secara harmonis kombinasi-kombinasi dari elemen-elemen ini juga mewakili bentuk manusia, yaitu merah menjadi kepala, biru menjadi lengannya, dan buku pengetahuan menjadi hati dan badannya.

Pasal 3: Asas dan Tujuan sunting

  1. Asas
    Perkumpulan berasaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
  2. Tujuan
    a. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pengadaan dan penyebarluasan materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.
    b. Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan rangsangan agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan, dan penyebaran materi-materi pengetahuan bersumber terbuka dalam bahasa Indonesia dan dalam bahasa lain yang dipertuturkan di Indonesia.

Pasal 4: Usaha sunting

Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan proyek-proyek sumber terbuka.
  2. Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan bersumber bebas dan terbuka.

BAB II: KEANGGOTAAN sunting

Pasal 5: Anggota sunting

Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Perkumpulan bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.

BAB III: KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI sunting

Pasal 6: Kekuasaan sunting

  1. Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada di tangan Anggota melalui Rapat Anggota.
  2. Rapat Anggota berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dewan pengawas dan ketua umum dewan pengurus.

Pasal 7: Dewan Pengawas sunting

Dewan Pengawas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dengan tugas mengawasi kinerja Dewan Pengurus.

Pasal 8: Dewan Pengurus sunting

Dewan Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan perkumpulan yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Perkumpulan.

BAB IV: RAPAT-RAPAT sunting

Pasal 9: Jenis Rapat sunting

  1. Rapat Anggota, terdiri dari Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.
  2. Rapat Dewan Pengawas.
  3. Rapat Dewan Pengurus.

BAB V: KEUANGAN sunting

Pasal 10: Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Laporan Tahunan sunting

  1. Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
  2. Dewan Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan yang dibuat untuk mencapai tujuan Perkumpulan.
  3. Dewan Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh umum.

Pasal 11: Pemeriksaan Keuangan sunting

Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan Perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas

Pasal 12: Sumber Keuangan Perkumpulan sunting

Keuangan Perkumpulan diperoleh dari:

a. Iuran Anggota
b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Perkumpulan
c. Sumbangan dari pihak lain
d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB VI: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN PERKUMPULAN, DAN ATURAN TAMBAHAN sunting

Pasal 13: Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sunting

Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

Pasal 14: Pembubaran dan Penyelesaian sunting

  1. Pembubaran Perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Biasa dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
  2. Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Perkumpulan ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu di mana ditetapkan pula siapa yang menjadi likuidatur.
  3. Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka segala hak dan kewajiban perkumpulan menjadi tanggung renteng setiap anggota.

Pasal 15: Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus untuk Pertama Kalinya sunting

Setelah pendirian Wikimedia Indonesia disahkan, maka Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri Perkumpulan.

BAB VII: PENUTUP sunting

Pasal 16 sunting

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Jakarta, XX Bulan XXXX
Wikimedia Indonesia

TTD

Pendiri
<<daftar nama>>

Lihat pula sunting