Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Hak asasi manusia

CATATAN PENUTUP

Usulan ini diluluskan setelah berjalannya diskusi dan terjawabnya komentar dari 4 peninjau, (termasuk (peninjau yang eksplisit setuju), plus 1 pengguna lain yang setuju tanpa komentar. Terima kasih untuk kerja keras pengusul dan peninjau. HaEr48 (bicara) 11 Maret 2019 06.36 (UTC)

Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.

Artikel ini disetujui.


Pengusul: Mimihitam (b • k • l) · Status:    Selesai

Artikel yang cukup menantang untuk dikembangkan, karena harus memastikan agar isinya tidak melebar kemana-mana dan tetap fokus pada konsep-konsep utama. Menurut saya artikelnya sudah sangat komprehensif dan dilengkapi dengan rujukan-rujukan yang ditulis oleh akademisi-akademisi hak asasi manusia. Sebagai catatan, artikel ini saya kembangkan sendiri dan sama sekali bukan hasil terjemahan.  Mimihitam  25 Januari 2019 16.47 (UTC)[balas]

Komentar dari Hanamanteo

sunting
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pembuka
Sejarah
  • Pranalakan Thomas Hobbes
  • "Raja Charles I dari Inggris baru saja dipenggal dua tahun sebelumnya oleh para pendukung Parlemen yang dipimpin oleh Oliver Cromwell, dan di dalam buku tersebut, ..." Sebagian pembaca mungkin kebingungan dengan kaitan antara Leviathan dengan pemenggalan Raja Charles I
    • Hanamanteo sebenarnya terkait karena Hobbes punya pandangan yang sangat sinis soal hakikat manusia, kalau manusia itu pada dasarnya jahat, dan sebelum ada pemerintah, manusia selalu berperang melawan satu sama lain. Para sejarawan menduga karena ia hidup dengan latar belakang Perang Saudara Inggris, makanya pandangannya jadi sinis begitu. Tapi karena saya tidak panjang lebar soal "state of nature" menurut Hobbes di bagian itu, maka kalimat ini saya sembunyikan.  Mimihitam  26 Januari 2019 08.25 (UTC)[balas]
  • "... sudah boleh ditandatangani oleh negara-negara dunia pada tanggal 11 Desember 1948, ..." Memangnya sebelum tanggal tersebut belum boleh ditandatangani?
  • "... yang kelak akan dikenal dengan nama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) pada tahun 1954." Kepanjangan ICCPR dan ICESCR tidak disebutkan sekalian? Pembaca mesti bingung dengan kepanjangan 2 singkatan itu.
    • Maksudnya mau disebutkan untuk setiap kali aku menulis ttg ICCPR dan ICESCR? Menurutku nggak masalah, kedua singkatan ini sangat umum dalam terminologi HAM, jadi pembaca sudah sepatutnya tahu soal kedua singkatan ini.  Mimihitam  26 Januari 2019 08.25 (UTC)[balas]
      • Bukan begitu, cukup di bagian pembuka dan kalimat "Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum, Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen-dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) pada tahun 1954." Sekiranya sebagian pembaca bingung apa kepanjangan dari ICCPR atau ICESCR... Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 26 Januari 2019 08.43 (UTC)[balas]
Landasan konseptual
  • Kiranya mazhab natural, mazhab deliberatif, mazhab protes, dan mazhab diskursus dapat dibuatkan artikel tersendiri.
  • Di tabel, mungkin "Sumber: Dembour 2010a" dapat dihilangkan dan catatan kakinya dipindahkan ke setelah "Ciri-ciri utama dari mazhab-mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut:" Rasanya janggal bila setelah catatan kaki diberikan pun ada catatan kaki lagi (Dembour 2010a[41] sangat janggal bagi saya)
    • Seperti sekarang tidak masalah kok, di tabel-tabel juga sudah biasa ditulis: "Sumber: Dembour 2010a". Saya kasih catatan kaki itu untuk yang mau tahu halamannya halaman berapa.  Mimihitam  9 Maret 2019 03.01 (UTC)[balas]
Pengategorian
Tipologi kewajiban HAM
  • "Semenjak itu, tipologi ini telah digunakan untuk menganalisis kewajiban HAM negara, baik itu untuk hak sipil dan politik maupun untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya" Apakah tidak sebaiknya catatan kaki 74 dipindahkan ke setelah titik sebagaimana catatan kaki 76?
    • Nggak bisa karena catatan kaki 74 adalah contoh penggunaan tipologi tsb untuk hak sipil dan politik, dan 76 hanya menunjukkan tipologi tsb untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya  Mimihitam  28 Januari 2019 10.00 (UTC)[balas]
  • "yaitu "ketersediaan" (availability), "keterjangkauan" (accessibility), keberterimaan (acceptability), dan kebersesuaian (adaptability)" Belum diberi tanda petik dua.
  • "Pada kesempatan lain, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengemukakan tipologi "AAAQ" di dalam Komentar Umum No. 14 yang berkaitan dengan hak kesehatan" Mengapa hanya membahas Q? Sebenarnya A itu apa?
    • Kan di awal sudah dibahas AAAA, lalu setelah muncul AAAQ, sudah ada penjelasan "Perbedaannya ada di unsur yang terakhir, yaitu "Q" alih-alih "A", yang merupakan singkatan dari quality (mutu)."  Mimihitam  28 Januari 2019 10.00 (UTC)[balas]
  • "Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status jus cogens apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali; seperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina, Mustafa Kamil Yasseen, sama sekali tidak ada itikad untuk menetapkan hal tersebut, dan suatu norma akan menjadi jus cogens jika sudah diterima oleh banyak sekali negara, dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya" Saya perhatikan kalimatnya terlalu panjang, mungkin bisa dipecah?
Perlindungan di tingkat internasional
  • "Peninjauan ini tidak bersifat mengikat, hanya dapat memberikan rekomendasi, dan bersifat melengkapi dan tidak "bersaing" dengan prosedur-prosedur badan-badan traktat di PBB" Hilangkan salah satu di antaranya
  • "..., tetapi mekanisme untuk komite ini masih belum berlaku pada Januari 2019 karena jumlah negara yang mengeluarkan deklarasi untuk bergabung dengan mekanisme ini masih kurang dari 10" Bisa diganti dengan "saat ini"? Agak janggal jika harus diubah setiap bulannya.
  • "Disadur dari Schmidt 2010[99]" Ini juga.
Perlindungan di tingkat regional
  • Saya perhatikan terdapat beberapa kalimat yang menyinggung Asia, tetapi mengapa hanya ditulis di pembuka bagian alih dibuat subbagian tersendiri? Saya pikir kalau dibuat subbagian tersendiri, rasanya akan ada banyak yang dibahas di situ.
