Thomas Lembong

Tokoh Indonesia Bidang Ekonomi
(Dialihkan dari Thomas Trikasih Lembong)

Thomas Trikasih Lembong (lahir 4 Maret 1971), lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia. Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.[2][3]

Thomas Lembong
汪连旺
Tom Lembong pada tahun 2016
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke-18
Masa jabatan
27 Juli 2016 – 23 Oktober 2019
PresidenJoko Widodo
Menteri Perdagangan Indonesia ke-30
Masa jabatan
12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016
PresidenJoko Widodo
Informasi pribadi
Lahir4 Maret 1971 (umur 54)
Jakarta, Indonesia
Partai politik  Independen
Suami/istri
Maria Franciska Wihardja
(m. 2002)
HubunganEddie Lembong (paman)
Anak2
AlmamaterUniversitas Harvard
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Thomas Lembong
Hanzi tradisional: 汪連旺[1]
Hanzi sederhana: 汪连旺

Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard, Amerika Serikat, dan lulus pada tahun 1994. Lalu setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura). Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.[4]

Kehidupan pribadi

sunting

Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban. Tom menikah dengan Maria Franciska Wihardja pada tahun 2002 dan dikaruniai 2 orang anak.

Tom dan keluarga merupakan penganut agama Katolik.[5] Eddie Lembong merupakan adik dari Yohanes Lembong.[6]

Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard dan lulus pada tahun 1994.[7]

Pada tahun 2002, Tom Lembong menikah dengan Franciska Wihardja, yang akrab disapa Ciska, pada tahun 2002.[8]

Karier

sunting

Karier Awal

sunting

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura. Pada periode 1999-2000, ia melanjutkan kariernya sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

Peran di Sektor Publik

sunting

Antara tahun 2000 hingga 2002, Tom menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, bertugas merekapitulasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia 1997.

Kiprah di Sektor Swasta

sunting

Setelah perannya di BPPN, Tom bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005. Pada tahun 2006, ia menjadi salah satu pendiri dan direktur utama perusahaan ekuitas swasta di Singapura bernama Quvat Management. Selain itu, ia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) dari 2012 hingga 2014.

Kembali ke Pemerintahan

sunting

Pada tahun 2013, Tom kembali ke pemerintahan sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi), dan melanjutkan peran tersebut selama masa jabatan pertama Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

Dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada 21 Januari 2024, nama Thomas Lembong menjadi sorotan. Dalam debat tersebut, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menuding bahwa cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mendapat “contekan” dari Thomas Lembong untuk menyampaikan pertanyaan dalam debat. Menanggapi pernyataan tersebut, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, justru mengungkit peran Thomas Lembong di era pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo. Menurut Anies, Thomas pernah membantu menyusun teks pidato untuk Jokowi.[9]

Sebagai salah satu penulis pidato Presiden Joko Widodo, Thomas Lembong menyusun beberapa pidato yang mendapat perhatian dunia internasional. Salah satu pidato paling terkenal adalah "Game of Thrones", yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.[9] Dalam pidato tersebut, Jokowi mengibaratkan kondisi ekonomi global dengan cerita dalam serial televisi Game of Thrones. Ia menyebutkan istilah-istilah ikonik seperti "winter is coming", "great houses", "the iron throne", dan "evil winter".[9]

Inisiatif dan Penunjukan Terbaru

sunting

Setelah meninggalkan pemerintahan, Tom mendirikan Consilience Policy Institute yang berbasis di Singapura, sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia. Pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menunjuk Tom sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.[10]

Kontroversi

sunting

Kasus dugaan korupsi importasi gula

sunting

Latar Belakang Kasus

sunting

Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.[11] Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung mengantongi empat alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan bukti petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal putih meskipun saat itu stok gula di Indonesia dalam keadaan surplus.[12] Selain itu, ia juga menunjuk pihak swasta sebagai importir tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Jaksa menduga bahwa kebijakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.[13]

Sidang dan dakwaan

sunting

Pada 6 Maret 2025, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[14]

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan pengakuan kepada sembilan perusahaan swasta sebagai importir GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi. Namun, sebelum penugasan tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diduga telah bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI serta harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga yang ditetapkan di atas harga patokan petani.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN melalui operasi pasar. Namun, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, ia justru menunjuk organisasi koperasi seperti Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik untuk menggelar pasar murah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengajuan Eksepsi

sunting

Setelah mendengar dakwaan, Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel).

