Sumatera Tengah
Sumatera Tengah (disingkat Sumteng) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang wilayahnya meliputi Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau sekarang. Sejak tahun 1957 provinsi ini tidak terdaftar sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan melalui Undang-Undang Darurat No. 19/1957 dan dibagi menjadi provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi melalui Undang-Undang No. 61/1958 oleh pemerintah Soekarno.
Sumatera Tengah | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Provinsi di Indonesia | |||||||||||||
1948–1957 | |||||||||||||
![]() | |||||||||||||
Ibu kota | Bukittinggi | ||||||||||||
Sejarah | |||||||||||||
Pemerintahan | |||||||||||||
Gubernur | |||||||||||||
• 1948–1950 | Mohammad Nasroen | ||||||||||||
• 1951–1956 | Ruslan Muljohardjo | ||||||||||||
Era sejarah | Perang Dingin | ||||||||||||
• Didirikan[1] | 15 April 1948 | ||||||||||||
• Riau berhasil dipecah menjadi 2 provinsi lagi pada tahun 1958[2] | 9 Agustus 1957 | ||||||||||||
|
Sejarah
suntingPada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta memecah Provinsi Sumatera menjadi tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga keresidenan: Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat Mohammad Nasroen, seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai Residen Sumatera Barat dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di Bukittinggi.
Selepas Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi Negara Sumatra Timur dan provinsi Sumatera Selatan menjadi Negara Sumatera Selatan, kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas[butuh rujukan] siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.[3]
Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah. Pada bulan Juni 1951, Roeslan Moeljohardjo diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.[4]
Pada bulan Agustus 1955, keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.[5] Hal-hal ini kemudian diformalisasi untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
- Sumatera Barat, berkedudukan di Bukittinggi (dipindahkan ke Padang pada tahun 1958), yang terdiri atas delapan kabupaten (Agam, Padang Pariaman, Solok, Pasaman, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar) dan enam "kota praja" (Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padangpanjang, Solok, dan Payakumbuh).
- Jambi, berkedudukan di Jambi, yang terdiri atas dua kabupaten (Batang Hari dan Merangin).
- Riau, berkedudukan di Tanjungpinang (dipindahkan ke Pekanbaru pada tahun 1959), yang terdiri atas empat kabupaten (Bengkalis, Kampar, Indragiri, dan Kepulauan Riau) dan sebuah kota praja (Pekanbaru).
Lihat pula
suntingRujukan
sunting- ^ "Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi". Law No. 10 Tahun 1948 (PDF).
- ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau". Emergency Law No. 19 Tahun 1957.
- ^ Arsip Nasional Republik Indonesia, "Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1951 tentang Pengesahan Surat Putusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 SePtember 1950 No. U.P. 1/7/24 Tentang Pengangkatan Mr. Moh. Nasrun Menjadi Gubernur Diperbantukan Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Jabatannya Tercatat Mulai Tanggal 1 Agustus 1950." anri.sikn.go.id, diakses 29 September 2023.
- ^ Arsip Nasional Republik Indonesia, "Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1951 tentang Pengangkatan T. Ruslan Muljohardjo Sebagai Gubernur kepala Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan pemberian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah." anri.sikn.go.id, diakses 29 September 2023.
- ^ "Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera". diakses 29 September 2023.