    • Sistem perlindungan di tingkatan regional yang benar-benar sudah "jadi" saat ini cuma di Afrika, Amerika, dan Eropa, makanya ketiganya perlu subbagian khusus untuk menjelaskan lebih lanjut seperti apa sistem perlindungan di sana. Di Asia belum ada sistem regional yang benar2 "jadi", dan juga tidak ada yang namanya "Piagam Hak Asasi Manusia Asia". Di ASEAN cuma ada deklarasi dan itu pun cuma sekadar deklarasi yang tidak memberikan ruang bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia untuk mengadu ke Komisi HAM ASEAN. Deklarasi ini juga dihujani oleh kritik akibat butir mengenai kekhususan regional dan nasional. Di Arab memang ada "piagam HAM", tetapi piagam ini juga tidak ada mekanisme perlindungan dan penegakan yang jelas seperti di Afrika, Amerika, dan Eropa, dan "piagam" ini turut dihujani kritik karena dianggap sebagai langkah mundur dari standar global. Makanya keduanya lebih pantas untuk disebutkan saja di bagian pengantarnya beserta permasalahan yang muncul dari kedua dokumen tersebut alih2 dibuatkan subbagiannya sendiri. Alasan lainnya adalah untuk tidak memberikan bobot yang terlalu besar kepada sistem yang tidak menjadi fokus utama dari kajian para peneliti HAM. Mungkin suatu saat nanti kalau ada terobosan di ASEAN yang mendirikan sebuah mekanisme perlindungan dan penegakan HAM yang jelas, maka bisa dibuatkan subbagiannya sendiri.  Mimihitam  26 Januari 2019 10.53 (UTC)[balas]
  • Oseania tidak dibahas juga?  Mimihitam  26 Januari 2019 08.11 (UTC)[balas]
  • Sunday Times v. the United Kingdom mungkin perlu dibuatkan artikelnya.
  • Disebutkan bahwa Pengadilan HAM Eropa kewalahan dengan terlalu banyaknya perkara yang masuk, adakah sumber yang membahas cara pengadilan menuntasi masalah tersebut?
  • Sama seperti sebelumnya, OAS kiranya juga ditambahkan kepanjangannya.
  • Adakah upaya penyelesaian atas permasalahan yang menimpa OAS?
    • Belum ada, reformasi yang melibatkan banyak negara itu nggak gampang. Di artikelnya juga terang2an ditulis "Negara-negara anggota OAS juga dianggap tidak memiliki itikad politik untuk melancarkan reformasi yang dapat menyelesaikan masalah-masalah ini"  Mimihitam  29 Januari 2019 19.03 (UTC)[balas]
Pembatasan dan pengurangan
  • "Walaupun begitu, seperti yang telah dijabarkan dalam uraian mengenai jus cogens di atas, ..." Mengapa seperti terlihat seperti buku biasa alih-alih ensiklopedia? "..., seperti yang telah ditunjukkan dalam Pasal 21 ICCPR di atas" juga.
  • Proporsionalitas sebaiknya diberi pranala.
  • "Setiap konvensi memiliki aturan dan yurisprudensinya sendiri mengenai derogation, dan bahkan Piagam HAM Afrika sama sekali tidak memuat pasal mengenai derogation, sampai-sampai Komisi HAM Afrika dalam perkara Commission Nationale des Droits de l'Homme et des Libertés v. Chad menegaskan bahwa perang saudara di Chad pun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak yang terkandung di dalam piagam tersebut" Terlalu panjang, mungkin bisa dipecah?
Kritik partikularisme
  • Liu Huaqiu itu mungkin bisa dibuatkan artikel tersendiri? Oh ya, di Wikipedia bahasa Inggris disebutkan ia adalah anggota Komite Pusat ke-15 Partai Komunis Tiongkok, apakah benar adanya? Mungkin sumber ini dapat dijadikan acuan bagi pembuatan artikel.
  • Mazhab Singapura sepertinya juga perlu dibuatkan artikel tersendiri, mengingat jika dicari di mesin pencari, malah merujuk kepada mazhab penduduk beragama Islam di Singapura (jika menggunakan "mazhab Singapura") atau sekolah-sekolah di Singapura (jika menggunakan "Singapore school").
  • Bisa berikan contoh negara-negara yang melindungi pendapat yang secara terang-terangan menghina suatu agama dan membatasi pendapat yang menghina suatu agama dengan menggunakan hukum pidana?
Berkas
  • "Menurut Mahkamah Internasional, dalam keadaan perang hukum kemanusiaan internasional dianggap sebagai lex specialis dengan kedudukan di atas hak asasi manusia secara umum. Gambar: Tentara Gurkha menduduki Jepang pasca-Perang Dunia II" Sepertinya ada yang janggal. Dulu saya pernah membaca sebuah artikel (saya lupa nama artikelnya) di Wikipedia bahasa Inggris yang formatnya seperti (jika dalam konteks artikel ini) "Tentara Gurkha menduduki Jepang pasca-Perang Dunia II. Menurut Mahkamah Internasional, dalam keadaan perang hukum kemanusiaan internasional dianggap sebagai lex specialis dengan kedudukan di atas hak asasi manusia secara umum" tanpa ada kata "gambar". Saya kira pembaca juga tahu bahwa gambar tentara Gurkha tersebut hanya digunakan untuk mendukung penyampaian narasi Mahkamah Internasional, bukannya malah menekankan Mahkamah Internasional memiliki hubungan dengan tentara Gurkha.
    • Tapi yang mau disampaikan terlebih dahulu itu Mahkamah Internasionalnya, bukan Tentara Gurkhanya. Gunanya "Gambar: " itu supaya penekanannya tetap pada kalimat yang pertama.  Mimihitam  9 Maret 2019 03.03 (UTC)[balas]
Rujukan
  • Apakah tidak sebaiknya subbagian bab buku digabung dengan buku saja?
    • Aku sengaja pisah untuk alasan estetika, dan juga untuk mempermudah pembaca membedakan antara buku yang ditulis satu/dua orang dengan buku yang disunting oleh penyunting dan ditulis oleh banyak orang.  Mimihitam  26 Januari 2019 08.29 (UTC)[balas]
  • Situs web yang dimasukkan di sumber di subbagian dokumen, deklarasi dan perjanjian, dan sumber daring tidak konsisten. Ada yang menggunakan sumber aslinya, ada yang hanya arsip. Saya tahu jika beberapa sumber asli tidak bisa diakses lagi, tetapi kok jadinya kelihatan tidak konsisten ya? Bagaimana jika dipadukan antara sumber asli (entah apakah masih bisa diakses atau sudah tidak bisa lagi) dan arsip (jangan hanya ditambahkan ketika sumber asli sudah tidak bisa diakses lagi)? Tanggal pengarsipan jangan lupa ditambahkan.
    • Hanamanteo sebenarnya semua masih bisa diakses, itu saya kasih web archive karena pranala seperti itu gampang sekali mati.. contohnya rujukan2 terhadap situs ICJ 4 tahun lalu sudah mubazir karena mereka ganti sistem web. Sekarang semuanya saya jadikan web archive/citation. Kalau soal tanggal pengarsipan, menurutku tidak perlu kalau sudah ada tanggal diakses.  Mimihitam  26 Januari 2019 08.48 (UTC)[balas]
  • Arsip ini malah tidak mengarah kepada arsip spesifik sama sekali.
  • Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota apakah diperlukan? Sepertinya perpustakaan universitas tertentu tidak terlalu penting untuk artikel ini.
  • Komnas HAM, Kontras, dan Hukum Online juga. Karena artikel ini membahas HAM secara menyeluruh (bukan negara tertentu), saya kira kedua pranala itu tidak diperlukan.
  • Human Rights Watch dan Amnesty International mungkin bisa dihilangkan dari artikel, saya lebih condong Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia yang dipertahankan di dalam artikel.

