Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." [1]

World Intellectual Property Organization
Tanggal pendirian14 Juli 1967
StatusAktif
TipeBadan Khusus PBB
Situs webwww.wipo.int

WIPO saat ini beranggotakan 184 negara,[2] serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional,[3] dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon, Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.

Sejarah sunting

Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.

 
Negara-negara anggota WIPO

Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten,[4] Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri.

Catatan kaki sunting

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting