Televisi digital di Indonesia

gambaran umum teknologi penyiaran televisi di Indonesia

Televisi digital terestrial di Indonesia dimulai pada tahun 2009, dan di sebagian besar wilayah beroperasi bersamaan dengan sistem TV analog. Pada awalnya, televisi terestrial digital di Indonesia menggunakan sistem DVB-T, namun kemudian berganti ke DVB-T2 dengan terbitnya Permenkominfo No. 5/2012.[1] Penghentian siaran analog secara nasional akan dimulai pada 30 April 2022,[2] dan per Juni 2023, 288 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia (atau 140 dari 225 wilayah siaran) telah menerima siaran digital secara penuh/mematikan siaran analognya secara permanen.

Sistem

Sejak tahun 2012, infrastruktur pendukung siaran televisi digital sudah mulai dibangun.[3] Proses pembangunan itu dimulai dari pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.[3] Saat ini proses pembangunan masih terus dilakukan guna mendapatkan siaran televisi digital yang merata,[3] dan di banyak daerah, infrastruktur (terutama mux) sudah selesai dibangun dan beroperasi.[4][5]

Standar penyiaran

 
Logo DVB-T2 yang umumnya muncul di televisi yang bisa menerima siaran digital maupun STB penerima siaran digital
 
Logo Siap Digital yang muncul pada perangkat penerima siaran digital (DVB-T2) di Indonesia sejak 2020

Pada tahun 2007, pemerintah menetapkan DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial.[6] Aturan yang berjudul "Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak" ini termuat dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Sofyan Djalil, Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 pada 21 Maret 2007.[6] Dalam Permen ini diatur bahwa teknologi untuk televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu menggunakan standar Digital Video Broadcasting - Terrestrial (DVB-T) terhitung sejak tahun 2007.[6] Dalam ketetapan ini pula diatur tentang rencana induk frekuensi penyiaran digital terestrial, standarisasi perangkat penyiaran digital terestrial, dan jadwal proses pelaksanaan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital termasuk masa transisi penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan (simulcast period).[6] Peraturan tentang lembaga penyiaran jasa televisi terestrial serta industri perdagangan yang berhubungan dengan pengalihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital juga disebutkan dalam Permen ini.[6]

Namun ketetapan ini mengalami perubahan pada tahun 2012, sehingga standar penyiaran digital terestrial yang semula berstandar DVB-T diubah menjadi standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation (DVB-T2). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 36/2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital, yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring pada 20 November 2012.[7][8] Perubahan ini terjadi dengan harapan mempercepat penyelesaian proses transisi siaran televisi analog ke digital.[8] Selain itu, DVB-T2 juga dianggap merupakan sistem yang lebih canggih daripada DVB-T.[9][10] Dengan DVB-T2, masyarakat dapat menikmati siaran tv digital secara gratis dengan gambar tajam, bening dan kualitas suara yang lebih jernih serta mempunyai kemampuan untuk memutar film dengan kualitas HD 1080p.[10] Selain itu, sebagian set-top box DVB-T2 dapat juga berfungsi sebagai pemutar media digital yang memberikan terobosan baru dengan berbagai macam dukungan format file seperti mendengarkan musik dan menonton film. Seiring dengan perubahan ini, pemerintah saat itu juga menganggarkan penyediaan set-top box (STB) 1 juta unit secara gratis ke masyarakat senilai Rp 300 miliar dari APBN 2013.[8]

Berdasarkan ketetapan yang diatur pemerintah dalam Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital, setiap alat dan perangkat televisi siaran digital berbasis DVB-T2 yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenkominfo No. 36/2012.[7] Untuk dapat memenuhi syarat, setiap perangkat DVB-T2 harus terlebih dahulu melaksanakan pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku badan penetap.[7]

Landasan peraturan yang menetapkan sistem DVB-T2 ini sendiri kemudian digantikan dengan Permenkominfo No. 4/2019 berjudul "Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran", dan Permenkominfo No. 6/2019 berjudul "Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency". Meskipun demikian, aturan baru tersebut (ditambah dengan aturan selanjutnya yang mengatur siaran digital seperti Peraturan Pemerintah No. 46/2021 dan turunannya seperti Permenkominfo No. 6/2021) tidak mengubah sistem penyiaran digital, sehingga DVB-T2 tetap berlaku sebagai sistem siaran digital nasional.[11][12]

Spesifikasi teknis

Dalam Permenkominfo No. 4/2019 tercantum syarat teknis pemancar dan alat penerima (televisi/dekoder) siaran digital, seperti yang ada di bawah ini:[11]

Pemancar

  • Karakteristik umum
    • Frekuensi kerja: 478 MHz–694 MHz
    • Kanal: 22–48
    • Modulasi: COFDM (ETSI EN 302 755)
    • Opsi SFN: ETSI TS 102 831
    • Lebar pita kanal (bandwith): 8 MHz
    • Guard interval: 1/16 (wajib), 1/4, 19/256, 1/8, 19/128, 1/32, 1/128 (opsional)
    • FEC Code Rates: 4/5 (wajib), 1/2, 3/5, 2/3, 3/4, 5/6 (opsional)
    • Modulasi: 64QAM (wajib), 4 QAM (QPSK), 16QAM, 256QAM (opsional)
    • Mode transmisi: 32K-Extended (wajib), 1K, 2K, 4K, 8K, 8K-Extended, 16K, 16K-Extended, 32K (opsional)
    • Pilot pattern: PP4 (wajib), PP1, PP2, PP3, PP5, PP6, PP7, PP8 (opsional)
  • Antarmuka input dan output
    • Sistem kompresi: MPEG-4
    • Transport Stream Input: ASI atau IP, T2-MI ASI atau T2-MI IP (ETSI EN 102 773)
  • RF Output
    • Kekuatan output: 1 W-20.000 W rms
    • Impendansi output: 50 Ω
    • MER rms: ≥ 31 dB
    • Shoulder distance: ≥ 36 dB
    • Respon frekuensi: < ± 0,5 dB
    • Spectrum mask filter: Compliance with ETSI EN 302 755 (dengan output band pass filter)
    • Spurious emission: ≥ 60 dB (Selisih dari peak signal carrier terhadap signal spurious)
  • Masukan
    • Tegangan: 220 V ± 10% (satu fasa), 380 V ± 10% (tiga fasa)
    • Frekuensi: 50 Hz
  • Persyaratan lingkungan (tidak wajib)
    • Temperatur lingkungan: 0-45 °C
    • Kelembaban: < 90% non-condensing

Pesawat televisi/STB

Menggunakan jenis DVB-T2.

  • Karakteristik Umum
    • Tegangan input: 220V ± 10% AC, atau menggunakan adaptor DC maupun interface USB
    • Frekuensi input tegangan AC: 50 Hz ± 2%
    • Suhu: 0-400 Celcius
    • Kelembaban: 10–90%
  • Tuner
    • Rentang frekuensi: 478–694 MHz
    • Demodulasi: COFDM
    • Lebar pita kanal: 8 MHz
    • Mode transmisi: 1K, 2K, 4K, 8K, 8K-Extended, 16K, 16K-Extended, 32K, 32K-Extended
    • Guard interval: 1/4, 1/16, 19/256, 1/8, 19/128, 1/32, 1/128
    • Forward Error Correction (FEC): ½, ⅗, ⅔, ¾, ⅘, ⅚
    • Modulasi: 4QAM (QPSK), 16QAM, 64QAM, 256QAM
    • Level input sinyal: -70 dBm s.d -25 dBm (38 dBμV s.d 83 dBμV)
    • Impendansi input antena: 75 Ω
    • Receiver Noise Figure: ≤ 6 dB
  • Mode Operasi
    • Pilot Pattern: PP1/PP2/PP3/PP4/PP5/PP6/PP7/PP8
    • Mode input: 'A' (single PLP) atau 'B' (multiple PLPs)
    • Demultipleksing: Profile MPEG-2 Transport Stream
    • Dekoder video: MPEG-4 (H.264)
    • Aspek rasio video: 4:3, 16:9
    • Resolusi video: SDTV 720x576 (wajib), HDTV 1920x1080i (opsional), HDTV 1920x1080p (opsional), UHD 4K 3840x2160p (opsional), UHD 8K 7680x4320p (opsional). Bitrate siaran digital SDTV paling tinggi 2,5 Mbps, sedangkan untuk HDTV paling tinggi 6 Mbps.[12]
    • Dekoder audio: MPEG 1 Layer I & II (wajib), HE-AAC (opsional)
    • Menu dan Bahasa EPG: Bahasa Indonesia
    • Durasi EPG: ≥ 7 hari
  • Konektor input/output
    • Televisi:
      • Input RF Konektor: IEC 61169-2 Female; 75 Ω
      • Input Composite Video: RCA Jack - 75 Ω (opsional)
      • Input HDMI: HDMI (opsional)
      • Input USB: USB (opsional)
      • RJ 45: RJ 45 (opsional)
    • Set-top box
      • Output RF Konektor: IEC 61169-2 Male 75 Ω
      • Composite Video Out: RCA Jack - 75 Ω
      • Audio Analog Out: RCA Jack ≤ 10 kΩ
      • Output HDMI: HDMI (opsional)
      • Konektor Input RF: IEC 61169-2 Female; 75 Ω
      • Input USB: USB (opsional)
      • RJ 45: RJ 45 (opsional)
  • Informasi layanan
    • Paling sedikit mendukung Service Description Table (SDT), Event Information Table (EIT) dan Time and Date Table (TDT)
    • Perangkat dapat mengidentifikasi kanal baru dan/atau multipleks baru secara otomatis dan memperbarui PAT, PMT, NIT dan SDT.
  • Identitas informasi layanan
    • country_code: IDN
    • original network id: 0x2168
    • private_data_specifier_id: 0x00002168
    • Description: Digital Terrestrial Network of Indonesia
    • Penerima DVB-T2 harus mendukung LCN dengan menggunakan descriptor tag 0x83 (Versi 1) dan 0x87 (Versi 2). Semua layanan harus diurutkan, didaftar, dan diatur sesuai dengan LCN yang ditentukan. Jika kedua LCN versi 1 dan dan versi 2 dipancarkan dalam satu Original Network ID, maka perangkat penerima DVB-T2 harus mengurutkan dari LCN versi 2 (prioritas lebih tinggi).
  • Firmware dan sistem operasi
    • Perubahan transmisi: Perangkat mampu mengatasi perubahan mode transmisi dengan gangguan yang minimal terhadap pengguna.
    • Bentrok Layanan: Layanan diurutkan berdasarkan LCN yang memiliki sinyal paling kuat. Jika terdapat 2 LCN yang sama, maka LCN yang memiliki sinyal yang lebih lemah dimasukkan ke dalam LCN 800-999. Perangkat mampu mengurutkan nomor pada LCN 800-999 ini secara incremental sesuai dengan jumlah LCN yang berbenturan.
    • Perangkat menyediakan factory reset
    • Perangkat menyediakan firmware upgrade menggunakan setidaknya satu dari interface berikut: USB, RJ 45 atau Wi-Fi (Ethernet IEE802.3), kartu memori, over the air.
  • Logo Siap Digital: Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB-T2 wajib dilengkapi dengan logo "Siap Digital".
  • Lainnya: Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis DVB-T2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20%. Selain itu, wajib juga dilengkapi dengan EWS.

Frekuensi dan saluran

Dengan adanya siaran digital, tidak seperti televisi analog, maka tidak semua stasiun televisi akan memiliki frekuensi/kanalnya sendiri. Secara resmi, dalam Permenkominfo No. 6/2021, para pemilik frekuensi/kanal digital dikenal dengan nama "Penyelenggara Multipleksing" (dahulu LPPPM/LP3M). Mereka inilah yang akan mengelola dan menyewakan saluran dalam siaran digital. Penyelenggara mux memiliki cakupan siar regional (daerah)[12] dengan kanal yang berbeda-beda tentunya per wilayah. Stasiun televisi yang tidak memiliki frekuensi dan akan menjadi penyewa saluran di kanal penyelenggara multipleksing (mux) dikenal dengan nama "Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran", yang memiliki cakupan operasi secara regional maupun nasional.[13] Pengelola multipleksing terdiri dari dua jenis, yaitu langsung ditetapkan pemerintah (yaitu TVRI) dan hasil seleksi (dari televisi swasta). TVRI merupakan pengelola mux terbanyak sebesar 136 pemancar/frekuensi digital di seluruh daerah di Indonesia,[14] sedangkan televisi swasta umumnya memiliki frekuensi di berbagai daerah dengan jumlah yang lebih sedikit.

Setiap saluran yang mengisi mux digital, nantinya akan diberi nomor khusus dari pemerintah, atau dikenal dengan nama logical channel number (LCN). Mereka juga bisa menampilkan jadwal dan keterangan acaranya jika diperlukan lewat Panduan jadwal acara (electronic program guide, EPG). Saluran-saluran yang bersiaran digital dapat memancarkan siarannya secara standard definition (SD) atau high definition (HD). Selain televisi, sebenarnya stasiun radio juga dapat menyalurkan siarannya menggunakan metode ini,[15][16] walaupun sejauh ini potensi tersebut masih belum terlalu dimanfaatkan oleh perusahaan media maupun diatur oleh pemerintah. Selain fitur-fitur tersebut, televisi digital di masa mendatang juga diharapkan akan dilengkapi dengan aneka fitur lain, seperti sistem peringatan dini bencana (early warning system, EWS) dan pengaman anak (parental lock).[17][18]

Pengaturan kanal dalam siaran digital dilakukan oleh pemerintah. Dahulu, pada saat siaran digital masih di awal percobaan (2008), pemerintah sempat menyatakan bahwa akan menggunakan kanal 28-45 UHF.[19] Namun, kemudian alokasi frekuensi tersebut diubah seiring waktu. Saat ini, menurut Permenkominfo No. 6/2019, siaran digital akan menggunakan frekuensi dari 478 MHz-694 MHz (kanal 22-48 UHF). Kanal utama yang digunakan bagi mengirimkan siaran berada di 27-48 UHF, sedangkan sisanya (22-26 UHF) untuk cadangan siaran digital di masa mendatang.[12] Dengan siaran digital, berarti kanal 49-62 UHF (atau frekuensi 695,25-799,25 MHz) tidak dipergunakan lagi, sehingga sisa frekuensi ini dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan lain, terutama di bidang telekomunikasi yang jika dimanfaatkan bisa memberi pemasukan bagi negara dan meningkatkan kualitas jaringan. Inilah yang disebut dengan dividen digital (digital dividend) dari siaran televisi digital.[20]

Pembagian wilayah

Menurut Permenkominfo No. 6/2019, wilayah siaran digital di Indonesia secara resmi dibagi menjadi 225 wilayah layanan siaran.[21] Satu wilayah siaran dapat terdiri dari beberapa kabupaten/kota, atau di beberapa wilayah layanan seperti Jabodetabek dan DI Yogyakarta, melintasi batas provinsi. Umumnya satu wilayah siaran memiliki satu pemancar, namun jika diperlukan perluasan cakupan siaran di wilayah tersebut, dapat diterapkan single frequency network (SFN) yang berarti terdapat beberapa pemancar meskipun dalam wilayah siar dan kanal yang sama. Berikut wilayah layanan siaran digital di Indonesia:[12][22]

Wilayah Layanan Kabupaten/Kota Alokasi Kanal Tetap (UHF)[a] Mengikuti ASO?[b]
Aceh-1 Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Aceh-2 Kota Sabang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Aceh-3 Kabupaten Aceh Jaya 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Aceh-4 Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Aceh-5 Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Aceh-6 Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Aceh-7 Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Aceh-8 Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Aceh-9 Kabupaten Gayo Lues 27, 46, 47, 48 Tidak
Aceh-10 Kabupaten Aceh Tenggara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Aceh-11 Kabupaten Aceh Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Aceh-12 Kota Subulussalam 27, 46, 47, 48 Tidak
Aceh-13 Kabupaten Aceh Singkil 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Aceh-14 Kabupaten Simeulue 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sumatera Utara-1 Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sumatera Utara-2 Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sumatera Utara-3 Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara 30, 33, 36, 39, 45 Tidak
Sumatera Utara-4 Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan 27, 31, 46, 47, 48 Tidak
Sumatera Utara-5 Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sumatera Utara-6 Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sumatera Utara-7 Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padang Sidempuan 29, 32, 35, 38, 41 Tidak
Sumatera Utara-8 Kabupaten Mandailing Natal 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sumatera Utara-9 Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sumatera Barat-1 Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Sawahlunto 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sumatera Barat-2 Kabupaten Pasaman Barat 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sumatera Barat-3 Kabupaten Pasaman 27, 46, 47, 48 Tidak
Sumatera Barat-4 Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sumatera Barat-5 Kabupaten Dharmasraya 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Sumatera Barat-6 Kabupaten Solok Selatan 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sumatera Barat-7 Kabupaten Pesisir Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sumatera Barat-8 Kabupaten Kepulauan Mentawai 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Riau-1 Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru 30, 33, 39, 45 Ya
Riau-2 Kabupaten Rokan Hulu 28, 31, 37, 43 Tidak
Riau-3 Kabupaten Rokan Hilir 40, 42, 44, 46, 48 Ya
Riau-4 Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai 32, 34, 36, 38 Ya
Riau-5 Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi 29, 35, 41, 47 Ya
Riau-6 Kabupaten Indragiri Hulu 27, 46, 47, 48 Tidak
Riau-7 Kabupaten Indragiri Hilir 30, 33, 36, 39, 45 Ya
Kepulauan Riau-1 Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Tanjungpinang 40, 42, 44, 46, 48 Ya
Kepulauan Riau-2 Kabupaten Kepulauan Anambas 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Kepulauan Riau-3 Kabupaten Natuna 28, 31, 34, 37, 43 Tidak
Kepulauan Riau-4 Kabupaten Lingga 29, 35, 41, 47 Tidak
Jambi-1 Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kota Jambi 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jambi-2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jambi-3 Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jambi-4 Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jambi-5 Kabupaten Merangin 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sumatera Selatan-1 Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sumatera Selatan-2 Kabupaten Musi Banyuasin 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sumatera Selatan-3 Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuklinggau 27, 46, 47, 48 Ya
Sumatera Selatan-4 Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sumatera Selatan-5 Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sumatera Selatan-6 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 27, 46, 47, 48 Ya
Sumatera Selatan-7 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Bangka Belitung-1 Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Bangka Belitung-2 Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Bangka Belitung-3 Kabupaten Bangka Selatan 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Bangka Belitung-4 Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Bengkulu-1 Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Bengkulu-2 Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Bengkulu-3 Kabupaten Kaur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Bengkulu-4 Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Bengkulu-5 Kabupaten Bengkulu Utara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Bengkulu-6 Kabupaten Muko-Muko 27, 46, 47, 48 Tidak
Lampung-1 Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Lampung-2 Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji 27, 46, 47, 48 Tidak
Lampung-3 Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Lampung-4 Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Banten-1 Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Banten-2 Kabupaten Pandeglang 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Banten-3 Kabupaten Lebak 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
DKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi 24, 26, 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Barat-1 Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Barat-2 Kabupaten Garut 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Barat-3 Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Barat-4 Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Barat-5 Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Barat-6 Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Barat-7 Kabupaten Cianjur 23, 25, 27, 46, 47, 48 Ya
Jawa Barat-8 Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Tengah-1 Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Semarang, Kota Salatiga 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Tengah-2 Kabupaten Blora 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Tengah-3 Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kota Pekalongan 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Tengah-4 Kabupaten Wonogiri 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Jawa Tengah-5 Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Tengah-6 Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jepara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Tengah-7 Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Tengah-8 Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
DI Yogyakarta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Timur-1 Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jombang, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Timur-2 Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Timur-3 Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Timur-4 Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso 27, 30, 33, 46, 47, 48 Ya
Jawa Timur-5 Kabupaten Situbondo 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Jawa Timur-6 Kabupaten Banyuwangi 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Timur-7 Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Jawa Timur-8 Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro 25, 27, 46, 47, 48 Ya
Jawa Timur-9 Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kota Madiun 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Jawa Timur-10 Kabupaten Pacitan 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Bali Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Nusa Tenggara Barat-1 Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Nusa Tenggara Barat-2 Kabupaten Lombok Utara 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Nusa Tenggara Barat-3 Kabupaten Sumbawa Barat 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Nusa Tenggara Barat-4 Kabupaten Sumbawa 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Barat-5 Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Nusa Tenggara Timur-1 Kabupaten Kupang, Kota Kupang 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Nusa Tenggara Timur-2 Kabupaten Timor Tengah Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Nusa Tenggara Timur-3 Kabupaten Timor Tengah Utara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Nusa Tenggara Timur-4 Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Nusa Tenggara Timur-5 Kabupaten Rote Ndao 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Timur-6 Kabupaten Sabu Raijua 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Nusa Tenggara Timur-7 Kabupaten Sumba Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Nusa Tenggara Timur-8 Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Timur-9 Kabupaten Manggarai Barat 27, 46, 47, 48 Tidak
Nusa Tenggara Timur-10 Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Nusa Tenggara Timur-11 Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Timur-12 Kabupaten Ende 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Nusa Tenggara Timur-13 Kabupaten Sikka 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Timur-14 Kabupaten Flores Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Nusa Tenggara Timur-15 Kabupaten Lembata 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Nusa Tenggara Timur-16 Kabupaten Alor 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Kalimantan Barat-1 Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak 29, 35, 41, 47 Ya
Kalimantan Barat-2 Kabupaten Landak 30, 33, 39, 45 Tidak
Kalimantan Barat-3 Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang 34, 38, 42 Ya
Kalimantan Barat-4 Kabupaten Sambas 36, 40, 44, 48 Tidak
Kalimantan Barat-5 Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau 36, 40, 44, 48 Tidak
Kalimantan Barat-6 Kabupaten Sintang 34, 38, 42 Ya
Kalimantan Barat-7 Kabupaten Kapuas Hulu 36, 40, 44, 48 Tidak
Kalimantan Barat-8 Kabupaten Melawi 27, 46, 47, 48 Tidak
Kalimantan Barat-9 Kabupaten Ketapang 28, 31, 37, 43 Tidak
Kalimantan Barat-10 Kabupaten Kayong Utara 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Kalimantan Tengah-1 Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Kalimantan Tengah-2 Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Kalimantan Tengah-3 Kabupaten Gunung Mas 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Kalimantan Tengah-4 Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya 29, 32, 35, 41, 44 Tidak
Kalimantan Tengah-5 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Kalimantan Tengah-6 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Kalimantan Tengah-7 Kabupaten Seruyan 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Kalimantan Selatan-1 Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Kalimantan Selatan-2 Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Balangan 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Kalimantan Selatan-3 Kabupaten Kotabaru 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Kalimantan Selatan-4 Kabupaten Tabalong 27, 30, 33, 46, 47, 48 Ya
Kalimantan Selatan-5 Kabupaten Tanah Bumbu 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Kalimantan Timur-1 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang 27, 28, 31, 37, 43, 47 Ya
Kalimantan Timur-2 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Kalimantan Timur-3 Kabupaten Kutai Timur 29, 32, 35, 39, 41, 45 Tidak
Kalimantan Timur-4 Kabupaten Berau 28, 31, 34, 37, 38, 43 Tidak
Kalimantan Timur-5 Kabupaten Kutai Barat 30, 33, 36, 39, 45 Tidak
Kalimantan Timur-6 Kabupaten Mahakam Ulu 34, 38, 42 Tidak
Kalimantan Timur-7 Kabupaten Paser 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Kalimantan Utara-1 Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan 27, 30, 33, 39, 45, 47 Ya
Kalimantan Utara-2 Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung 36, 40, 44, 46, 48 Tidak
Kalimantan Utara-3 Kabupaten Nunukan 28, 32, 34, 38, 42 Ya
Sulawesi Utara-1 Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sulawesi Utara-2 Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sulawesi Utara-3 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Sulawesi Utara-4 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Utara-5 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Utara-6 Kabupaten Kepulauan Sangihe 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Utara-7 Kabupaten Kepulauan Talaud 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Gorontalo-1 Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Gorontalo-2 Kabupaten Pahuwato 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Tengah-1 Kabupaten Sigi, Kota Palu 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sulawesi Tengah-2 Kabupaten Donggala 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Tengah-3 Kabupaten Tolitoli 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Tengah-4 Kabupaten Buol 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Tengah-5 Kabupaten Parigi Moutong 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Tengah-6 Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sulawesi Tengah-7 Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Tengah-8 Kabupaten Banggai 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Sulawesi Tengah-9 Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Barat-1 Kabupaten Mamuju 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Barat-2 Kabupaten Mamasa 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Barat-3 Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Barat-4 Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Tengah 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Selatan-1 Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Makassar 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Selatan-2 Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Selatan-3 Kabupaten Barru 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Selatan-4 Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Sulawesi Selatan-5 Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sulawesi Selatan-6 Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kota Parepare 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Sulawesi Selatan-7 Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sulawesi Selatan-8 Kabupaten Sinjai 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Sulawesi Selatan-9 Kabupaten Luwu Timur 27, 46, 47, 48 Tidak
Sulawesi Tenggara-1 Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Sulawesi Tenggara-2 Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Baubau 27, 46, 47, 48 Ya
Sulawesi Tenggara-3 Kabupaten Bombana 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Sulawesi Tenggara-4 Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Sulawesi Tenggara-5 Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Wakatobi 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Maluku-1 Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Maluku-2 Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Maluku-3 Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Maluku-4 Kabupaten Maluku Tenggara Barat 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Maluku-5 Kabupaten Kepulauan Aru 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Maluku-6 Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Maluku-7 Kabupaten Maluku Barat Daya 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Maluku Utara-1 Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Maluku Utara-2 Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Maluku Utara-3 Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Maluku Utara-4 Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Maluku Utara-5 Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur 27, 46, 47, 48 Tidak
Papua-1 Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Papua-2 Kabupaten Pegunungan Bintang 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua-3 Kabupaten Boven Digoel 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Papua-4 Kabupaten Merauke 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Papua-5 Kabupaten Mappi 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua-6 Kabupaten Tolikara, Kabupaten Asmat, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Papua-7 Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Papua-8 Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Papua-9 Kabupaten Mimika 30, 33, 36, 39, 42, 45 Ya
Papua-10 Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Papua-11 Kabupaten Nabire 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Papua-12 Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua-13 Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Papua-14 Kabupaten Sarmi 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua Barat-1 Kota Sorong, Kabupaten Sorong 29, 32, 35, 38, 41, 44 Ya
Papua Barat-2 Kabupaten Raja Ampat 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Papua Barat-3 Kabupaten Tambrauw 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua Barat-4 Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak 28, 31, 34, 37, 40, 43 Ya
Papua Barat-5 Kabupaten Maybrat 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua Barat-6 Kabupaten Sorong Selatan 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Papua Barat-7 Kabupaten Teluk Bintuni 29, 32, 35, 38, 41, 44 Tidak
Papua Barat-8 Kabupaten Fak-Fak 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak
Papua Barat-9 Kabupaten Kaimana 28, 31, 34, 37, 40, 43 Tidak
Papua Barat-10 Kabupaten Teluk Wondama 30, 33, 36, 39, 42, 45 Tidak

Catatan:

  1. ^ Kanal yang dimaksud adalah yang dijatahkan pemerintah untuk digunakan di wilayah layanan tersebut, bukan yang benar-benar digunakan untuk bersiaran oleh penyelenggara mux.
  2. ^ Daerah yang tidak mengikuti ASO maksudnya adalah daerah blank spot, yang mana daerah tersebut tidak terjangkau siaran analog dikarenakan keterbatasan jangkauan dan belum tersedianya infrastruktur (non terrestrial services), nantinya akan langsung menerima siaran digital.

Adapun, sebelum peraturan tersebut disahkan, sebelumnya dalam Permenkominfo No. 22/2011 dan Permenkominfo No. 23/2011 sempat diatur juga sistem berbasis wilayah layanan, dengan total jumlahnya mencapai 216 dan berbeda dengan yang diterapkan saat ini. Antara tahun 2009/2011-2013, di samping wilayah layanan, juga muncul pembagian zona, yang dimaksudkan untuk ditenderkan kepada calon penyelenggara mux. Pembagian berbasis zona pertama kali muncul dalam Permenkominfo No. 39/2009, meskipun tidak dijelaskan lebih jauh skemanya sebelum digantikan Permenkominfo No. 22/2011.[23] Terdapat 15 zona dalam kedua Permenkominfo tersebut, dimana satu zona bisa terdiri dari 1 hingga 4 provinsi dan banyak wilayah layanan.[24][25] Zona dihapuskan seiring dibatalkannya Permenkominfo No. 22/2011 di Mahkamah Agung, dan dalam aturan penggantinya (Permenkominfo No. 32/2013) tidak lagi menyebutkan zona, yang diganti dengan provinsi.[26][27] Namun, Permenkominfo No. 23/2011 masih berlaku (yang berarti pembagian wilayah layanan di bawah ini tetap bertahan), hingga akhirnya dicabut lewat Permenkominfo No. 6/2019.[12] Berikut skema pembagian wilayah siaran digital di Indonesia yang berlaku pada 2011-2019:

Zona Provinsi Wilayah Layanan Alokasi Kanal Tetap (UHF)
I Nanggroe Aceh Darussalam Banda Aceh 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sabang 30, 33, 36, 39, 42, 45
Meulaboh 29, 32, 35, 38, 41, 44
Tapaktuan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Singkil 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sinabang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sigli 28, 31, 34, 37, 40, 43
Takengon 28, 31, 34, 37, 40, 43
Lhokseumawe 28, 31, 34, 37, 40, 43
Kutacane 29, 32, 35, 38, 41, 44
Langsa 29, 32, 35, 38, 41, 44
Bireuen 29, 32, 35, 38, 41, 44
Jantho 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sumatera Utara Medan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sidikalang 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kabanjahe 29, 32, 35, 38, 41, 44
Rantauprapat 30, 33, 36, 39, 42, 45
Pematangsiantar 29, 32, 35, 38, 41, 44
Gunungsitoli 29, 32, 35, 38, 41, 44
Padang Sidempuan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tarutung 29, 32, 35, 38, 41, 44
Panyabungan 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kisaran dan Tanjung Balai 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sibolga dan Kota Pandan 30, 33, 36, 39, 42, 45
Balige 28, 31, 34, 37, 40, 43
II Sumatera Barat Padang dan Pariaman 30, 33, 36, 39, 42, 45
Bukittinggi dan Padang Panjang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Lubuk Basung 30, 33, 36, 39, 42, 45
Tua Pejat 29, 32, 35, 38, 41, 44
Payakumbuh 30, 33, 36, 39, 42, 45
Lubuk Sikaping 28, 31, 34, 37, 40, 43
Painan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Solok dan Muara Sijunjung 29, 32, 35, 38, 41, 44
Batusangkar 28, 31, 34, 37, 40, 43
Riau Pekanbaru 30, 33, 36, 39, 42, 45
Siak Sri Indrapura SFN dengan wilayah layanan Pekanbaru
Dumai 29, 32, 35, 38, 41, 44
Bengkalis 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tembilahan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Rengat 30, 33, 36, 39, 42, 45
Teluk Kuantan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Pangkalan Kerinci 29, 32, 35, 38, 41, 44
Pasir Pangarayan 29, 32, 35, 38, 41, 44
Ujung Tanjung 30, 33, 36, 39, 42, 45
Ranai 30, 33, 36, 39, 42, 45
Jambi Jambi 29, 32, 35, 38, 41, 44
Kuala Tungkal 28, 31, 34, 37, 40, 43
Bangko 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sungai Penuh 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sarolangun 29, 32, 35, 38, 41, 44
Muara Sabak 30, 33, 36, 39, 42, 45
Muara Tebo 30, 33, 36, 39, 42, 45
III Sumatera Selatan Palembang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Lahat 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sekayu 28, 31, 34, 37, 40, 43
Lubuk Linggau 30, 33, 36, 39, 42, 45
Baturaja 29, 32, 35, 38, 41, 44
Prabumulih 30, 33, 36, 39, 42, 45
Muara Enim SFN dengan wilayah layanan Prabumulih
Kayu Agung 28, 31, 34, 37, 40, 43
Bangka Belitung Pangkal Pinang 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sungai Liat 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tanjung Pandan 29, 32, 35, 38, 41, 44
Bengkulu Bengkulu dan Curup 28, 31, 34, 37, 40, 43
Arga Makmur 30, 33, 36, 39, 42, 45
Manna 29, 32, 35, 38, 41, 44
Lampung Tanjung Karang dan Metro 30, 33, 36, 39, 42, 45
Liwa 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kotabumi 28, 31, 34, 37, 40, 43
Blambangan Umpu SFN dengan wilayah layanan Kotabumi
Kota Agung 28, 31, 34, 37, 40, 43
Manggala 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kalianda 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sukadana 29, 32, 35, 38, 41, 44
IV Banten Cilegon 29, 32, 35, 38, 41, 44
Pandeglang SFN dengan wilayah layanan Cilegon
Malingping 28, 31, 34, 37, 40, 43
DKI Jakarta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 30, 33, 36, 39, 42, 45
V Jawa Barat Bandung, Cimahi, Padalarang, dan Cianjur 29, 32, 35, 38, 41, 44
Purwakarta 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sukabumi 28, 31, 34, 37, 40, 43
Pelabuhan Ratu 29, 32, 35, 38, 41, 44
Cianjur Selatan 30, 33, 36, 39, 42, 45
Cirebon dan Indramayu 29, 32, 35, 38, 41, 44
Kuningan SFN dengan wilayah layanan Cirebon dan Indramayu
Majalengka SFN dengan wilayah layanan Cirebon dan Indramayu
Garut dan Tasikmalaya 28, 31, 34, 37, 40, 43
Ciamis SFN dengan wilayah layanan Garut dan Tasikmalaya
Sumedang 30, 33, 36, 39, 42, 45
VI Jawa Tengah Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, Jepara dan Kudus 28, 31, 34, 37, 40, 43
Pati dan Rembang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Brebes, Tegal, Pemalang dan Pekalongan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Kebumen dan Cilacap 30, 33, 36, 39, 42, 45
Purworejo 28, 31, 34, 37, 40, 43
Magelang, Salatiga dan Temanggung 30, 33, 36, 39, 42, 45
Blora dan Cepu 30, 33, 36, 39, 42, 45
DI Yogyakarta Yogyakarta, Wonosari, Solo, Sleman dan Wates 29, 32, 35, 38, 41, 44
VII Jawa Timur Surabaya, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Bangkalan 29, 32, 35, 38, 41, 44
Malang 28, 31, 34, 37, 40, 43
Kediri, Pare, Kertosono, Jombang, Blitar, Tulungagung dan Trenggalek 30, 33, 36, 39, 42, 45
Madiun, Ngawi, Magetan dan Ponorogo 29, 32, 35, 38, 41, 44
Jember 30, 33, 36, 39, 42, 45
Tuban dan Bojonegoro 28, 31, 34, 37, 40, 43
Banyuwangi 29, 32, 35, 38, 41, 44
Pacitan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Pamekasan dan Sumenep 30, 33, 36, 39, 42, 45
Situbondo 28, 31, 34, 37, 40, 43
VIII Bali Denpasar 30, 33, 36, 39, 42, 45
Singaraja 28, 31, 34, 37, 40, 43
Nusa Tenggara Barat Mataram 29, 32, 35, 38, 41, 44
Dompu 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sumbawa Besar 30, 33, 36, 39, 42, 45
Raba 28, 31, 34, 37, 40, 43
Nusa Tenggara Timur Kupang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Kalabahi 29, 32, 35, 38, 41, 44
Atambua (Belu) 30, 33, 36, 39, 42, 45
Ende 29, 32, 35, 38, 41, 44
Larantuka 28, 31, 34, 37, 40, 43
Ruteng 29, 32, 35, 38, 41, 44
Bajawa 30, 33, 36, 39, 42, 45
Maumere 30, 33, 36, 39, 42, 45
Waikabubak 30, 33, 36, 39, 42, 45
Waingapu 28, 31, 34, 37, 40, 43
Soe 28, 31, 34, 37, 40, 43
Lewoleba 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kefamenanu 29, 32, 35, 38, 41, 44
IX Papua Biak 28, 31, 34, 37, 40, 43
Timika 28, 31, 34, 37, 40, 43
Nabire 28, 31, 34, 37, 40, 43
Enarotali 29, 32, 35, 38, 41, 44
Serui 29, 32, 35, 38, 41, 44
Jayapura 28, 31, 34, 37, 40, 43
Wamena 28, 31, 34, 37, 40, 43
Merauke 28, 31, 34, 37, 40, 43
Mulia 29, 32, 35, 38, 41, 44
Papua Barat Sorong 28, 31, 34, 37, 40, 43
Fak-Fak 28, 31, 34, 37, 40, 43
Manokwari 28, 31, 34, 37, 40, 43
X Maluku Ambon 28, 31, 34, 37, 40, 43
Masohi 29, 32, 35, 38, 41, 44
Namlea 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tual 28, 31, 34, 37, 40, 43
Saumlaki 28, 31, 34, 37, 40, 43
Maluku Utara Ternate 28, 31, 34, 37, 40, 43
Soa Siu 29, 32, 35, 38, 41, 44
XI Sulawesi Barat Mamuju 28, 29, 30, 31, 32, 33
Majene dan Polewali 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sulawesi Selatan Makasar, Maros, Sungguminasa, Pangkajene dan Takalar 28, 31, 34, 37, 40, 43
Barru 29, 32, 35, 38, 41, 44
Parepare, Pinrang, Sidenreng dan Enrekang 28, 31, 34, 37, 40, 43
Makale 30, 33, 36, 39, 42, 45
Palopo dan Masamba 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sengkang dan Watang Sopeng 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sinjai 30, 33, 36, 39, 42, 45
Bantaeng dan Bulukumba 29, 32, 35, 38, 41, 44
Benteng 28, 31, 34, 37, 40, 43
Watampone 29, 32, 35, 38, 41, 44
Jeneponto 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sulawesi Tenggara Kendari 30, 33, 36, 39, 42, 45
Baubau 30, 33, 36, 39, 42, 45
XII Sulawesi Tengah Palu 29, 32, 35, 38, 41, 44
Luwuk 28, 31, 34, 37, 40, 43
Buol 30, 33, 36, 39, 42, 45
Bungku 28, 31, 34, 37, 40, 43
Poso 30, 33, 36, 39, 42, 45
Toli-Toli 28, 31, 34, 37, 40, 43
Salakan 30, 33, 36, 39, 42, 45
Banawa 28, 31, 34, 37, 40, 43
Gorontalo Gorontalo 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tilamuta 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sulawesi Utara Manado 29, 32, 35, 38, 41, 44
Kotamubagu 30, 33, 36, 39, 42, 45
Tahuna 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tondano 28, 31, 34, 37, 40, 43
Bitung 30, 33, 36, 39, 42, 45
XIII Kalimantan Barat Pontianak 29, 32, 35, 38, 41, 44
Ketapang 28, 31, 34, 37, 40, 43
Singkawang 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sanggau 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sintang 30, 33, 36, 39, 42, 45
Sambas 34, 36, 38, 40, 42, 44
Putussibau 34, 36, 38, 40, 42, 44
Ngabang 30, 33, 36, 39, 42, 45
Mempawah 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kalimantan Timur Palangkaraya 30, 33, 36, 39, 42, 45
Pangkalan Bun 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sampit 28, 31, 34, 37, 40, 43
Kuala Kapuas 29, 32, 35, 38, 41, 44
Buntok 28, 31, 34, 37, 40, 43
Muara Teweh 29, 32, 35, 38, 41, 44
XIV Kalimantan Timur Samarinda dan Tenggarong 28, 31, 34, 37, 40, 43
Balikpapan 29, 32, 35, 38, 41, 44
Tanjung Redeb 28, 31, 34, 37, 40, 43
Bontang 29, 32, 35, 38, 41, 44
Tanjung Selor 29, 32, 35, 38, 41, 44
Sendawar 28, 31, 34, 37, 40, 43
Sanggata 30, 33, 36, 39, 42, 45
Tanah Grogot 28, 31, 34, 37, 40, 43
Nunukan 34, 36, 38, 40, 42, 44
Malinau 28, 31, 34, 37, 40, 43
Tarakan 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kalimantan Selatan Banjarmasin, Martapura dan Marabahan 28, 31, 34, 37, 40, 43
Kandangan dan Rantau 30, 33, 36, 39, 42, 45
Amuntai dan Barabai 29, 32, 35, 38, 41, 44
Tanjung Tabalong 30, 33, 36, 39, 42, 45
Kotabaru 30, 33, 36, 39, 42, 45
Pelaihari 30, 33, 36, 39, 42, 45
XV Kepulauan Riau Batam dan Tanjung Balai Karimun 40, 42, 44, 46
Tanjungpinang 48, 50, 52, 54

Catatan: Provinsi yang tercatat adalah yang ada ketika dua Permenkominfo tersebut diberlakukan (33 provinsi).

Proses migrasi

 
Contoh pemberitahuan yang direncanakan akan ditampilkan saat proses penghentian siaran analog di Indonesia. Namun, dalam ASO di Jabodetabek dan 5 kota pada November-Desember 2022, siaran analog menghilang begitu saja tanpa pemberitahuan ini.

Migrasi siaran digital diatur dalam tahapan-tahapan dalam jangka waktu tertentu, dengan umumnya di banyak negara melalui tahapan simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi, sampai waktu penghentian siaran analog atau dikenal dengan analog switch-off (ASO). Di Indonesia, tahapan migrasi ini ditandai dengan aneka perubahan waktu seiring dengan naik-turunnya dan sempat belum pastinya kebijakan pemerintah mengenai siaran digital itu sendiri. Di awal kemunculan siaran digital pada 2009, awalnya pemerintah sempat menargetkan siaran digital dapat berlangsung di seluruh Indonesia pada 2011-2012, setelah beroperasinya infrastruktur penyelenggara televisi digital dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.[28][29] Rencana tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Permenkominfo No. 39/2009 pada 6 Oktober 2009, yang menargetkan selesainya masa simulcast di akhir 2017 dan pemberian izin siaran baru setelah penyelenggara mux ditetapkan. Setelah aturan ini digantikan oleh Permenkominfo No. 22/2011, pemerintah menyusun rancangan baru yang lebih spesifik, dengan target proses migrasi secara resmi akan dimulai pada 2012 dan proses ASO akan tuntas pada 2018. Secara garis besar, tahapan cakupan migrasi televisi digital saat itu direncanakan sebagai berikut:

Permenkominfo tersebut juga mengatur tentang masa simulcast yang berlangsung kurang lebih selama 3 tahun (dengan jadwal yang berbeda-beda menurut provinsi) dan mencantumkan klausul yang mewajibkan televisi swasta untuk bermigrasi ke siaran digital dalam waktu setahun jika sudah ada mux yang beroperasi di wilayah siarnya. Selain cakupan wilayah, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan (coverage) siaran digital menurut penduduk saat itu.

  • Pada 2010-2011 direncanakan 10% penduduk sudah tercakup siaran digital.
  • Pada 2011-2012 direncanakan 20% penduduk sudah tercakup siaran digital.
  • Pada 2012-2013 direncanakan 35% penduduk sudah tercakup siaran digital.
  • Pada 2013-2014 direncanakan 50% penduduk sudah tercakup siaran digital.
  • Pada 2015-2016 direncanakan 75% penduduk sudah tercakup siaran digital.
  • Pada 2017-2018 direncanakan 100% penduduk sudah tercakup siaran digital.[30]

Pasca pembatalan Permenkominfo No. 22/2011 yang memberi landasan bagi ASO di Mahkamah Agung, maka dikeluarkan penggantinya berupa Permenkominfo No. 32/2013 yang menghapuskan target waktu ASO seperti telah disebutkan di atas. Sebagai penggantinya, aturan baru ini hanya mengatur tentang kapan siaran digital akan dimulai di berbagai daerah, dari awal 2013-awal 2015 tergantung status daerahnya (ekonomi maju/ekonomi kurang maju).[27] Ditambah dengan kemandekan siaran digital pasca 2015, membuat pemerintah tidak lagi menetapkan tahapan-tahapan ASO secara rinci sejak itu dan lebih mengandalkan "ASO alami" tanpa batas waktu dan sesuai selera pasar/konsumen. Baru pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah menerbitkan aturan turunannya (yaitu Permenkominfo No. 6/2021) yang menetapkan waktu migrasi siaran digital di berbagai daerah (sebelumnya, beberapa daerah sempat merencanakan bahwa migrasi akan dilakukan secepatnya, seperti Kalimantan Timur pada 30 Juni 2021 dan Jakarta pada 2 November 2021, walaupun semuanya tidak terealisasi).[31][32] Dalam percobaan migrasi kedua ini, waktu yang diberikan cenderung lebih singkat, hanya selama 2 tahun hingga 2022. Setelah dua tahun periode ASO selesai, mulai tanggal 3 November 2022 hingga 30 Juni 2023, ditargetkan akan dilakukan penataan kembali frekuensi baik untuk layanan seluler atau penyiaran televisi.[33]

Pada awalnya, waktu ASO akan dibagi menjadi lima tahap, yaitu pada 17 Agustus 2021 (6 wilayah layanan), 31 Desember 2021 (20 wilayah layanan), 31 Maret 2022 (30 wilayah layanan), 17 Agustus 2022 (31 wilayah layanan) dan terakhir pada 2 November 2022 (24 wilayah layanan).[34] Namun, kemudian waktunya dijadwal ulang kembali dengan penetapan Permenkominfo No. 11/2021 (yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2021) seiring dengan masukan dari berbagai pihak dan juga dikarenakan pandemi Covid-19 yang terus berlangsung, sehingga waktu migrasi menjadi sepenuhnya pada 2022 dalam tiga tahap dan dimulai waktunya dari 30 April 2022[13][35] (56 wilayah siar 30 April, 31 wilayah siar 25 Agustus, dan 25 wilayah siar 2 November).[36] Meskipun awalnya pemerintah cukup optimis dalam ASO tahap pertama di 30 April,[37] kemudian sehari menjelang ASO pertama, pada 29 April, pemerintah memutuskan menunda kembali ASO di mayoritas wilayah ke batas waktu yang belum ditentukan, menyisakan 4 wilayah siaran di 3 provinsi saja yang akan dilakukan ASO pertama.[38] Pemerintah beralasan karena set-top-box belum selesai dibagikan di 52 wilayah siar ditambah belum tuntasnya perizinan MUX swasta[39] maupun belum dibangunnya infrastruktur mux, maka ASO akan ditunda sambil menunggu selesainya pembagian STB, penuntasan infrastruktur dan evaluasi.[40] Meskipun demikian, proses sosialisasi televisi digital akan tetap dilakukan di daerah yang mengalami penundaan ASO.[41] Meskipun akhirnya hanya mematikan siaran analog di beberapa daerah saja, pemerintah tetap mengklaim bahwa ASO tahap pertama "sukses" dilakukan dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.[42]

Saat penundaan ASO pertama diumumkan, pemerintah menyatakan, ASO tahap pertama akan diadakan tidak serentak, melainkan bertahap, sedangkan untuk tahap kedua dan ketiga akan diadakan serentak pada jadwal yang ditentukan sebelumnya.[43] Belakangan, setelah mengklaim "perlu melakukan readjustment agar tepat sasaran dan efektif terhadap masyarakat", pemerintah kembali berubah sikap: menyatakan sistem baru yang bernama multiple ASO. ASO dapat dilakukan tanpa memerhatikan batasan waktu, jika daerah-daerah sudah memenuhi syarat. Syarat itu adalah terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya; telah beroperasi siaran TV digital sebagai penggantinya, dan sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut. Artinya, kali ini daerah dibebaskan melakukan ASO jika sudah siap, dengan batas akhir pada 2 November 2022. Kebijakan ini diambil terutama karena keluhan mengenai penyediaan dekoder, ditambah adanya gugatan pada kebijakan digitalisasi televisi.[44][45][46]

Belakangan, lagi-lagi pemerintah mengubah pernyataannya dengan menyatakan "tidak ada ASO serentak", dan awalnya direncanakan akan terjadi di 222 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pada realisasinya lagi pada 2 November 2022, pematian televisi analog pun terbatas hanya di Jabodetabek dan sekitarnya.[47] Lebih parahnya lagi, pasca seremoni "ASO" tersebut, justru masih ada sejumlah stasiun televisi yang bersiaran di Jabodetabek. Hal ini membuat sejumlah pihak mengkritik pemerintah akibat sikap inkonsistensi, ketidaktegasan dan ketidakpatuhan pemerintah kepada klausul UU Cipta Kerja.[48][49] Pemerintah dinilai selalu membuat kebijakan yang tidak matang[50] dan justru membiarkan penyimpangan/pelanggaran oleh pihak swasta sempat terjadi. (Menurut Menkominfo, "pembiaran" tersebut bisa terjadi karena pemerintah berada dalam sisi yang dilematis: bisa mencabut izin frekuensinya, yang berarti membuat masyarakat sulit mendapat informasi).[51] Maka, bisa dikatakan saat ini tidak jelas kapan siaran televisi analog terakhir di Indonesia akan dimatikan akibat kekacauan pelaksanaan rencana yang sudah disusun sebelumnya.

