Tanam paksa kopi adalah kebijakan pemerintah kolonial Belanda di Minangkabau sejak tahun 1847. Kebijakan tanam paksa kopi ini terdapat dalam surat keputusan Gubernur Sumatra’s Westkust Andreas Victor Michiels tertanggal 1 November 1847. Isi dari surat keputusan tersebut mengatakan setiap keluarga yang memiliki tanah dan iklim yang cocok untuk tanaman kopi, diwajibkan menanam kopi sebanyak 150 batang. Semua hasil panen kopi dijual ke gudang-gudang kopi yang telah disediakan di kota-kota penghasil kopi. Pada tahun-tahun pertama sistem tanam paksa kopi ini dijalankan, pemerintah hanya membeli kopi yang terbaik. Upah yang diterima penduduk dari kebijakan yang ditentukan pemerintah harganya jauh lebih murah dari harga penjualan kepada saudagar asing yang berada di Padang. Perbedaan harga yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah kolonial Belanda mencapai tiga kali lipat lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh saudagar asing.[1][2]

Referensi sunting

  1. ^ Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 321. ISBN 979-97407-0-3. 
  2. ^ http://ksgeo.ppj.unp.ac.id/index.php/ksgeo/article/download/204/141/