Pelataran parkir

(Dialihkan dari Tempat parkir)

Pelataran parkir, tempat parkir, atau lapangan parkir adalah daerah, kawasan terbuka yang digunakan untuk memarkirkan kendaraan, disebut juga taman parkir.

Pelataran parkir dengan ruang parkir serong, dan sirkulasi dipelataran diatur secara searah.
Tempat parkir sepeda motor di Surakarta, Indonesia

Pelataran parkir merupakan yang sangat penting di pusat perdagangan, perkantoran, stadion olahraga, pasar, sekolah untuk memarkir kendaraan, sementara pemiliknya melakukan kegiatan Belanja, bekerja ataupun kegiatan lainnya.

Pertimbangan desain pelataran parkir sunting

Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pelataran parkir:

  • Besarnya satuan ruang parkir, yang dipengaruhi oleh jenis kendaraan yang akan diparkir, sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, truk, truk gandeng/tempelan ataupun bus
  • Sudut parkir, pilihan yang biasanya digunakan 300, 450, 600
  • Lebar gang
  • Jalur pejalan kaki
  • Sirkulasi arus kendaraan, satu arah atau dua arah
  • Penahan roda
  • Arah parkir, kepala masuk atau kepala di luar
  • Tanaman

Sirkulasi di pelataran parkir sunting

 
Contoh sirkulasi arus di pelataran parkir, parkir kendaraan dilakukan serong pada sistem sirkulasi satu arah

Sistem sirkulasi sunting

Ada beberapa bentuk sistem sirkulasi diruang parkir:

  1. Sirkulasi dua arah yang mempunyai keunggulan kemudahan manuver dipelataran parkir, termasuk untuk keluar masuk keruang parkir tetapi kelemahannya jumlah ruang parkir yang dapat disediakan per satuan luas lahan pelataran parkir lebih kecil.
  2. Sirkulasi satu arah yang mempunyai keunggulan penggunaan ruang yang lebih efisien daripada sirkulasi dua arah, tetapi waktu yang dibutuhkan khususnya pada saat padat lebih lama.

Perambuan pelataran parkir sunting

Untuk mengatur sirkulasi pelataran parkir perlu dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan marka jalan yang jelas.

  1. Rambu, berupa rambu dilarang masuk, rambu arah lalu lintas, rambu dilarang membelok
  2. Marka, berupa marka simbol panah, pemisah lajur, marka ruang parkir.

Pranala luar sunting