Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Teddy Hernayadi (lahir 8 Maret 1963) merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Darat dari Indonesia. Teddy menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat dari bulan Januari hingga September 2014.

Teddy Hernayadi
Direktur Keuangan Angkatan Darat
Masa jabatan
16 Januari 2014 – 26 September 2014
Informasi pribadi
Lahir8 Maret 1963 (umur 61)
Purwakarta, Jawa Barat
Alma materAkademi Militer (1988)
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1988—2016
Pangkat Brigadir Jenderal TNI
SatuanKeuangan (CKU)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup sunting

Masa kecil dan pendidikan sunting

Teddy lahir pada tanggal 8 Maret 1963 di Purwakarta, Jawa Barat.[1] Setelah lulus Sekolah Menengah Atas, Teddy masuk Akademi Militer dalam satuan keuangan pada tahun 1984. Ia lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988.[2]

Karier militer sunting

Usai lulus dari Akademi Militer, Teddy ditempatkan sebagai perwira keuangan di Komando Daerah Militer V/Brawijaya. Setelah dimutasikan dan dipromosikan beberapa kali, Teddy yang sudah berpangkat kolonel kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 16 Februari 2010. Dalam kapasitasnya tersebut, Teddy juga merangkap sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Pusat Keuangan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.[1]

Setelah bertugas di Kementerian Pertahanan selama hampir empat tahun, Teddy dipindahkan ke Markas Besar Angkatan Darat untuk menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat pada tanggal 2 Januari 2014.[3] Teddy secara resmi memegang jabatan tersebut sejak 16 Januari 2014.[4] Teddy kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal pada tanggal 17 Februari 2014.[5]

Hanya berselang sembilan bulan kemudian, Teddy diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur keuangan pada tanggal 26 September 2014. Teddy kemudian menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.[6][a]

Kasus korupsi dan penjara seumur hidup sunting

Selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan, Teddy menggelapkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian alutsista. Uang yang digelapkan oleh Teddy berjumlah hingga 12,4 juta dolar AS (sekitar 130 miliar rupiah). Penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2010,[1] namun indikasinya baru muncul melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2014. Pemeriksaan terhadap penggelapan uang ini kemudian dilakukan pada tahun 2015 dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada kepolisian militer. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang pada saat itu dipimpin oleh Marsdya Hadi Tjahjanto juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukannya.[8]

Persidangan kasus Teddy dilangsungkan pada tanggal 30 November 2016.[9] Dalam sidang tersebut, ke-53 saksi yang diduga menerima uang dari Teddy mengakui dugaan tersebut.[10] Teddy kemudian membela dirinya dari tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa apapun yang dilakukannya "justru untuk Indonesia". Ia kemudian mengkritik sistem anggaran dan pembelian alutsista di Indonesia.[11] Meskipun oditur (jaksa) militer menuntutnya penjara selama 12 tahun, hakim militer dibawah pimpinan Brigjen TNI Deddy Suryanto memvonisnya dengan penjara seumur hidup[12] dan menuntutnya untuk mengembalikan uang yang telah digelapkannya. Selain itu, Teddy juga dipecat dari TNI secara tidak hormat.[13] Teddy menjadi orang ketiga di Indonesia yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi setelah Adrian Waworuntu pada tahun 2013 dan Akil Mochtar pada tahun 2014.[14]

Teddy melakukan upaya hukum terhadap hukuman yang diterimanya dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Militer Utama pada tahun 2017[15] dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada tahun 2020.[16] Baik pengajuan banding maupun peninjauan kembali yang dilakukan oleh Teddy ditolak oleh kedua lembaga peradilan.[15][16]

Keterangan sunting

  1. ^ Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat merupakan istilah internal Angkatan Darat bagi perwira yang tidak memiliki jabatan/menganggur.[7]

Referensi sunting

  1. ^ a b c Tiku, Imanuel Arung (2020). "Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pejabat TNI". Lex Crimen. 9 (2): 78–86. 
  2. ^ "ALUMNI - 1988". Akademi Militer. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 Februari 2001. Diakses tanggal 10 September 2021. 
  3. ^ Hakim, Syaiful (2 Januari 2014). "TNI mutasi 36 perwira tinggi". Antara. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  4. ^ "Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapusjarah dan Kapusku TNI". Tentara Nasional Indonesia. 16 Januari 2014. Diakses tanggal 11 Desember 2021. 
  5. ^ "Sertijab Aster Panglima TNI dan Kenaikan Pangkat Pati". Pos Kota. 17 Februari 2014. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  6. ^ Aulia, M Rodhi (26 September 2014). "Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi TNI AD Jelang SBY Lengser". Medcom. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  7. ^ Ginting, Selamat (11 Desember 2018). "Negara Surplus Jenderal dan Kolonel". Republika. Diakses tanggal 24 September 2021. 
  8. ^ Haryanto, Andry (9 Desember 2016). "Kisah Jenderal Glamor di Lingkaran Artis". Liputan 6. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  9. ^ Kusuma, Edward Febriyatri (30 November 2016). "Kasus Korupsi di Kemhan, Brigjen Teddy Hadapi Vonis Siang Ini". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  10. ^ Stefanie, Christie (1 Desember 2016). "Kemhan: Vonis Brigjen Teddy 'Shock Therapy' Perwira TNI". CNN Indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2016. 
  11. ^ Kusuma, Edward Febriyatri (30 November 2016). "Divonis Seumur Hidup, Brigjen Teddy: Saya Berbuat Justru untuk Indonesia". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2016. 
  12. ^ Kusuma, Edward Febriyatri (5 Desember 2016). "Pemvonis Seumur Hidup Brigjen Teddy: Ini Korupsi yang Paling Gila". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2016. 
  13. ^ Syah, Moch. Harun (30 November 2016). "Terbukti Korupsi, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup". Liputan 6. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  14. ^ Saputra, Andi (1 Desember 2016). "3 Terdakwa Korupsi yang Divonis Seumur Hidup: Adrian, Akil, dan Brigjen Teddy". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  15. ^ a b Kusuma, Edward Febriyatri (21 Agustus 2017). "Banding Kandas, Brigjen Teddy Dibui Seumur Hidup karena Korupsi". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2021. 
  16. ^ a b Saputra, Andi (9 November 2020). "PK Ditolak, Brigjen Teddy Koruptor Dana Alutsista Tetap Dibui Seumur Hidup". Detik. Diakses tanggal 15 Desember 2021.