Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon

Wilayah Eks Prancis
(Dialihkan dari Suriah Mandat Perancis)

Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon (Prancis: Mandat français pour la Syrie et le Liban; Arab: الانتداب الفرنسي على سوريا ولبنان al-intidāb al-fransi 'ala suriya wa-lubnān) (1923−1946)[1] adalah sebuah mandat Liga Bangsa-Bangsa[2] yang ditetapkan setelah Perang Dunia Pertama dan pembagian Kekaisaran Ottoman mengenai Suriah dan Lebanon. Sistem mandat seharusnya berbeda dari penjajahan, di mana negara yang memerintah bertindak sebagai wali amanat sampai penduduk mampu berdikari. Pada saat itu, mandat akan berakhir dan sebuah negara merdeka akan lahir.[3]

Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon
(1923−1946)
Sampul depan dari dokumen Mandat, 1922
Dibuat1920–1922
Ratifikasi1923
PenandatanganLiga Bangsa-Bangsa
TujuanPembentukan

Selama dua tahun setelah berakhirnya perang tahun 1918 - dan sesuai dengan Perjanjian Sykes-Picot yang ditandatangani oleh Britania dan Prancis selama perang - Inggris menguasai sebagian besar dari Mesopotamia Ottoman (Irak kini) dan bagian selatan Suriah Ottoman (Palestina dan Transyordan), sedangkan Prancis menguasai sisa Suriah Ottoman, Lebanon, Alexandretta (Hatay), dan bagian lain dari Turki tenggara.[2] Pada awal tahun 1920-an, penguasaan Inggris dan Prancis terhadap wilayah ini menjadi diformalkan oleh "sistem mandat" Liga Bangsa-Bangsa, dan pada tanggal 29 September 1923 Prancis diberikan mandat Liga Bangsa-Bangsa atas Suriah, yang mencakup wilayah Lebanon saat ini dan Alexandretta selain Suriah tepatnya.[4]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ League of Nations Official Journal, Vol 3, August 1922, p. 1013
  2. ^ a b Myers, Denys P. (1 January 1921). "The Mandate System of the League of Nations". 96: 74–77. Diakses tanggal 25 January 2017 – via JSTOR. 
  3. ^ Bentwich, Norman (1930). The Mandates System. Longmans, Green and Co. hlm. 172. 
  4. ^ "11. French Syria (1919-1946)". UCA.edu. Diakses tanggal 25 January 2017. 

Bacaan lanjutan sunting

Pranala luar sunting