Taman Pendidikan Al-Qur'an

Jenjang Pendidikan di Indonesia
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
Pendidikan anak usia dini

Taman kanak-kanak
Raudhatul athfal
Kelompok bermain

Pendidikan dasar (Kelas 1-6)

Sekolah dasar
Madrasah ibtidaiyah
Kelompok belajar Paket A

Pendidikan dasar (Kelas 7-9)

Sekolah menengah pertama
Madrasah tsanawiyah
Kelompok belajar Paket B

Pendidikan menengah (Kelas 10-12)

Sekolah menengah atas
Sekolah menengah kejuruan
Madrasah aliyah
Madrasah aliyah kejuruan
Sekolah menengah agama Katolik
Sekolah menengah teologi Kristen
Kelompok belajar Paket C

Pendidikan tinggi

Perguruan tinggi
Akademi
Akademi komunitas
Institut
Politeknik
Sekolah tinggi
Universitas

Pola Pendidikan

Madrasah
Pesantren
Sekolah alam
Sekolah rumah

Taman Pendidikan Al-Qur'an (disingkat TPA atau TPQ) merupakan lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi. TPA/TPQ[1] setara dengan [[|Raudhatul Athfal|RA]] dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al-Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Dasar HukumSunting

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.

PerkembanganSunting

Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatan dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al-Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia, menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, tetapi dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al-Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orang tua yang bekerja.

ReferensiSunting

  1. ^ "Pendidikan Karakter Berbasis Taman Pendidikan Al-Qur'an". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-17. Diakses tanggal 2013-12-17. 

Pranala luarSunting