Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir
Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (bahasa Inggris: Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) adalah sebuah perjanjian internasional yang melarang semua kegiatan peledakan nuklir dalam semua lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.
Perjanjian ini berhasil dirampungkan pada bulan Juni 1996 di Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa, namun baru dapat diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 September 1996, dan terbuka untuk ditandatangani pada 24 September 1996 di Markas Besar PBB yang pada waktu itu ditandatangani oleh 71 negara termasuk didalamnya 5 dari 8 negara berkemampuan nuklir. Per 10 September 2006, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 176 negara dan sudah diratifikasi oleh 135 negara.
Di bawah pasal XIV, traktat belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2 (termasuk Indonesia). Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konperensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 "Nuclear Research Reactor in the World" dan Tabel 1 edisi April 1996 "Nuclear Power Reactors in the World" yang keduanya dihimpun oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Sesuai Pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku "tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan", suatu konperensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat.
Ke-44 negara yang harus menandatangani dan meratifikasi traktat ini agar dapat berlaku secara resmi adalah Aljazair, Argentina, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chili, Republik Rakyat Tiongkok, Kolombia, Korea Utara, Republik Demokrasi Kongo, Mesir, Finlandia, Prancis, Jerman, Hungaria, India, Indonesia, Iran, Israel, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Norwegia, Pakistan, Peru, Polandia, Korea Selatan, Romania, Rusia, Slowakia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Britania Raya, Amerika Serikat dan Vietnam.
Republik Rakyat Tiongkok, Kolombia, Mesir, Indonesia, Iran, Israel dan Amerika Serikat belum meratifikasinya sedangkan Korea Utara, India dan Pakistan yang notabene merupakan negara berkemampuan nuklir (India dan Pakistan tidak termasuk dalam negara-negara pemilik senjata nuklir versi Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir atau NPT) belum menandatangani ataupun meratifikasinya.
Pemantauan
suntingUntuk memantau atau mendeteksi adanya pelanggaran traktat, dibentuk sebuah organisasi internasional yang bermarkas di Wina, Austria yang bertugas untuk melakukan verifikasi. Pendeteksian adanya ledakan nuklir dilakukan dengan pendeteksian lewat seismometer, hidroakustik, infrasonik dan radionuklida. Sejumlah stasiun pendeteksian dibangun di seluruh pelosok bumi untuk keperluan ini. Per Oktober 2006, sudah dibangun 321 stasiun monitor dan 16 laboratorium radionuklida di seluruh dunia, 6 stasiun seismologi pelengkap diantaranya berada di Indonesia yaitu di Cibinong (Jawa Barat), Jayapura (Papua), Sorong (Papua), Parapat (Sumatera), Kappang (Sulawesi Selatan) dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- (Inggris) Situs resmi
- (Indonesia) Berbagai konvensi internasional mengenai nuklir Diarsipkan 2006-10-24 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Program Nuklir Korea Utara Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Program Nuklir Iran Diarsipkan 2016-03-04 di Wayback Machine., i-library.org