Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Perwalian PBB (Inggris: United Nations Trusteeship Council, Prancis: Conseil de tutelle des Nations unies) adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah perwalian”).

United Nations Trusteeship Council


Dewan Perwalian PBB
Data
Tipeprincipal organ of the United Nations (en)
Sejak1945
Tata kelola perusahaan
Kantor pusat
Organisasi indukPerserikatan Bangsa-Bangsa
Bagian dariSistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Situs webwww.un.org/en/mainbodies/trusteeship
Perwalian pada tahun 1945
Perwalian pada tahun 2000

Dewan Perwalian PBB mengatur agar daerah-daerah tanpa pemerintahan sendiri dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional. Daerah perwalian kebanyakan berasal dari mandat Liga Bangsa-Bangsa atau daerah yang diambil dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II, dan semuanya sekarang sudah merdeka atau bergabung dengan negara tetangga. Yang terakhir adalah Palau, yang menjadi bagian dari AS pada Desember 1994.

Karena misinya telah tercapai, Trusteeship Council menghentikan kegiatan pada tanggal 1 November 1994. Saat ini dipimpin oleh Michel Duclos, dengan Adam Thomson sebagai wakil presiden.

Tujuan sunting

  1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
  3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
  4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan di bawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya di bawah sistem perwalian.

Tugas dan hak Dewan Perwalian sunting

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk:

  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Keanggotaan sunting

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota,yaitu:

  1. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
  2. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
  3. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian

Pranala luar sunting