Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Utara

pantai di Indonesia

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Utara (KKPD Kabupaten Minahasa Utara) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Minahasa Utara berada di wilayah administratif Kabupaten Minahasa Utara. Nama lainnya adalah Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara. Luas kawasan KKPD Kabupaten Minahasa Utara adalah 32.217 Hektare.[1] Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor 188.45/ HKM/SK/121/201. Isinya tentang pencadangan Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Minahasa Utara. Lokasi KKPD Kabupaten Minahasa Utara berada di antara Kota Manado dan Kota Bitung. KKPD Kabupaten Minahasa Utara mempunyai kawasan perikanan air tawar dan perikanan air laut. Spesies ikan di dalam perairan air tawar ialah ikan mas dan ikan mujair. Sedangkan pada perairan laut berupa kerapu dan bandeng. DI perairan laut KKPD Kabupaten Minahasa Utara juga ada spesies udang, dan lobster. Spesies tumbuhan yang tumbuh ialah gulma laut dan kerang mutiara. KKPD Kabupaten Minahasa Utara menjadi tempat pariwisata dengan lokawisata taman Laut di pulau Gangga, pulau Lihaga, pulau Nain dan pulau Talise. Penduduk yang tinggal di dalam KKPD Kabupaten Minahasa Utara bekerja dengan budi daya ikan dalam tambak.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 415. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.