Namun, diklaim saat ASO 2 November 2022 pemerintah tengah menyusun rencana baru terkait pelaksanaan ASO.[52] Muncul dorongan juga seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia yang mendorong ASO dituntaskan di akhir tahun.[53] Beberapa wilayah yang disebutkan tengah dipertimbangkan untuk ASO setelah 230 kota/kabupaten[54] adalah Gerbangkertosusila,[55] Bali, Makassar, Palembang, Medan, Banjarmasin,[56] Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, dan Batam.[57] Kelima daerah terakhir tercatat sudah dipadamkan siarannya mulai 2 Desember 2022, atau sebulan setelah ASO 2 November di Jabodetabek.[58] Saat ini, waktu/tahapan ASO tidak lagi ditetapkan secara tegas seperti sebelumnya. ASO dapat dilakukan setelah dilakukan koordinasi bersama pihak terkait, khususnya TV swasta. Selain itu, ASO dapat dilakukan sendiri oleh lembaga penyiaran swasta; dan akan diterapkan pemerintah jika pembagian STB di suatu daerah layanan sudah tuntas dilakukan.[4]

Secara rinci, dapat dideskripsikan tahapan ASO yang telah berjalan (bukan direncanakan), meliputi:

  • 30 April 2022: 8 kabupaten/kota atau 4 wilayah layanan siaran
  • 5 Oktober 2022: 35 kabupaten/kota atau 14 wilayah layanan siaran
  • 2 November 2022: 14 kabupaten/kota atau 1 wilayah layanan siaran
  • 2 Desember 2022: 25 kabupaten/kota atau 4 wilayah layanan siaran
  • 20 Desember 2022: 10 kabupaten/kota atau 1 wilayah layanan siaran
  • 20 Maret 2023: 5 kabupaten/kota atau 1 wilayah layanan siaran
  • 31 Maret 2023: 13 kabupaten/kota atau 2 wilayah layanan siaran
  • 20 Mei 2023: 5 kabupaten/kota atau 1 wilayah layanan siaran
  • 30 Juli 2023: 6 kabupaten/kota atau 1 wilayah layanan siaran
  • 173 kabupaten/kota atau 113 wilayah layanan siaran: tidak ada ASO karena termasuk daerah blank spot analog, langsung menerima siaran digital[59], namun ada yang beranggapan bahwa wilayah tersebut telah ASO.[60]

Kampanye

Sejak 2012, demi memuluskan siaran digital, pemerintah meluncurkan kampanye program migrasi televisi digital di Indonesia. Kampanye dilakukan lewat berbagai acara, publikasi, internet, dan lainnya. Maskot dari kampanye (tahap pertama) ini dikenal dengan nama "Si Arta" (singkatan dari Siaran Digital), berwujud seekor burung nuri berwarna hijau. Selain adanya maskot Si Arta, berbagai iklan juga diluncurkan (di televisi maupun baliho), dan acara-acara maupun pameran juga diikuti oleh kampanye ini. Untuk memperkuat gerakan ini pemerintah juga meluncurkan situs web (di tvdigital.kominfo.go.id), narahubung (contact center) dengan nomor telepon (021) 500801 dan juga akun media sosial seperti Twitter (@TVDigital_IDN).[61][62] Seiring dengan mandeknya migrasi televisi digital sejak 2015, maka program kampanye migrasi ini menjadi mati suri.

Seiring dengan "bangkit"-nya siaran digital menjelang penghapusan siaran analog pada 2022, kampanye migrasi televisi digital dihidupkan kembali oleh pemerintah, kali ini dengan membentuk suatu komite dari Kemenkominfo bernama "Gugus Tugas Migrasi Sistem Televisi Terestrial Analog ke Digital". Kampanye tahap kedua ini hadir dengan citra baru. Dari maskot, alih-alih Si Arta, dikenalkan sebuah maskot baru berwujud komodo kuning bernama "Modi" (Maskot Digital Indonesia). Modi melambangkan hewan kuno yang bisa beradaptasi sesuai perubahan zaman. Selain maskot baru, medium-medium kampanye baru juga diluncurkan seperti adanya logo baru berbentuk komodo, slogan (Bersih, Jernih dan Canggih), situs web baru (siarandigital.kominfo.go.id), contact center baru (159) dan akun media sosial baru.[63] Kampanye dan maskot migrasi siaran digital ini diperkenalkan pada awal tahun 2021.[64][65] Demi menyukseskan migrasi ini, berbagai promosi dilakukan seperti dengan sosialisasi lewat aneka konferensi, iklan secara daring maupun luring, maupun kampanye menggunakan aneka medium.[66][67] Sesungguhnya, sempat ada juga lomba yang diadakan pemerintah demi mendapatkan lagu tema migrasi siaran digital,[68] namun entah kenapa hasilnya tidak pernah terdengar.

Selain dari pemerintah, dorongan juga dilakukan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam proses transisi, yaitu stasiun televisi. Dalam Permenkominfo No. 32/2013, pemerintah mewajibkan agar stasiun televisi dalam periode simulcast menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam dari seluruh waktu siaran.[69] Pemerintah juga mendorong agar promosi siaran digital ditingkatkan, salah satunya adalah dengan menampilkan logo siaran digital Modi dalam layar televisi. Selain kepada stasiun televisi, pemerintah juga mendorong kepada produsen elektronik agar segera menghentikan produksi televisi analog.[70] Promosi-promosi ini dirasa penting, karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum terlalu mengerti mengenai televisi digital atau proses ASO,[71] entah karena daerah mereka merupakan blank spot[72] atau karena migrasi yang terlambat dibandingkan negara lain sehingga publik mencampurkan layanan lainnya seperti OTT dengan televisi digital terestrial maupun menggunakan perangkat yang tidak tepat.[73]

Bantuan kepada masyarakat

Agar seluruh masyarakat (termasuk masyarakat miskin) menerima siaran digital, salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah rencana membagikan set-top box (STB) gratis ke kelompok ini. Rencana ini sesungguhnya sudah ada bahkan ketika masih di fase awal (2009), dengan target sebanyak 1.000 unit pada masa itu (walaupun akhirnya lebih dari 3.000 unit). Saat ini, pemerintah memperkirakan akan dibagikan sebesar 6,7-6,8 juta unit STB ke penduduk yang membutuhkan (dari kebutuhan 37 juta unit),[74] yang direncanakan akan dibagikan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.[75] Metode pembagian lain yang umum adalah dengan kuis/undian dalam berbagai acara ke publik.[76]

Selain dari pemerintah, juga datang STB secara bertahap dari pihak swasta (penyelenggara multipleksing). STB ini merupakan hasil komitmen penyelenggara multipleksing dalam proses seleksi mereka. Diperkirakan, pemerintah akan menyediakan 1 juta unit dari STB pada ASO 2022, sedangkan penyelenggara multipleksing akan menyediakan sisanya. Pada awalnya, diperkirakan ada 8,7 juta STB yang akan dibagikan dalam proses seleksi 2012-2013 (BSTV 3 juta unit; MetroTV 2 juta unit; MNC 1,72 juta unit; SCM 1,47 juta unit; RTV 500 ribu unit; VIVA sebesar 36 ribu unit dan Trans Media sebesar 16 ribu unit).[77] Akan tetapi, karena kemandekan siaran digital, pembagian STB dari pihak swasta ini sempat terbengkalai. Tercatat, hanya BSTV yang tercatat pernah membagi-bagikan STB-nya di Malingping pada Agustus 2014, itu pun belum mencapai 3 juta.[78][79] Kemacetan yang sama juga terjadi pada bantuan pemerintah, dimana pada tahun 2013 sempat ditargetkan akan dibagikan sebanyak 250.000 unit.[80]

Baru ketika pada 2021, pihak swasta mulai membagi-bagikan STB ke publik, seperti Trans7, pada Oktober 2021 dengan mencapai lebih dari 1.000 unit di berbagai wilayah Jabodetabek.[81] Namun, pembagian STB yang formal sebagai pelaksanaan komitmen penyelenggara multipleksing swasta dan bantuan pemerintah, baru berlangsung efektif sejak 15 Maret 2022 dalam rangka menyambut ASO tahap pertama,[82] diundur dari rencana pada Januari 2022 seiring upaya pematangan komitmen.[75][77] Berdasarkan verifikasi ulang Kemenkominfo, diperkirakan pada ASO tahap 1 dan 2 akan dibagikan 5,2 juta unit STB untuk masyarakat miskin, meliputi 1 juta dari pemerintah dan sisanya swasta (1.213.750 juta unit dari SCM; 1.143.121 juta unit dari MNC; 616.511 unit dari Trans Media; 704.378 unit dari MetroTV; dan 500.000 unit dari RTV). Selain itu, ada juga dari VIVA sebesar 32.849 unit, hal ini belum termasuk kekurangannya 153.000 unit untuk dua tahap ASO dan tahap ketiga yang belum terdata/terpenuhi.[83][84]

Khusus pembagian STB bagi ASO pertama, pemerintah menunjuk Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan STB dari Kemenkominfo ke rumah warga miskin (mencapai 87.310 unit),[85][86] sedangkan pihak swasta penyelenggara mux membagikan STB secara mandiri.[84][87][88] Akan tetapi, pembagian ini seringkali juga masih mendapatkan kritik, seperti kekhawatiran tidak seriusnya pihak swasta mematuhi kewajiban mereka,[89] kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dan pihak swasta,[90] maupun belum jelasnya skema/jadwal penyaluran STB di berbagai daerah.[91][92] Ketidakseriusan pihak swasta dalam memenuhi pembagian komitmen STB-nya (dibanding bantuan STB pemerintah yang sudah mencapai 90% dari target)[85] dianggap menjadi salah satu penyebab kegagalan rencana ASO serentak tahap pertama pada 30 April 2022.[39]

Dikabarkan pada pelaksanaan ASO 2 November 2022, pemerintah telah menyerahkan hingga 1 juta unit STB (di Jabodetabek 473 ribu unit, 98,7% dari target). Pemerintah juga menyediakan "Posko ASO" yang dihadirkan di sejumlah hotel di Jabodetabek selama 3 hari (2-4 November 2022) untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan hak STB-nya.[93] Meskipun demikian, ada kritik dari pengamat yang menilai pembagian dekoder TV digital gratis selama ini belum tertata dan tepat sasaran, yang cenderung mengutamakan aspek kemiskinan dibanding kepemilikan atas pesawat TV. Belum lagi hal yang sama terulang seperti sebelumnya, yaitu rendahnya pemenuhan komitmen swasta dalam penyediaan STB. Menurut Kemenkominfo, hal tersebut karena komitmen tersebut tidak bersifat mengikat dan berkekuatan pidana, sehingga pemerintah hanya bisa memberikan imbauan saja.[94] Sebenarnya di dalam lampiran Permenkominfo No. 6/2021 dan No. 11/2021, disebutkan adanya denda administratif, penghentian sementara dan pencabutan izin jika penyelenggara mux tidak memenuhi kewajibannya, namun entah mengapa sampai sekarang belum diterapkan.[13][95]