Komentar dari HaEr48

sunting

Status: Mendukung Mendukung berdasarkan peninjauan, diskusi dan tanggapan di bawah. Terima kasih atas kerja keras Mimihitam dalam artikel ini. HaEr48 (bicara) 3 Maret 2019 05.43 (UTC)[balas]

Artikel menarik. Aku akan punya waktu untuk meninjau dalam beberapa hari ke depan. Kalau boleh aku minta harap tidak ditutup dulu pencalonannya. HaEr48 (bicara) 19 Februari 2019 05.34 (UTC) [balas]

HaEr48 Jangan risau, saya sengaja membiarkan pengusulan tetap dibuka agar pengguna lain dapat memberikan komentarnya. Semakin banyak komentar, semakin bagus. Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 20 Februari 2019 04.01 (UTC)[balas]

Status Gambar jam Sedang membaca. HaEr48 (bicara) 21 Februari 2019 04.56 (UTC)[balas]

Artikel yang menarik sekali, ditulis dengan sistematis, runut dan tidak bertele-tele. Aku baca pelan-pelan ya.

@HaEr48 bagaimana perkembangannya bung, apakah masih dalam proses membaca? Kalau ada masukan lagi silakan loh.  Mimihitam  3 Maret 2019 05.01 (UTC)[balas]
Sejarah
sunting
  • Amerika disambiguasi tuh. Btw, di Menu "Perkakas" di Preferensi ada pilihan "Menampilkan pranala ke halaman disambiguasi dengan warna jingga" - jika ini dicentang, akan membantu Bung menyadari bahwa ada pranala disambiguasi
  • Kalau awal mula sejarah HAM masih dipertetangkan, kenapa yang dimulai dibahas rinci dengan subbagian hanya dari "Para pemikir pencerahan"? Apa ada alasannya?
  • Sudah ditulis di situ, karena gagasan2 mereka yg dianggap sebagai pelopor sebenarnya dari konsep HAM modern. Yang dipertentangkan itu upaya yg mencoba menghubungkan konsep2 lain yg seolah terkait sebelum itu.  Mimihitam  21 Februari 2019 06.00 (UTC)[balas]
Landasan konseptual
sunting
  • Susunan kalimat di paragraf pertama di sini rumit dan untuk memahaminya harus dibaca pelan-pelan dan berulang-ulang ya. Mungkin tidak dapat dihindari lagi mengingat subyeknya yang analisis/definisi formal, tapi tolong dipertimbangkan untuk sedikit disederhanakan. Contoh:
    • "tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut." dan "A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut" kalimat mengandung negatif ganda atau double negative cenderung sangat sulit dipahami. Bagaimana kalau sebagian "tidak"nya dihilangkan dengan menggunakan antonim, misal "tidak melakukan" diganti jadi "meninggalkan"
      • Nggak bisa diubah, karena kalimatnya itu satu kesatuan: "A memiliki hak-kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut." Kalau "tidak memiliki.. tidak mengambil" dinegasikan nanti maknanya berubah.  Mimihitam  24 Februari 2019 14.00 (UTC)[balas]
        • Dalam kata lain, A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut. : Mungkin bisa disederhanakan.. "A tidak dianggap melanggar kewajiban jika ia memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut".
  • "pelarangan perbudakan yang menjadikan seseorang kebal dari kuasa orang lain untuk menuntut agar ia menjadi budak". Kalau aku mengerti kalimat sebelumnya, jika dijelaskan begini saja ("tidak ada yang bisa menuntutku menjadi budaknya"/"aku tidak wajib menjadi budak siapapun"), bukankah ini hak-kebebasan saja? Mungkin maksudnya beda dengan yang kumengerti, jadi tolong dijelaskan.
    • Saya tidak memiliki kuasa untuk menjadikan HaEr48 sebagai budak. Maka Anda kebal dari tuntutan saya untuk menjadikan Anda budak. Kurang lebih begitu.  Mimihitam  24 Februari 2019 14.00 (UTC)[balas]
      • Kalau cuma begitu apa bedanya dengan hak-kebebasan yang disebutkan sebelumnya, diilustrasikan dengan hak kebebasan beragama? Misalnya, "saya tidak memiliki kuasa untuk menjadikan Anda beragama X. Dengan demikian Anda kebal dari tuntutan saya untuk beragama X".HaEr48 (bicara) 27 Februari 2019 03.40 (UTC)[balas]
        • @HaEr48 Berbeda soalnya hak-kebebasan itu aturan primer, jadi yang ditekankan adalah HaEr48 tidak punya kewajiban untuk masuk Zoroastrian atau jadi budak. Beda dengan hak-kekebalan yang merupakan aturan sekunder yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengubah aturan primer. Yang ditekankan adalah ketiadaan kuasa atau wewenang dari pemerintah atau orang lain untuk memaksa HaEr48 jadi Zoroastrian atau budak. Supaya lebih jelas sudah aku parafrasekan.  Mimihitam  27 Februari 2019 11.41 (UTC)[balas]
Ciri-ciri
sunting
  • orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah : apakah lebih tepat kalau "bahwa ia harus dinikahi"? Mungkin maksudnya, hak untuk menikah bukan berarti seseorang bisa "minta" dinikahi unlike hak untuk pendidikan berarti seseorang bisa minta dididik?
  • sehingga suatu hak haruslah bersifat mendasar". Kalau menggunakan kata "suatu" kesannya maknanya seperti "a right", padahal maksudnya "the rights" kan? Apakah lebih tepat "sehingga hak-hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar". Atau bagaimana dengan "sehingga seharusnya hanya mencakup hak-hak yang bersifat mendasar"?
Pengkategorian
sunting
  • Judul "Hak sipil dan politik/hak ekonomi, sosial, dan budaya" agak ambigu karena bisa jadi yang dimaksud adalah (1) hak sipil dan politik/hak ekonomi, (2) sosial, dan (3) budaya. Bagaimana kalau "Hak sipil dan politik versus hak ekonomi, sosial, dan budaya". Kata versus ada di KBBI
  • "contohnya adalah dengan mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada negara untuk menunda penggusuran, menyediakan layanan medis, atau menghubungkan kembali persediaan air". Apakah ada contoh kasus/landmark konkrit yang bisa disebutkan sebagai ilustrasi?
    • Contohnya sih biasa dari pengadilan Afrika Selatan, tapi di sumber yang aku kutip tidak disebutkan contoh kasusnya, dan untuk setiap butir yang disebutkan (menunda penggusuran, menyediakan layanan medis, dll), kasusnya biasa beda-beda.  Mimihitam  24 Februari 2019 14.03 (UTC)[balas]
    • @HaEr48 aku baru saja tambahkan paragraf tentang perkara dari Afrika Selatan yang terkait dengan kewajiban untuk menyediakan layanan medis. Perkara ini menunjukkan hak atas kesehatan (dan hak ekonsosbud) bisa ditegakkan secara hukum. Mohon dilihat lagi apakah sudah memuaskan atau belum.  Mimihitam  26 Februari 2019 04.23 (UTC)[balas]
Tipologi kewajiban HAM
sunting