Pihak Tom menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah karena menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2015-2017, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, mereka meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum serta memohon majelis hakim membebaskan Tom dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Pada 13 Maret 2025, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan sela yang menolak eksepsi Tom Lembong. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, surat dakwaan dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat formal dan material serta tidak mengandung unsur error in persona. Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili kasus ini dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong.[15]

Salah satu poin keberatan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong adalah hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Pihaknya berpendapat bahwa laporan BPK lebih sah secara hukum dibandingkan dengan laporan BPKP. Namun, hakim tetap menolak keberatan ini karena sudah termasuk dalam materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.[15]

Menanggapi putusan sela tersebut, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang menurutnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan fakta-fakta dalam persidangan untuk membela diri terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Penghargaan

sunting
  • Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum di Davos, 2008.
  • Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship, 2017.
  •   Order of Diplomatic Service Merit, First Class Second Grade (Gwanghwa Medal) - Korea Selatan (8 Desember 2020)[16]

Referensi

sunting
  1. ^ "咱唱反调:汪部长言过其实 印尼投资环境鬼见愁" [Let’s play devil’s advocate: Minister Wang’s exaggeration makes Indonesia’s investment environment very worrying-]. guiwan.iotasilane.com. 2019-10-20. Diakses tanggal 2024-02-13.
  2. ^ Rachmadea Aisyah (14 December 2018). "Pegatron investment in Batam not yet confirmed: BKPM". The Jakarta Post. Diakses tanggal 21 December 2018.
  3. ^ "Money Matters". The Business Year. Diakses tanggal 21 December 2018.
  4. ^ Indonesia, C. N. N. "Tom Lembong Beber Jokowi Berubah Fokus di Periode Kedua Menjabat". ekonomi. Diakses tanggal 2024-01-23.
  5. ^ "Mendag Lembong Lebih Suka Fitness Ketimbang Sepak Bola". SINDOnews Ekbis. Diakses tanggal 2023-11-14.
  6. ^ https://historia.id/ekonomi/articles/in-memoriam-eddie-lembong-1936-2017-PNRpk
  7. ^ Mediatama, Grahanusa (2019-07-31). "Klarifikasi soal investasi unicorn Indonesia, begini sepak terjang Thomas Lembong". kontan.co.id. Diakses tanggal 2023-11-14.
  8. ^ "Kisah Tom Lembong dari Pendidikan Hingga Bertemu Sang Istri". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-13.
  9. ^ a b c Media, Kompas Cyber (2024-01-23). ""Game of Thrones" dan "Thanos", Dua Pidato Ikonik Jokowi yang Ditulis Tom Lembong..." KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-03-13.
  10. ^ Widyastuti, Rr Ariyani Yakti (2023-11-14). "Profil Thomas Lembong yang Jadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan - Cak Imin". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-14.
  11. ^ "Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Disidik sejak Oktober 2023". Kompas.id. 2024-10-29. Diakses tanggal 2024-10-29.
  12. ^ Naibaho, Rumondang. "Duduk Perkara Kasus Tom Lembong: Impor Gula padahal RI Sedang Surplus". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-29.
  13. ^ "Kejagung Kantongi Empat Alat Bukti Untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka". validnews.id.
  14. ^ DYT (7 Maret 2025) "Tom Lembong Didakwa Perkaya 10 Pengusaha" Kompas. hal 3
  15. ^ a b "Tom Lembong Siap Buktikan di Persidangan usai Eksepsi Ditolak". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  16. ^ "Thomas Lembong Terima Penghargaan Gwanghwa Medal dari Korea Selatan". Kompas. 10 Desember 2020. Diakses tanggal 29 September 2021.

Pranala luar

sunting
Jabatan politik
Didahului oleh:
Franky Sibarani
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
2016–2019
Diteruskan oleh:
Bahlil Lahadalia
Didahului oleh:
Rachmad Gobel
Menteri Perdagangan Indonesia
2015–2016
Diteruskan oleh:
Enggartiasto Lukita