Sejarah

2004-2008

Salah satu bentuk penyiaran digital paling awal di Indonesia adalah aplikasinya pada siaran televisi satelit berlangganan Indovision (sekarang MNC Vision). Indovision menggunakan sistem DVB-S sejak 1997, seiring peluncuran satelit Indostar-1.[96] Selain itu, sejumlah televisi swasta juga sudah menyiarkan siarannya di satelit secara digital sejak 1999.[73] Sedangkan untuk siaran terestrial free to-air, langkah awalnya di Indonesia baru dimulai sejak Juni 2004.[97] Kala itu, lembaga bentukan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bernama "Tim Nasional Migrasi Televisi dan Radio dari Analog ke Digital" (disingkat Timnas Migrasi) yang terdiri atas sejumlah lembaga (seperti TVRI, RRI, BPPT, Kadin, YLKI, ATVSI, dan PRSSNI) ditambah berbagai pihak seperti pakar dan akademisi, telah melakukan beberapa kajian, diskusi dan analisis terhadap implementasi televisi digital di Indonesia.[97]

Kajian ini mengarah ke munculnya uji coba siaran televisi digital pertama di Indonesia pada April-Mei 2006 di Jakarta, dengan penyiar pertamanya saat itu PT Supersave Elektronik yang bersiaran di kanal 27 UHF (menimpa kanal analog Spacetoon),[98] menggunakan sistem DTMB dari Tiongkok; dan sistem lain DVB-T (dari Eropa) di 34 UHF agar dapat dicari mana yang terbaik. Hasil pengujian ini menyimpulkan bahwa DVB-T lebih cocok untuk diimplementasikan di Indonesia.[99][100] Selain dari Timnas Migrasi, pengkajian tentang potensi siaran digital juga merupakan hasil dorongan dari beberapa lembaga internasional, seperti International Telecommunication Union (ITU) pada 2006 yang menargetkan bahwa ASO sudah harus dilakukan pada 2015, dan ASEAN yang memiliki target ASO pada 2020.[101] Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang No. 32/2002 (PP No. 11/2005 dan PP No. 50/2005) juga sesungguhnya sudah mengakomodasi konsep siaran digital, walaupun tidak diatur secara rinci.[102][103]

Kemudian, sejumlah stasiun televisi seperti TVRI dan RCTI tercatat juga melakukan uji coba siaran digital pada Juli-Oktober 2006 di kanal 34 UHF, dan kemudian TVRI melanjutkan uji cobanya pada tahun 2007 pada kanal 27 UHF.[104] Uji coba juga terus dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti BPPT-ITS di Jakarta pada Februari 2007.[97] Pada tahun yang sama, Depkominfo resmi menetapkan standar televisi digital pertama yang akan diterapkan di Indonesia: DVB-T, dan pada 5 Agustus 2008,[105] dikeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 27/2008 yang memberi peluang bagi uji coba awal siaran televisi digital di Indonesia.[106]

2008-2011

Soft launching siaran televisi digital diluncurkan pada 13 Agustus 2008 di auditorium TVRI, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. LPP TVRI menjadi pelaksana dari peluncuran ini, bekerjasama dengan Telkom Indonesia, BPPT, LEN Industri, INTI, Polytron, dan RRI.[107] Televisi digital di Indonesia resmi diluncurkan pada 20 Mei 2009 (di Hari Kebangkitan Nasional ke-101) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di studio SCTV Senayan.[108][109] Sosialisasi siaran televisi digital ke publik secara simbolis diadakan pada 26 Juni 2009 dengan penyerahan set-top box ke masyarakat di kantor Depkominfo Jakarta.[110] Pada saat peluncuran, uji coba penyiaran digital di Jabodetabek dengan menggunakan sistem DVB-T ini direncanakan akan dipegang oleh dua konsorsium, yaitu konsorsium kerjasama TVRI-Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI). Masing-masing konsorsium ini mengoperasikan satu kanal (mux), dalam siaran selama 12 jam sehari.[111]

Pada 3 Agustus 2009, pemerintah juga mulai mengujicobakan sistem televisi digital untuk telepon seluler, menggunakan sistem DVB-H yang perangkatnya disediakan oleh Nokia Siemens Networks.[111] Sistem ini dioperasikan oleh dua konsorsium lain, dengan skema direncanakan berbayar (walaupun akhirnya kurang sukses).[116]

Pemerintah pada saat itu mematok target bahwa pada tahun 2009 merupakan akhir dari pemberian izin televisi analog dan awal dari pemberian izin bersiaran digital ke stasiun televisi baru. Selain itu, juga direncanakan pemerintah akan meminjam EUR 17,6 juta dari pemerintah Spanyol bagi mendukung digitalisasi di perbatasan saat itu.[120][121] Sebagai persiapan, pemerintah saat itu sudah mencoba membuat website, rancangan sosialisasi, rencana waktu transisi dalam "Peta Jalan Infrastruktur TV Digital", dan pameran-pameran bagi mempromosikan teknologi baru ini. Hal ini masih belum ditambah upaya bagi-bagi STB pada 2008-2009, yang semuanya mencapai lebih dari 3.000 unit dari Depkominfo, KTDI dan konsorsium TVRI-Telkom.[99][122] Ada juga landasan hukum yang diterbitkan bagi siaran digital terestrial saat itu, yaitu Permenkominfo No. 39/2009 yang bisa dikatakan menjadi "acuan" bagi aturan televisi digital selanjutnya.[123] Walaupun masih belum matang, siaran digital awal ini sudah disambut antusias oleh produsen elektronik, seperti Polytron, LG dan Akari yang mengeluarkan produk-produk penerima siaran DVB-T.[124]

Lalu, pada tanggal 21 Desember 2010 siaran digital TVRI diluncurkan di Jakarta, Surabaya, dan Batam, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan beberapa pejabat (seperti menteri dan kepala daerah). Stasiun televisi khusus digital pertama di Indonesia, TVRI 3 (kini TVRI World) dan TVRI 4 (kini TVRI Sport) juga diluncurkan bersamaan dengan siaran digital TVRI Nasional dan stasiun TVRI daerah.[125][126] Di awal tahun yang sama, siaran digital juga mulai diperluas ke kota Bandung, juga oleh TVRI di kanal 35 UHF yang berisi seluruh stasiun televisi nasional.[112][122] Kehadiran televisi digital di Bandung ini diresmikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring di Sasana Budaya Ganesha, diiringi dengan pembagian 1.000 unit STB ke publik.[109] Perluasan juga awalnya sempat direncanakan di beberapa daerah, seperti Yogyakarta yang pada saat itu ditargetkan memiliki 3 mux (untuk dua konsorsium yang sudah disebutkan diatas dan satu lagi untuk stasiun televisi lokal).[127]

Namun, seiring perkembangannya TV digital tersebut terkatung-katung tanpa landasan yang jelas. Terjadi kerancuan dalam penerapan aturan televisi digital terestrial, seperti misalnya Permenkominfo No. 27/2008 menyatakan bahwa penyelenggara (ujicoba) siaran digital terdiri dari dua konsorsium,[105] sedangkan Permenkominfo No. 39/2009 justru membuka peluang bagi masing-masing televisi swasta untuk mengelola mux-nya sendiri lewat seleksi. Selain itu, tidak jelas juga kapan waktu seleksi dan siaran digital akan dimulai dalam aturan baru tersebut,[23] ditambah pergantian menteri dan kabinet pada Oktober 2009 yang ikut mengubah rencana sebelumnya.[128] Akibatnya, KTDI memutuskan untuk memutus siarannya pada 18 Februari 2010, dan beberapa TV lain juga sempat mematikan siarannya. Selain karena ketidakpastian aturan yang jelas mengenai skema transisi, penghentian siaran tersebut juga disebabkan konflik internal dalam KTDI itu sendiri.[99][129] Pemerintah menjustifikasi pematian siaran ini dikarenakan masa uji coba siaran digital saat itu sudah selesai pada Agustus 2009.[111] Praktis, hingga Agustus 2011, TVRI adalah satu-satunya jaringan TV yang menyiarkan televisi digital di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam. TVRI memiliki 376 pemancar analog, 30 di antaranya kompatibel dan siap dialihkan ke digital.[130]

2011-2015

Dengan dikeluarkannya Permenkominfo No. 22/2011 (landasan hukum pertama yang secara spesifik menyebutkan kebijakan ASO/penghentian siaran analog), praktis siaran digital kembali muncul di sejumlah daerah yang diadakan oleh TV-TV swasta nasional yang sudah ada. Perkembangan-perkembangan lain kemudian muncul, seperti dikeluarkannya Permenkominfo No.5/2012 (yang mengganti standar DVB-T menjadi DVB-T2), serta kemudian Permenkominfo No. 17/2012 dan Kepmenkominfo No. 95/2012 yang resmi memberi kesempatan kepada swasta untuk bermain dalam proses digitalisasi penyiaran dalam bentuk pengelolaan multipleks (mux).[99] Dalam skema saat itu, terdapat 15 daerah mux di seluruh Indonesia dan proses ASO akan dilakukan secara bertahap hingga 2018. Kemudian, sebagai realisasi dari peraturan tersebut, pada Juni 2012 Kemenkominfo mengadakan seleksi penyelenggara mux. Seleksi ini berhasil menghasilkan pengelola mux di 5 daerah (DKI Jakarta-Banten; Jawa Barat; Jawa Tengah-DIY; Jawa Timur dan Kepulauan Riau). Lelang kemudian dilanjutkan untuk wilayah Aceh-Sumut dan Kaltim-Kalsel pada Maret 2013.[131] Mayoritas pemenang pengelola multipleksing dalam seleksi tersebut berasal dari perusahaan media besar (Grup MNC, SCM, VIVA, Trans Media dan Media Group), sehingga sempat menuai penolakan dari berbagai pihak. Alasannya karena skema tersebut dirasa tidak memerhatikan keragaman kepemilikan, serta terkesan merugikan dan meminggirkan pemain dari stasiun televisi lokal yang sudah membangun infrastruktur siaran.[132][133]

Walaupun demikian, sejumlah stasiun televisi yang telah memenangkan hasil seleksi tersebut tetap memulai siarannya, seperti MetroTV di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, serta Malingping, Pandeglang, Anyer, dan Cilegon di Banten sejak September 2012.[134] Juga, seiring dengan perkembangan sistem, siaran DVB-T perlahan-lahan menghilang dengan seluruh stasiun televisi swasta berpindah ke DVB-T2, menyisakan TVRI yang kemudian menjadi yang terakhir memutus siaran DVB-T nya.[135] Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian juga melakukan sejumlah penambahan penyelenggara pada 2014. Di Jakarta, misalnya penyelenggara siaran direncanakan bertambah, yaitu 18 stasiun TV (TV Betawi, Republika TV, KTI, News TV, Gramedia TV, Warna TV, BBS TV, Tempo TV, SportOne, BNTV, Detik TV, Magna TV, City TV, JPTV Jakarta, Smile TV, RIM TV, Icon TV, Nusantara TV, dan tvMu).[136] Ini masih belum ditambah calon pemain lain, seperti Indonesia TV, MGA TV, Sindo TV, Plaza TV, GenTV, Jetset Channel, dan TVQ.[137] Selain itu, pemerintah juga menambah penyelenggara multipleks di Jakarta yaitu dari RCTI dan RTV.[138] Di berbagai daerah lain, seperti Yogyakarta, direncanakan ada 10 stasiun TV baru,[139] sedangkan di Jawa Barat diperkirakan akan terdapat 30 stasiun televisi digital baru.[140]