Dari bagian Jus cogens, menurutku perlu dijelaskan: dalam framework ini, siapa yang memutuskan hak apa saja yang termasuk jus cogens, dan apa alasan yang diberikan (oleh pengusung konsep ini) untuk menjustifikasi mengikatnya norma-norma ini bahkan terhadap bangsa yang menolaknya.

HaEr48 Jus cogens itu bagian dari doktrin hukum internasional. Tujuannya ya supaya negara tidak punya dalih untuk melakukan hal yang sudah dianggap bertentangan dengan norma yang diakui secara universal, contohnya memberlakukan institusi perbudakan. Siapa yang menentukan? Sebenarnya sudah dijabarkan di teksnya, sumbernya dari VCLT: "Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mendefinisikan jus cogens sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama". Supaya lebih jelas, aku tambahkan sedikit penjelasan berikut: "Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan berarti bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status jus cogens apabila sudah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali; seperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina, Yasseen, sama sekali tidak ada itikad untuk menetapkan hal tersebut, dan suatu norma akan menjadi jus cogens jika sudah diterima oleh banyak sekali negara, dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya". Bagaimana?  Mimihitam  26 Februari 2019 02.08 (UTC)[balas]
Terima kasih. Menurutku sudah jelas. HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 05.56 (UTC)[balas]
Perlindungan di tingkatan internasional
sunting
  • Rinciannya bagus sekali. Masukanku di awal bagian (sebelum masuk pada rincian) bagaimana kalau ditulis garis besarnya dulu, agak satu paragraf singkat? Sehingga pembaca agak terorientasikan sebelum "nyebur" ke rinciannya.
    • HaEr48 ada saran paragraf singkatnya mau membahas tentang apa? Kalau cuma merangkum rasanya jadi agak repetitif.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.07 (UTC)[balas]
      • Misalnya begini: "Di tingkat dunia, terdapat lembaga-lembaga yang bertujuan melindungi hak asasi manusia secara internasional. Dewan HAM PBB adalah ... dan memiliki tugas untuk ... Dewan ini beranggotakan ... dan memiliki wewenang dalam ... Selain itu, terdapat badan traktat PBB yang merupakan ... dan seterusnya". Mungkin sedikit "repetitif" dalam artian informasi yang ada di sini ada di bagian selanjutnya, tetapi tetap berguna untuk (1) mengorientasikan pembaca atau (2) sebagai intisari untuk pembaca yang tidak sempat membaca semua. Ini mirip dengan alasan en:Wikipedia:Summary style yang dipakai di en.wp, walaupun sedikit berbeda karena di sini diterapkan untuk sebuah bagian (alih-alih sebuah artikel). HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 06.04 (UTC)[balas]
  • Apakah ada ref catatan kaki untuk tabel "Badan traktat PBB"? Aku yakin pasti ada dasarnya tetapi kalau dilihat sekarang tidak mudah menebak yang mana
  • "Hampir semua badan traktat juga dapat mengeluarkan "komentar umum" (general comment) kecuali untuk Subkomite Pencegahan Penyiksaan": bagaimana kalau "Hampir semua badan (kecuali Subkomite Pencegahan Penyiksaan) traktat juga dapat mengeluarkan "komentar umum" (general comment)"
  • interim measure: bagaimana kalau tindakan sederhana (interim measure)?
    • @HaEr48 maksudnya "tindakan sementara" mungkin? "Tindakan" juga rasanya kurang pas, karena dalam konteks ini measurenya adalah putusan dari pengadilan agar subjek sengketa tidak dieksekusi terlebih dahulu. Kata measure memang tidak selalu bisa dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.02 (UTC)[balas]
  • terlalu relativistik: kalau diganti dengan "terlalu spesifik ke Eropa" apakah masih tepat? Menurutku lebih jelas kalau diganti begitu
    • Kurang pas, karena yang dimaksud "relativistik" adalah margin of appreciation berujung pada penerapan HAM yang menghormati pendekatan yang diambil oleh suatu negara kalau belum ada konsensus di tingkatan Eropa, misalnya terkait dengan penistaan agama: ada yang mengizinkan penistaan, ada yang melarang, makanya Austria punya hukum penistaan tidak dianggap melanggar HAM. Atau sekarang ada negara yang mengizinkan perkawinan sejenis dan melarangnya secara konstitusional, yang melarang tidak dianggap melanggar hak untuk menikah karena masuk ke dalam margin of appreciation negara akibat ketiadaan konsensus (beda dengan pelarangan aktivitas homoseksual, ini akan dianggap melanggar hak privasi karena sudah ada konsensus di tingkatan Eropa). Begitu yg dimaksud dengan relativistik.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.02 (UTC)[balas]
  • Peta anggota OAS dan Uni Afrika menurutku baik juga untuk ditambahkan, supaya pembaca bisa tau seberapa besar cakupan uni-uni tersebut di benuanya masing-masing
  • Apa maksudnya "secara gamblang menerima yurisdiksi"? Gamblang disini maksudnya "eksplisit"kah?
  • "tidak semua negara anggota OAS telah meratifikasi Konvensi HAM Antar-Amerika, dan kalaupun sudah juga tidak semuanya menerima yurisdiksi pengadilan": apakah ada rincian mengenai berapa negara yang sudah meratifikasi dan menerima yurisdiksi? Dan apakah ada perbedaan antara negara-negara Amerika Utara vs Tengah/Selatan yang secara politik dan budaya cukup berbeda?
    • Aku agak ragu untuk merincikan, karena informasi seperti ini gampang berubah.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.02 (UTC)[balas]
      • Menurutku sih, tidak apa ditambahkan asal dikualifikasikan dengan tahun. Misal, "Pada awal 2019, ..." Sehingga bisa tetap dipakai sebagai gambaran, tetapi jelas untuk pembaca apakah terkini atau tidak. Di masa depan kalau ada yang mau tahu pastinya bisa cek ulang atau bahkan memperbarui artikel. Mirip kayak data sensus atau statistik-statistik lain yang sering berguna ditampilkan di berbagai artikel Wikipedia walaupun datanya mudah berubah. HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 05.15 (UTC)[balas]
        • @HaEr48 kalau sekarang sudah ada gambar, kira2 masih perlu tidak? Atau solusi lain bisa juga aku buatkan artikel tambahan tentang daftar negara anggota pengadilan X supaya artikel utama HAMnya tidak cepat obsolete kalau ada yang berubah, gimana menurut kamu?  Mimihitam  28 Februari 2019 05.53 (UTC)[balas]
          • Benar juga, sudah ada gambar sekarang, mungkin tidak terlalu penting lagi. Terserah/opsional saja kalau begitu. HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 06.50 (UTC)[balas]
          • (lebih ke pertanyaan pribadi, mungkin tidak perlu masuk artikel): Apakah ini artinya AS dan Kanada bisa diseret oleh negara-negara Amerika Latin yang jumlahnya mayoritas di OAS?
            • Tidak bisa karena kedua negara itu masih belum meratifikasi konvensinya, dan kalaupun suatu hari mereka akan melakukannya, mereka masih harus secara eksplisit menerima yurisdiksi pengadilan tersebut.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.02 (UTC)[balas]
  • Apakah ada kasus-kasus yang dianggap landmark atau ilustratif tentang kekuatan lembaga HAM internasional maupun regional? Misal, ketika ada negara yang menghentikan praktik tertentu karena keputusan lembaga-lembaga ini. Tentu, jangan asal pilih kasus, tetapi cari kasus yang memang dipakai buku-buku teks sebagai ilustrasi
    • Yang seperti itu sih rasanya tidak ada. Putusan pengadilan HAM di Eropa rata2 dipatuhi oleh negara2nya, kalau di Afrika atau Amerika mungkin tergantung negara yang jadi subjek litigasinya.  Mimihitam  26 Februari 2019 01.04 (UTC)[balas]
Implementasi di tingkatan nasional
sunting
  • Sepertinya "aksesi" jauh lebih longgar dari "ratifikasi"... Kalau "aksesi" saja sudah cukup, bisa dijelaskan kenapa harus ada ratifikasi?
    • Itu memang salah satu pilihan yang dicantumkan di dalam VCLT, aksesi setelah perjanjiannya ditetapkan, tapi yah keputusan negara untuk melakukan aksesi diatur lagi oleh hukum di masing2 negara.  Mimihitam  26 Februari 2019 00.43 (UTC)[balas]
  • "lex posterior derogat legi priori" : istilah asing sebaiknya diiringi terjemahannya, misal: lex posterior derogat legi priori ("hukum terbaru mengesampingkan hukum yang lama")?
Kelengkapan
sunting

