Undang-Undang Kansas-Nebraska

Undang-Undang Kansas–Nebraska 1854 (10 Stat. 277) mendirikan teritori Kansas dan Nebraska, membuka tanah baru untuk permukiman, dan secara tersirat mencabut Kompromi Missouri pada tahun 1820 dengan memperbolehkan pemukim laki-laki kulit putih di teritori-teritori tersebut untuk menentukan melalui kedaulatan populer status perbudakan di teritori masing-masing. Undang-undang ini dirancang oleh Senator Demokrat Stephen A. Douglas dari Illinois. Tujuan awal Undang-Undang Kansas–Nebraska adalah untuk membuka ribuan pertanian baru dan memungkinkan Jalur Kereta Api Transkontinental. Undang-undang ini bermasalah karena adanya konsep kedaulatan populer yang memungkinkan pemilih untuk menentukan status perbudakan di teritori masing-masingnya. Akibatnya, orang-orang yang pro dan anti perbudakan membanjiri Kansas dengan maksud untuk mempengaruhi hasil suara, sehingga mengakibatkan perang saudara berdarah.[1]

Peta tahun 1856 ini menunjukkan negara bagian budak (abu-abu), negara bagian yang melarang perbudakan (merah muda), teritori-teritori Amerika Serikat (hijau), dan Kansas di tengah (putih).

Douglas awalnya berharap "kedaulatan populer" akan mengurangi ketegangan nasional mengenai isu perbudakan dan agar ia tidak harus mendukung salah satu pihak. Namun, muncul kemarahan di utara karena perbudakan sudah dilarang di Kansas semenjak Kompromi Missouri 1820. Undang-undang ini dianggap oleh penentangnya sebagai kemenangan kekuatan budak yang dibenci (dalam kata lain kekuatan politik pemilik budak yang kaya) yang akan membeli tanah terbaik di Kansas dan memberikan sisanya kepada rakyat jelata. Partai Republikan yang didirikan untuk menentang undang-undang ini berupaya menghentikan perbudakan dan segera menjadi partai politik yang dominan di utara.

Catatan kaki sunting

  1. ^ Nicole Etcheson, Bleeding Kansas: Contested Liberty in the Civil War Era (2006) ch 1

Pranala luar sunting