Namun, kemudian perjalanan migrasi televisi digital tidak berjalan mulus. Seperti dari penyelenggara mux LP3M, dari SCTV menyatakan hingga pertengahan 2013, meskipun sudah menyiapkan perangkat pemancar digital (multiplekser) sejak uji coba 2008 dan sudah bersiaran rutin sejak September 2012 dengan memakan investasi tidak sedikit (konon hingga Rp 400 miliar ditambah biaya perawatan Rp 30 – 60 juta per bulan), namun masyarakat belum banyak yang mengetahui siaran digital bahkan setelah 5 tahun diluncurkan akibat belum ada kesiapan perangkat pendukung seperti receiver.[141] Selain itu, dari perspektif Asosiasi TV Lokal (ATVLI) menilai, adanya kewajiban menyerahkan sejumlah uang jaminan sampai miliaran rupiah merupakan hal yang memberatkan bagi TV lokal. Pada tahap prakualifikasi, calon peserta LP3M wajib menyerahkan uang jaminan Rp 1 miliar. Kemudian, jika lulus tahap prakualifikasi, calon peserta LP3M menyerahkan jaminan lagi sebesar Rp 7 miliar agar bisa masuk proses kualifikasi. Selain itu, ATVLI mengeluhkan standar infrastruktur yang harus digunakan sebuah lembaga siaran yang wajib disesuaikan dengan standar penyiaran pemerintah [141]

Ditambah lagi dengan pemerintah, yang dalam hal ini cenderung melupakan ketidakpuasan sebagian masyarakat sipil dan asosiasi industri televisi yang tidak puas akan hasil seleksi sebelumnya. Mereka pun dengan berani menggugat ke Mahkamah Agung pada 2012, karena alasan yang sudah disebutkan di atas. Hasilnya, MA kemudian membatalkan landasan hukum siaran digital, yaitu Permenkominfo No. 22/2011.[132] Respon pemerintah (baik itu era Menkominfo Tifatul Sembiring maupun penggantinya Rudiantara) awalnya bersikukuh melanjutkan program ini.[142] Tifatul bahkan mengeluarkan pengganti Permenkominfo yang dicabut MA yaitu dengan Permenkominfo No. 32/2013,[26] sedangkan Rudiantara bertekad melanjutkan migrasi siaran digital dengan tetap menggunakan hasil seleksi sebelumnya karena dianggap penting untuk jaringan 4G LTE.[122] Akibatnya, muncul kembali berbagai gugatan ke pemerintah, seperti dari asosiasi televisi ATVJI dan ATVLI di PTUN. Pada 5 Maret 2015, PTUN resmi mengeluarkan keputusannya yang mencabut seluruh hasil seleksi mux pada 2012 dan 2013 lalu[143] (hal ini diperkuat dengan putusan MA pada 2016 dan 2018).[144] Putusan tersebut bisa dikatakan merupakan “pukulan telak” bagi proses digitalisasi penyiaran nasional, karena dengan kalahnya pemerintah berkali-kali di pengadilan, maka pemerintah lebih mengharapkan revisi Undang-Undang Penyiaran agar segera disahkan.[99] Hal ini untuk mengantisipasi masalah dalam landasan hukum siaran digital, karena didasari selama ini aturannya hanya diatur lewat Peraturan Menteri, bukan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sehingga tidak memiliki "cantolan" hukum yang kuat.[145] Beberapa pihak berpendapat, bahwa raksasa media pada saat itu kemungkinan berada dalam pembatalan ini karena tidak ingin “kekuasaan” dan status quo-nya diganggu.[146] Realisasi penghentian siaran digital saat itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo No. 4/2015, yang dikeluarkan pada 22 September 2015.[147]

2015-2020

Dengan ketiadaan hukum bagi siaran digital, maka proyek besar pemerintah ini pun seperti "hidup segan, mati tak mau". Hal ini semakin diperparah oleh mandeknya revisi UU Penyiaran di DPR, akibat pertentangan siapa pengelola multipleksing: apakah ia single mux (TVRI saja), multi mux (bersama seluruh televisi swasta), ataupun campuran/hybrid mux.[148] Tampak bahwa stasiun televisi swasta seperti menjadi penghalang utama dari proses migrasi ini,[149] meskipun mereka sering kali berkilah bahwa mereka sudah siap dan "tidak bisa menolak teknologi", hanya saja butuh kepastian tentang skema penyelenggaraannya.[150] Sesungguhnya, sejumlah stasiun TV swasta tetap menjalankan siaran digital, seperti SCTV dan MetroTV (walaupun kini hanya di Jabodetabek saja) dan TVRI masih tetap mempertahankan 4 kanalnya, menjadi satu-satunya TV yang tidak mematikan siaran digitalnya maupun 4 kanal mereka di berbagai daerah secara konsisten.[126] Pada stasiun TV tertentu, misalnya yang ada di bawah grup Media Nusantara Citra (MNC), mereka langsung mematikan seluruh kanalnya[151] dengan alasan ketiadaan hukum.[152]

Selagi menunggu pembahasan RUU Penyiaran yang terkatung-katung, pemerintah tetap berusaha memulai kembali program migrasi televisi digital nasional. Kali ini, pemerintah menempatkan TVRI sebagai pemain utama dalam proses digitalisasi siaran, bekerja sama dengan industri elektronika dan KPI.[99][153] Pada 15 Juni 2016, pemerintah memulai kembali uji coba siaran digital dengan menggandeng 36 LPS/TV swasta (mayoritas baru), yaitu:[154][155]

  • Badar TV (PT Badar Televisi Media Persada)
  • CNN Indonesia (PT Detik TV Indonesia)
  • DAAI TV (PT Duta Anugerah Indah, PT Daya Angkasa Andalas Indah)
  • Eka TV (PT Eka Televisi Bandung)
  • Gramedia TV (PT Gramedia Media Nusantara, PT Digital Inspirasi Indonesia)
  • Indonesia TV (PT Indonesia Visual Televisi Serang)
  • Inspira TV (PT Inspira Televisi Indonesia, PT Inspira Media Televisi, PT Inspira Medan Mulia, PT Inspira Multi Talenta)
  • JMTV (PT Media Kreatif Sumedang)
  • Kemuning TV (PT Kemuning Televisi)
  • Kompas TV (PT Cipta Megaswara Televisi, PT Oxcy Media Televisi, PT Televisi Semarang Indonesia, PT Reksa Birama Media, PT Pasundan Utama Televisi, PT Mediantara Televisi Bali, PT Makassar Lintas Visual Cemerlang, PT Borneo Television, PT Kompas TV Media Informasi, dan PT Pratama Cipta Digital)
  • NET. (PT Net Mediatama Televisi, PT Televisi Anak Bandung, PT Industri Televisi Semarang, PT Mitra Televisi Yogyakarta)
  • Nusantara TV (PT Nusantara Media Mandiri, PT Nusantara Media Mandiri Parahyangan, PT Nusantara Media Mandiri Tapanuli, PT Nusantara Media Mandiri Batam, PT Nusantara Media Mandiri Yogyakarta)
  • Opus TV (PT Merah Putih Satu Visi)
  • Persada TV (PT Bandung Persada Tivi Digital)
  • RIM TV (PT Reka Indah Media)
  • Stara TV (PT Televisi Mutiara Elok Digital)
  • Tempo TV (PT Media Inti Televisi Nusantara)
  • tvMu (PT TVMu Surya Utama)

Ujicoba ini selain diadakan di Jabodetabek, juga dilakukan di 20 kota besar lain seperti Bandung, Yogyakarta dan Medan menggunakan kanal-kanal (multipleks/mux) TVRI yang ada di kota-kota tersebut.[156] Kerjasama ini diformalkan lewat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) stasiun televisi swasta diatas bersama TVRI pada 9 Juni 2016.[157] Siaran ujicoba yang awalnya direncanakan selesai pada 15 Desember 2016 ini kemudian diperpanjang hingga 9 Juni 2017. Sebagai landasannya, Kemenkominfo menerbitkan aturan baru yaitu Kepmenkominfo No. 1052/2016 (kemudian diganti menjadi 2053/2016).[158] Pada Februari 2017, dari 36 pentandatangan MoU, menurut Menkominfo Rudiantara sudah ada 26 stasiun televisi yang bersiaran di berbagai daerah (meliputi NTV, NET., CNN Indonesia, Inspira TV, Kompas TV, Gramedia TV, tvMu, DAAI TV, Tempo TV, Badar TV, Persada TV dan jaringannya).[150][159] Perlu diketahui bahwa siaran ujicoba ini benar-benar bersifat percobaan saja (tidak mengarah ke ASO), untuk menguji hal-hal seperti konfigurasi jaringan; perangkat dan sistem mux; layanan tambahan pada siaran digital, misalnya data dan informasi cuaca; dan skema sosialisasi siaran digital ke depan.[153]

Hingga 2019, pemerintah tak kunjung mendapatkan kabar baik dari pembahasan RUU Penyiaran, sementara itu Indonesia tampak tertinggal dari beberapa negara tetangga (seperti Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia) dalam proses transisi ke siaran digital.[160] Meskipun beberapa kali pemerintah mendorong agar migrasi segera dilakukan,[161] ​namun tampak lebih dianggap sebagai "angin lalu" semata, terbukti dari minimnya minat sejumlah televisi swasta besar dalam mempromosikan migrasi siaran digital. Walaupun demikian, pada tahun ini pemerintah dengan "berani" mencanangkan bahwa 2024 merupakan waktu terakhir stasiun TV di Indonesia bersiaran analog.[162] Rencana ini jelas meleset dari target awal pada 2010 lalu yang menargetkan ASO (penghentian siaran analog) pada 2018.[163] Pemerintah kemudian juga mendapatkan angin segar dengan munculnya dukungan dari dua grup media besar, yaitu Trans Media dan Media Group yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan siaran digital di 12 daerah yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara setelah memperbaharui izin multipleks-nya. Menurut mereka, digitalisasi TV adalah sebuah keniscayaan.[164] Uniknya (kemungkinan mencerminkan sikap pemiliknya), dua reaksi berbeda justru muncul dari pimpinan asosiasi TV swasta nasional, ATVSI akan langkah kedua grup tersebut. Dari sang ketua, Ishadi S.K. (Trans Media) tampak mendorong ide tersebut,[165] namun wakilnya (saat itu) Syafril Nasution (MNC) menolaknya dengan alasan "ketiadaan regulasi".[166] Pada 31 Agustus 2019, dua TV swasta yang berasal dari grup yang disebutkan sebelumnya (Trans7 dan MetroTV), juga terlibat dalam peluncuran siaran digital di perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara.[167]

2020-2023

Kemandekan proses revisi UU Penyiaran pada akhirnya dapat dipecahkan dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di tanggal 2 November 2020. Walaupun undang-undang ini bersifat kontroversial, namun dengan adanya penyelipan pasal 60A di UU Penyiaran yang mewajibkan penghentian siaran analog di Indonesia dalam waktu "paling lambat 2 tahun" sesudah disahkan (2022), maka pintu migrasi ke TV digital yang selama ini tertutup, telah terbuka. Alasan penyelipan topik ASO dalam UU Ciptaker adalah untuk menyediakan frekuensi eks-siaran analog untuk keperluan lain, seperti internet.[168][169] Pasca pengesahan UU tersebut, sejumlah TV swasta segera "menyalakan" kembali siaran digitalnya. TV milik MNC Media misalnya "menyalakan" kembali siaran digitalnya di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Batam dan berbagai daerah di Indonesia lainnya secara bertahap setelah berhenti selama 4-5 tahun. Langkah yang sama kemudian juga dilakukan oleh stasiun televisi swasta lain di berbagai daerah. Menurut ATVSI, TV-TV swasta anggotanya juga mendorong siaran digital di 12 daerah demi mendukung kebijakan simulcast siaran di 34 provinsi pada pertengahan 2021 dan pematian siaran analog pada 2 November 2022.[170]

Sebagai turunan dari UU Ciptaker, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penting. Sebagai turunan dari UU tersebut di bidang penyiaran, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 46/2021 dan Permenkominfo No. 6/2021 yang mengatur berbagai hal mengenai siaran digital, seperti skema pengelola mux dan penetapan waktu ASO.[13] Lalu, pemerintah juga melakukan seleksi bagi penyelenggara mux di daerah tersisa yang belum didapatkan pengelolanya pada lelang 2012-2013. Hasil seleksi ini diumumkan pada 26 April 2021 sehingga proses seleksi tuntas dilakukan.[171] Walaupun kali ini tampak pemerintah lebih selektif dengan tidak memberikan seluruh stasiun televisi swasta besar kanal siaran di seluruh daerah, namun lagi-lagi pemenangnya mayoritas tampak dikuasai oleh grup media besar (terkecuali Nusantara TV di dua daerah) dan pemerintah tidak melakukan revisi atas hasil lelang 2012-2013 yang dirasa kontroversial, sehingga masih memicu kekecewaan dari asosiasi televisi lokal.[172] Namun, tampak pemerintah tidak ingin mengulur waktu lagi, sehingga tetap melanjutkan proyeknya dalam migrasi yang dijadwalkan selesai dalam 2 tahun ini dengan mulai mengadakan berbagai promosi dan kampanye di berbagai daerah dan dengan aneka medium. Salah satu bukti dari keseriusan ini, adalah meskipun pemerintah sempat mengundur tahapan ASO, namun pada 2 November 2021, dalam acara "Anugerah Penyiaran Provinsi Jawa Barat" di Kabupaten Bandung, KPI dan Kominfo sudah "menghitung mundur" waktu setahun dari waktu ASO 2022.[173]