Setelah membaca rasanya ada yang perlu ditambahkan agar artikelnya menjadi lengkap/komprehensif, seperti:

  • Apa saja sih yang termasuk hak asasi manusia? Memang banyak contoh yang disinggung di artikel ini, terutama di bagian "pengkategorian" banyak contoh-contoh untuk tiap kategori yang ada, tapi sifatnya lebih ke memberi contoh (bukan jabaran sistematis) dan lokasinya tersebar-sebar. Menurutmu, bagaimana kalau ada bagian khusus yang mendiskusikan cakupan HAM (tentu saja tidak semua disepakati secara universal), beserta dokumen penting yang mendukungnya, atau mungkin malah landasan filosofisnya kenapa itu dianggap hak asasi. misalnya: hak kebebasan berpendapat didukung Deklarasi XX.., dst? Menurutku, ihwal "apa saja yang termasuk hak asasi" adalah hal yang sering ingin diketahui pelajar atau pembaca awam.
    • Aku tentu sudah memikirkan ini, dan memutuskan untuk tidak memasukkannya. Di bahasa Inggris versi dahulu ada yang mencoba menambahkan macam2 hak, hasilnya artikelnya jadi kepanjangan dan menjalar kemana2 sampai ada yang memasukkan "hak untuk memegang senjata" yang sangat Amerikawi (makanya aku tulis di awal kalau artikel ini menantang untuk ditulis tanpa merembet kemana2). Belum lagi kalau ada contoh hak yang tdk dimasukkan, suka ada yang protes dan minta untuk dimasukkan (lihat halaman pembicaraan). Ditambah lagi di ICCPR saja ada puluhan pasal, belum di ICESCR dan instrumen2 regional yang suka punya pendekatannya sendiri. Makanya yang aku jabarkan di artikelnya adalah pengategorian haknya. Kalau penasaran soal macam2 hak, idealnya hak2 itu dirincikan di artikel turunannya spt hak sipil dan politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan artikel utama HAM difungsikan untuk memperkenalkan konsepnya saja. Selain itu, masih ada perdebatan soal hak mana yg bisa menjadi hak, ini bakal kembali lagi ke pertanyaan apa itu HAM. Kalau landasan filosofisnya sudah dirangkum di "landasan konseptual", dan di situ ada beberapa mazhab. Kalau pakai sudut pandang positivis, suatu hak hanya akan jadi hak kalau sudah diakui oleh negara2 dalam bentuk perjanjian internasional atau hukum, beda lagi kalau sudut pandangnya natural law yang berlandaskan pada nalar atau alam semesta atau Tuhan.  Mimihitam  25 Februari 2019 06.45 (UTC)[balas]
      • O begitu. Kalau begitu, bagaimana kalau bagian "Pengkategorian" sedikit diubah menjadi "Pengkategorian dan cakupan" (supaya orang yang datang mencari cakupan bisa terbawa ke situ), lalu mungkin bagian tersebut ditambahkan pengantar yang menjelaskan kenapa sulit menjabarkan daftar hak-hak yang sesuai dengan semua gagasan yang ada, sehingga pembaca tidak lagi bertanya-tanya kenapa tidak ada daftarnya. Dan bagian-bagian di bawahnya, seperti hak sipik dan politik lebih eksplisit lagi mengenai "ini lho contohnya". Kalau aku lihat, pendekatan artikel human rights di SEP mengenai masalah ini (lihat bagian "Which Rights are Human Rights?") cukup baik juga untuk ditiru. Walaupun mungkin di sini tidak perlu sedetail disitu. HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 06.39 (UTC)[balas]
        • @HaEr48 di bagian bawahnya sedari awal memang sudah dikasih contoh kok. Anyway, judul bagiannya aku ganti jadi "jenis-jenis hak", dan aku sudah tambahkan uraian berikut untuk pembaca yang mencari macam2 hak agar mereka melihat ke instrumen2nya secara langsung: "Terdapat berbagai macam hak yang terkandung di dalam instrumen-instrumen internasional, seperti hak kesetaraan dan non-diskriminasi,[56] hak untuk hidup, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berekspresi, hak untuk memperoleh standar hidup yang layak, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain-lain." Gimana?  Mimihitam  28 Februari 2019 08.35 (UTC)[balas]
  • Dalam kenyataannya, HAM tidak absolut, misalnya hak "kebebasan" akan dikesampingkan ketika seseorang berpenjara, hak kebebasan berpendapat sering dihentikan dengan dasar penyensoran, rahasia negara, pencemaran nama baik, penistaan agama dst. Menurut teori atau dokumen-dokumen HAM, apa saja yang bisa membatasi/menghentikan HAM, dan apakah artinya semua hak asasi bisa dihentikan, ataukah ada hak yang dianggap benar-benar sakral sehingga tidak dihentikan dalam keadaan apapun? Apakah ada teorinya mengenai cara mengimbangi HAM dengan prinsip-prinsip lain?
 Mimihitam  28 Februari 2019 04.55 (UTC)[balas]
  • Mengenai perlindungan di tingkatan internasional, regional, dan nasional, apakah bisa diberikan contoh-contoh kasus agar konsep-konsep ini lebih jelas? Apakah pernah ada negara atau aktor negara yang ditindak oleh lembaga-lembaga ini? Aku pernah terpikir dulu ada kasus penjahat perang Serbia yang diadili dan dipenjara, apakah ini termasuk soal HAM yang bisa dimasukkan di artikel ini, ataukah hanya soal hukum perang. Apakah ada contoh lain? Rasanya, tanpa contoh-contoh konkrit, agak susah membayangkan kinerja dan mekanisme organisasi-organisasi ini di dunia nyata.
    • Contoh kasus yang mana? Ada banyak sekali loh. Kalau kejahatan perang itu sudah masuk ke hukum humaniter internasional, yang itu sudah jd bidang studi yg ekstensif dan perlu artikelnya sendiri.  Mimihitam  25 Februari 2019 06.45 (UTC)[balas]
      • Kalau yang kejahatan perang sudah off topic, adakah kasus-kasus HAM lain yang bisa dipakai sebagai ilustrasi perlindungan di tingkatan internasional, regional, dan nasional? Kalaupun yang ada banyak, adakah kasus-kasus yang suka digunakan di buku teks sebagai ilustrasi? HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 06.48 (UTC)[balas]
        • Itu dia masalahnya, kasusnya ada banyak sekali, jadinya tidak bisa dicherry pick. Paragrafnya kan di situ lebih membahas dari segi ada instrumen macam apa di tingkatan Eropa, Afrika, dan Amerika, dan organisasi macam apa yang melindunginya, siapa yang bisa membawa perkara ke pengadilan, apakah putusannya mengikat, dll. Buku HAM biasa mengutip kasus kalau lagi bahas hak tertentu, misalnya bahas tentang hak untuk tidak disiksa atau hak atas perumahan. Atau kalau misalkan lagi bahas margin of appreciation di Eropa, pasti bakal menyebut Sunday Times v. the United Kingdom (sudah dilakukan di artikel ini). Singkatnya, tidak ada "satu kasus besar" yang bisa dijadikan "ilustrasi cara kerja", karena masing2 kasus hanya menyangkut hak2 tertentu. Kalau yang dicari kasus besar dalam hal (contoh) hak untuk hidup, maka jelas bisa dengan mudah dicari kasus yang sering dijadikan preseden.  Mimihitam  28 Februari 2019 07.11 (UTC)[balas]
  • Kritik: Yang dibahas dengan rinci adalah kritik partikularisme? Bagaimana dengan kritik-kritik lain, seperti kritik terhadap kevalidan adanya "hak asasi" setiap manusia, atau kritik soal penggunaan HAM sebagai dalih intervensi ke negara lain (agak disebutkan sedikit tetapi tidak rinci? Sepertinya kedua hal ini agak disebutkan di artikel, tetapi tidak dijabarkan dengan sistematis (misal, siapa tokohnya, apa argumen utamanya, dsb) seperti untuk partikularisme
    • Aku cuma masukin partikularisme krn itu kritik yang paling sering dihembuskan sekarang. Rata2 sdh tdk menyerang HAMnya per se, dan sebenarnya soal ini sdh disebutkan di mazhab deliberatif dan kritiknya Jeremy Bentham. Soal HAM sbg dalih intervensi, rasanya itu bukan kritik konseptual, dan aku ingin artikel ini tetap dibatasi di ranah konseptual biar nggak merembet kemana2.  Mimihitam  25 Februari 2019 06.45 (UTC)[balas]
      • Kalau tujuannya "untuk membatasi agar hanya ranah konseptual", aku kurang setuju. Menurutku pribadi, sebagai ensiklopedia kita tidak perlu takut untuk menjadi multidisipliner (jika diperlukan), karena kita bukan buku teks yang harus membatasi ranahnya (Misal kalau bukunya adalah untuk mata kuliah tertentu). Misalnya Timbal bukan hanya membahas fisika dan kimia, tetapi juga industri, lingkungan dan kesehatan. Atau Kleopatra juga sedikit masuk ke topik sastra dan seni rupa. Kalau HAM ini kan sering dibahas baik dari segi konsepnya maupun penerapannya, makanya di bagian-bagian sebelumnya aku juga beberapa kali meminta tambahan dari segi penerapan (misal minta kasus-kasus konkritnya). That said, mengenai kritik selain isu partikularisme, kalau alasannya adalah karena literatur/teks yang ada biasanya tidak membahas masalah itu, kalau begitu tidak apa-apa. HaEr48 (bicara) 28 Februari 2019 06.48 (UTC)[balas]
        • Kalau contohnya timbal, memasukkan industri, lingkungan, dan kesehatan itu masuk akal, karena memang pembahasan akademis juga memusatkan perhatian pada dampak dari polusi timbal, penggunaan timbal yang membahayakan kesehatan, dll. Kleopatra juga sudah sangat sering jadi subjek sastra dan seni rupa, jadi wajar kalau ada pembahasannya. Berbeda dengan penggunaan HAM sebagai dalih, selain kritiknya tidak menyerang HAM itu sendiri secara konseptual (tetapi lebih ke sejumlah negara yang mungkin hipokrit), juga buku2 teks akademik tidak akan fokus ke situ, tapi lebih ke kritik partikularisme yang memang kritik konseptual yang serius. Soal ini kita setuju ya, jadi untuk keperluan peninjauan AP, saran yang ini sudah selesai. Kemudian mengenai ranah konseptual (ini tidak terkait dengan pengusulan AP, cuma untuk berdiskusi dengan kamu aja). Aku cuma tidak ingin mengikuti kesalahan di Wiki Inggris, berambisi memasukkan semua hal yang bersentuhan sedikit dengan HAM, hasilnya jadi menjalar kemana2 tanpa ada juntrungannya. Makanya harus diberi batasan yang jelas, dan dalam hal ini, tujuan artikel hak asasi manusia adalah untuk mengenalkan secara konseptual dan legal. Kalau ada yang mau membahas dampak ekonomi dari instrumen HAM atau aspek sosiologinya, bisa dimasukkan ke ekonomi dan hak asasi manusia atau sosiologi dan hak asasi manusia. Begini kan lebih sistematis, dan artikelnya tetap sejalan dengan pendekatan yang diambil oleh bidang studi HAM. Kalau mau ambil contoh dari artikel timbal, kalau kemarin ada yang menyarankan kamu untuk menambahkan aspek2 feminisme dari kajian timbal atau aspek filosofis dari timbal, rasanya mungkin kamu juga akan keberatan karena selain bukan jadi kajian utama, juga karena akan berisiko membuat cakupan artikel tersebut menjadi tak terkendali dan merembet kemana2.  Mimihitam  28 Februari 2019 07.29 (UTC)[balas]

Bagaimana menurut Bung? Semoga saran ini membantu & dapat dipertimbangkan. - – komentar tanpa tanda tangan oleh HaEr48 (bk).

@HaEr48 aku baru tambahkan subbagian "hukum kemanusiaan internasional" di bagian "pembatasan dan pengurangan". Mohon bantuannya dalam meninjau, apakah sudah OK atau belum?  Mimihitam  28 Februari 2019 09.18 (UTC)[balas]
@Mimihitam: bagus menurutku penjelasan di bagian baru ini. Satu saran, intisari dari informasi yang baru ditambahkan setelah peninjauan ini, sebaiknya ditambahkan ke bagian pembuka juga. Seperti masalah pembatasan dan pengurangan. HaEr48 (bicara) 1 Maret 2019 05.47 (UTC)[balas]
@HaEr48 enaknya ditaro di paragraf kedua atau ketiga ya? Aku agak bingung mau taro di mana.  Mimihitam  1 Maret 2019 14.44 (UTC)[balas]
@Mimihitam: menurutku di akhir paragraf kedua baik juga. Misal: "Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat ...". HaEr48 (bicara) 2 Maret 2019 18.09 (UTC)[balas]
@HaEr48: Sudah dikerjakan,  Trims
 Mimihitam  3 Maret 2019 02.08 (UTC)[balas]
@Mimihitam: aku ringkas sedikit [1], karena yang masuk bagian pembuka harus ringkas dan panjangnya sesuai "porsi"nya. Mudah-mudahan tidak ada isi penting yang tertinggal. HaEr48 (bicara) 3 Maret 2019 05.42 (UTC)[balas]
Gambar
sunting
Sumber
sunting
  • Catatan kaki sudah konsisten berbentuk sfn semua. Daftar referensi sudah rapi dan mengandung informasi inti seperti penulis, tahun, penerbit, dst. sesuai keperluan.
    •  Trims
 Mimihitam  26 Februari 2019 14.29 (UTC)[balas]
  • Referensi yang aku cek semuanya adalah sumber akademis atau dokumen resmi
    •  Trims
 Mimihitam  26 Februari 2019 14.29 (UTC)[balas]
  • Beberapa bagian aku cross check dengan referensinya. Dari bagian-bagian ini, kurang lebih sudah akurat sesuai sumber, tidak ada tambah-tambahan atau riset asli dari penulis artikel.
    •  Trims
 Mimihitam  26 Februari 2019 01.10 (UTC)[balas]
Pengguna lain adakah yang punya pendapat? Tag Glorious Engine, AMA Ptk, Veracious, Albertus Aditya, Japra Jayapati. HaEr48 (bicara) 4 Maret 2019 18.06 (UTC)[balas]
@HaEr48: Artikelnya dahsyat. Lolosin deh, Bang. تابيق ~ Japra (obrol) 5 Maret 2019 02.32 (UTC)[balas]
Japra Jayapati Benar-benar tidak ingin memberikan komentar? Semakin banyak komentar, semakin bagus. Hanamanteo Halaman pembicaraan saya 9 Maret 2019 02.25 (UTC)[balas]
@Hanamanteo: Saya hanya berani komen soal bahasa saja. Menurut saya bahasa artikel plus perbaikannya sudah memadai. تابيق ~ Japra (obrol) 9 Maret 2019 02.40 (UTC)[balas]

Komentar dari Albertus Aditya

sunting
  • Paragraf pertama pada paragraf pembuka tidak mencantumkan referensi sama sekali, dan saya rasa perlu rujukan seperti pada definisi dan pada pernyataan tidak dapat dicabut. Khusus tentang pencabutan, saya rasa referensi nomor 12 bisa ditambahkan untuk menguatkan pernyataan tersebut.
    • Albertus Aditya kalau dalam sistem AP, memang paragraf pembuka tidak memasukkan referensi karena hanya merangkum apa yang sudah ada di bawah (termasuk "tidak dapat dicabut" itu sudah disebutkan di bawah lengkap dgn referensinya di bagian "ciri-ciri"). Tanya aja sama @HaEr48 untuk info lebih lanjut.  Mimihitam  6 Maret 2019 03.01 (UTC)[balas]
      • Benar, dengan alasan seperti yang disebutkan Mimihitam. Di en.wp alasan ini dijelaskan lebih lanjut di bagian MOS:CITELEAD. Yang bermasalah itu kalau bagian pembuka mengandung informasi atau kesimpulan yang tidak terdapat di tubuh artikel (atau tidak didukung referensi saat disebutkan di tubuh). Kalau Bung menemukan seperti itu seperti itu bisa di-challenge. HaEr48 (bicara)
        • OK OK. Bisa dipahami.
  • "Jika yang ingin ditilik adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak kodrati, konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme", kalimat ini dan setelahnya lebih seperti instruksional daripada ensiklopedis.
    • Kalimatnya sudah aku ubah sedikit biar nggak terkesan instruksional, tapi itu memang merangkum hasil perdebatan dari kalangan pakar HAM mengenai sejarahnya.  Mimihitam  6 Maret 2019 03.09 (UTC)[balas]
      • "Akan tetapi, apabila" terasa cukup janggal bagi saya. Mungkin HaEr48 bisa membantu untuk hal ini?
  • Deklarasi Hak-Hak Virginia sepertinya perlu diubah menjadi "Deklarasi Hak-hak Virginia", seperti pada kasus undang-undang.
  • "di tingkatan": kenapa perlu kata tingkatan alih-alih tingkat?
  • "Konstitusi-konstitusi negara-negara": dua kata ulang?
  • "Dengan ini, hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, walaupun hal ini dirasa masih belum cukup,": siapa yang merasa belum cukup?
  • "sampai-sampai rezim-rezim otoriter saat ini pun tidak akan": saat ini dan tidak akan menjadi dua hal yang bertentangan; referensi nya juga merujuk ke tahun 2010, apakah ada rujukan yang lebih baru?
  • Bagian "Hakikat HAM", sepertinya bisa diubah menjadi "Hakikat" saja.
  • Apakah dalam bagian jenis hak, tidak dapat ditambahkan penjelasan singkat dan wikifikasi tentang hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup?
  • Kewajiban HAM negara: ini agak rancu, apakah pemerintah yang menjalankan atau siapa? Bagi atau untuk atau dilaksanakan?
  • Implementasi di tingkatan nasional: saya rasa partikel di kurang tepat, mungkin pada atau dalam?
Tambahan

Saya sendiri tidak merasa perlu untuk memberikan komentar lebih lanjut tentang gambar dan referensi, karena sudah diperiksa oleh pengguna lain. Terima kasih dan salam, Albertus Aditya (bicara) 6 Maret 2019 02.08 (UTC)[balas]

Beberapa tambahan sedikit. Terima kasih dan salam. Albertus Aditya (bicara) 8 Maret 2019 07.09 (UTC)[balas]

Komentar dari AMA Ptk

sunting
  • Bagian "Menjadi hukum positif": apakah kiranya telah tepat serf penerjemahannya jadi "hamba tani"? Toh, apakah "buruh tani" saja masih bisa dikata tepat? Masalahnya —maaf, ini sepanjang pengetahuan budaya sy yg amat fakir ilmu dan cupet pengetahuan— di Nusantara ini, agaknya serf tak dikenal. Yg ada biasanya, hanyalah suami-istri biasa, mereka punya tanah, lantas merekalah yg buka ladang, tanam padi/lahan tani, dus sampai merekalah yg atur penjualan. Saya pikir, bentukan kata "hamba tani" sudah/hampir tepat.
  • Bagian "Pasca-Perang Dunia II": dua hal mo sy tinjau. Jadi Pasca dan Perang dikasih garis hubung ya? Kedua, Panama pernah usul soal agar di-listkan daftar hak. Tapi dikuatirkan kedaulatan negara itu akan terganggu. Jadi pengen tahu soal hak apa yg dikuatirkan akan mengganggu kedaulatan itu. Mungkin bs ditulis scr singkat?
    • Sepertinya perlu garis hubung karena "Pasca"nya mengacu kepada istilah "PDII" secara keseluruhan. Kalau soal kedaulatan, itu bukan cuma usulan Panama, tapi juga termasuk usulan Chile dan Kuba yang ditolak karena takut mengganggu kedaulatan negara. Makanya PUHAM sifatnya tidak mengikat. Soal hak mana yang dikuatirkan akan mengganggu kedaulatan, sepertinya tidak mengacu kepada hak spesifik. Kalau mau lebih mudah paham, kita lihat saja gelagat negara-negara pada zaman modern. Misalnya ada negara yang membantai rakyatnya sendiri. Kalau ada negara lain yang protes atas dasar HAM, biasanya mereka akan berdalih, "negara lain tidak usah ikut campur, jangan melanggar kewajiban non-intervensi, dan jangan rongrongi kedaulatan kami". Kurang lebih begitu.  Mimihitam  7 Maret 2019 04.38 (UTC)[balas]
  • Bagian "Landasan konseptual": memang HLA dr nama HLA Hart harus dispasi ya? Kemudian sy tertarik pada ehwal mazhab "diskursus". Nah, sy melihat ada semacam perasaan kuatir jika masuknya HAM akan memancing suatu imperialism. Apakah jadinya, pada hak asasi itu dilakukan semacam pembatasan?
    • Sudah saya ganti jadi H.L.A. Hart agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Soal mazhab diskursus, itu cuma salah satu sudut pandang saja mengenai apa itu HAM, dan mazhab diskursus itu memang yang bersifat skeptis dengan HAM dan punya kekhawatiran seperti itu. Kalau soal pembatasan, bisa dibaca di hak asasi manusia#Pembatasan dan pengurangan. Dari sudut pandang hukum internasional, mau sudut pandangnya mazhab naturalisme/positivisme/skeptisisme, aturan tentang pembatasan dan pengurangan akan tetap berlaku.  Mimihitam  7 Maret 2019 04.41 (UTC)[balas]
  • Bagian "Perlindungan di tingkat regional": tlg birukan "Konvensi Bélem do Pará" atau Konvensi Antar-Amerika itu.

Barangkali cukuplah begitu. Toh teman², juga sudah memberi komentar cukup lumayan utk artikel ini. --AMA Ptk (bicara) 6 Maret 2019 20.04 (UTC)[balas]


Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.