Seiring waktu ASO tahap 1 yang makin dekat, pemerintah juga sudah melakukan verifikasi ulang pada penyelenggara multipleksing,[174] memulai pembagian set-top box sejak Maret 2022 baik oleh pemerintah dan swasta,[175][176] dan terus melakukan berbagai sosialisasi. Selain itu, sejumlah saluran televisi juga mulai bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing dan muncul di berbagai daerah.[177][178] Pada 22 April 2022 juga, telah diselenggarakan "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan,[179] dan pada 26 April 2022 siaran televisi digital telah diresmikan di Kepulauan Riau oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.[180]

Pelaksanaan ASO dan respon

Di tanggal 30 April 2022, ASO tahap pertama telah dilakukan (lebih tepatnya dimulai karena tidak serentak) di 4 wilayah siaran (dari 56 wilayah yang direncanakan) yang mencakup 8 kabupaten/kota[181] di provinsi Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.[39][42] Namun, ASO tahap pertama ini rupanya tidak direspon positif oleh beberapa kalangan. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), misalnya mengkritik kekurangberpihakan pemerintah pada televisi lokal yang dianggap dirugikan dari proses ASO. Belum lagi pemerintah dirasa melangkahi beberapa regulasi yang dibuatnya, belum pahamnya banyak masyarakat akan ASO, dan pembagian komitmen STB yang menurun dari 8,7 juta menjadi 5,7 juta untuk pihak swasta. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 yang menetapkan UU Cipta Kerja No. 11/2020 sebagai inkonstitusional bersyarat,[182] dianggap menjadi landasan kuat bahwa ASO harus ditunda kembali dan dibicarakan dahulu bersama stakeholder terkait.[183] Alasan serupa pun diberikan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) yang menginginkan revisi Undang-Undang Penyiaran No. 30/2002 diselesaikan dahulu sebelum ASO[184] dan Bambang Santoso, ketua ATVLI.[185]

Belakangan, menjelang ASO tahap kedua (25 Agustus 2022), datang juga kritik dari pemain-pemain besar seperti SCM, Transmedia dan Visi Media Asia yang meminta penundaan dengan berbagai alasan.[186][187] Tidak hanya itu, muncul gugatan kemudian dari sebuah stasiun televisi lokal, Lombok TV yang meminta pemerintah menghentikan rencana ASO karena hasil gugatannya dan asosiasi televisi swasta ATVSI.[188] Akibat dari berbagai kritik dan masukan tersebut, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah tatacara pelaksanaan ASO, dan hingga saat ini, tidak banyak daerah lain yang mampu melaksanakan ASO sesuai target awalnya. Meskipun demikian, menurut data pemerintah, tercatat ada tambahan 14 wilayah layanan (atau 35 kabupaten/kota) yang menjalankan tahap ASO kedua yang dilakukan pada 5 Oktober 2022, meskipun kurang jelas dimanakah daerah-daerah tersebut.[181]

Akhirnya, pada 2 November 2022 pemerintah mengadakan seremoni transisi penghentian siaran analog, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dari industri pertelevisian, Menkominfo Johnny G. Plate dan Menkopolhukam Mahfud MD; seremoni ini dimaksudkan sebagai pertanda penghentian siaran analog yang resmi diberlakukan pada 24:00 WIB.[189] Akan tetapi, pada saat yang sama, nampak ASO hanya terbatas di Jabodetabek (1 wilayah layanan atau 14 kabupaten/kota)[181] dan masih diwarnai penyimpangan seperti masih adanya televisi swasta yang tidak menghentikan siaran analognya (RCTI, MNCTV, GTV, iNews, antv, dan Cahaya TV).[190][191] 4 stasiun televisi yang menolak ASO tersebut berasal dari grup MNC yang justru kemudian menggunakan isu ASO untuk mempropagandakan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo sebagai "pro rakyat",[192] dan membuat berbagai berita tentang ASO di media miliknya yang mayoritas bernada negatif.[193] Raksasa media tersebut mengklaim tindakan mereka diambil karena alasan "mementingkan kepentingan masyarakat", belum mendapat surat yang mewajibkan ikut bergabung dalam ASO 2 November 2022,[194] serta hasil gugatan Lombok TV dan putusan MK akan UU Cipta Kerja. Tidak matinya siaran dari RCTI dalam seremoni 2 November tersebut membuat Menkominfo kecewa dan memerintahkan "kerjasama" dan "pendekatan lapangan" agar televisi tersebut mau melakukan ASO.[49]

Belakangan, setelah disemprit oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang mengancam mencabut izin serta menutup siaran televisi-televisi milik MNC Group dan sejumlah televisi lainnya yang masih bersiaran analog,[191] pihak MNC menyatakan mereka bersedia untuk menutup siaran mereka pada 3 November pukul 24:00 WIB, namun setelahnya mereka akan menggugat ke pengadilan karena "terpaksa melakukannya" [195] dan kebutuhan kepastian hukum. Dalam rilis resmi perusahaan, dinyatakan bahwa dengan ASO yang terbatas di Jabodetabek "berpotensi menimbulkan terdegradasinya nilai kesatuan berbangsa".[196] Gertakan Hary Tanoe tersebut direspon Mahfud yang menjamin pemerintah siap menghadapi tindakan raja media tersebut,[197] dan menyentil Hary Tanoe agar tidak mencari masalah.[198] Bagi sejumlah pihak, sikap Hary Tanoe dan kelompok media miliknya tersebut terkesan aneh, mengingat gagalnya pemberlakuan ASO nasional (hanya di Jabodetabek saja) pada 2 November 2022 (yang bisa ditafsirkan melanggar UU Cipta Kerja) salah satunya merupakan akibat dari tekanan industri penyiaran,[199] dan ada yang menafsirkan klaim "pro rakyat" sang konglomerat tersebut hanya tameng demi melindungi bisnisnya.[200] Diketahui bahwa distribusi komitmen STB MNC Grup adalah yang paling terendah dari para penyelenggara mux, meskipun konglomerasi tersebut dan pemiliknya selalu mengklaim soal merugikan rakyat dalam hal STB.[193] Sebenarnya, reaksi dan tindakan hampir serupa juga disampaikan/dilakukan oleh Visi Media Asia (VIVA), meskipun dengan respon yang lebih lunak.[201]

Adapun selain penolakan dari pihak diatas, juga datang keluhan serupa seperti dari ATVLI (yang memang merupakan pihak yang sudah lama menolak ASO, diklaim karena aspek legalitas).[202] Namun, ada juga dukungan hadir ke proyek ASO pemerintah, seperti dari sejumlah anggota DPR,[203][204] MPR dan eks-Menkominfo Tifatul Sembiring. Bagi dua pihak yang terakhir disebutkan, mereka menyarankan pemerintah agar tegas pada televisi swasta yang masih membangkang akan kebijakan ASO.[205][206] Sementara itu, respon masyarakat cukup beragam dalam menanggapi ASO: sejumlah toko elektronik mencatatkan peningkatan penjualan STB,[207] namun ada juga masyarakat yang kurang peduli, seperti menjual televisi analognya.[208] Bagi beberapa kalangan masyarakat, mereka justru terkesan dirugikan dari ASO Jabodetabek yang masih kurang matang, yang membuat mereka justru kehilangan sumber informasi dari televisi,[94] masih belum adanya pemerataan siaran, dan keengganan sejumlah pihak mengeluarkan dana ekstra demi membeli STB[209] yang belakangan harganya sudah melambung.[210] Meskipun demikian, pemerintah sendiri mengklaim bahwa pada November 2022, hasil kerja mereka menghasilkan 98% penduduk Indonesia sudah siap berpindah ke siaran digital[211] (suatu angka yang dibantah oleh survei Poltracking yang menyatakan hanya 33% publik yang menerima penghentian siaran analog, 40% menolak dan sisanya tidak tahu).[212] Jika ada pihak yang masih menyebut masyarakat dirugikan, menurut Kominfo, lebih disebabkan subjekivitas dan informasi yang tidak lengkap.[54]

Sebulan setelah ASO Jabodetabek dilakukan, pada 2 Desember 2022, siaran analog resmi dipadamkan di Bandung, Semarang, Yogyakarta-Surakarta dan Batam.[58] Totalnya ada sekitar 25 kota yang ikut dalam ASO ini, yang meliputi 5 kota tersebut dan daerah penyangganya (seperti Bandung Raya, Kedungsepur, Solo Raya).[213] ASO kemudian dilanjutkan pada akhir Maret 2023 di Bali, Banjarmasin dan Palembang. Berbeda dengan ASO 2 November yang diwarnai riak-riak, penghentian kali ini cenderung mulus dengan hampir semua Lembaga Penyiaran (LPS) mematikan siaran analognya di hari tersebut. Hal ini dikarenakan distribusi dekoder di daerah-daerah tersebut diklaim sudah mencapai 98-100%. Selain itu, semua pihak yang berkepentingan (dalam hal ini Kemenkominfo, KPI Pusat, KPI Daerah, penyelenggara MUX, Lembaga Penyiaran TV Swasta, penyedia STB, Asosiasi Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) dan AC Nielsen) sudah menyepakati tanggal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Siaran Digital dan Ketersediaan STB yang diadakan di tanggal 29 November 2022. Namun, ada satu daerah yang batal ikut ASO keempat ini, yaitu Surabaya karena pembagian STB-nya masih sekitar 66% dari target.[214][215] Lebih dari dua minggu kemudian, ASO diperluas ke Surabaya dan sekitarnya yang totalnya mencapai 10 kabupaten/kota dengan situasi yang tidak jauh berbeda.[216]

Sama seperti kasus ASO 2 November, tercatat sempat terjadi lonjakan harga dan permintaan STB (hingga kelangkaan) di kota-kota tersebut pasca-ASO.[217][218] Naiknya harga dekoder di berbagai daerah setelah ASO yang tercatat bisa mencapai dua kali lipat (dari Rp 150.000 menjadi Rp 300.000-400.000) tersebut, banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, Kemenkominfo mengaku mereka tidak bisa mencampuri soal harga dan membiarkannya sesuai pasar, karena kewenangan pengaturan harga ada pada Kementerian Perdagangan[219] dan produksinya ada pada Kementerian Perindustrian. Yang diurus Kemenkominfo hanyalah soal sertifikasi perangkat saja.[220] Selain kenaikan harga, baru-baru ini juga muncul berbagai kabar tentang terbakarnya STB, yang banyak diantaranya masih dapat dipertanyakan kebenarannya.[221]

Industri

Asosiasi utama bagi pemain-pemain dalam penyiaran digital berada dalam satu wadah bernama ATSDI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia). Asosiasi ini dibentuk pada sebuah konferensi pada 25 Maret 2015 di Cimahi, Jawa Barat. Ketua umum pertamanya adalah Gilang Iskandar dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Eris Munandar. Saat ini, Eris merupakan ketua umum dari asosiasi ini dan sekjennya dijabat oleh Tulus Tampubolon.[222][223] ATSDI terdiri dari 65 anggota,[224] seperti Nusantara TV, Inspira TV, Tempo TV dan Persada TV. Dibanding asosiasi televisi lain seperti ATVJI, ATVLI dan ATVSI yang cukup resisten atau ambivalen dalam kebijakan migrasi siaran digital, ATSDI tampak sangat mendorong proses ini, lewat proses seperti pertemuan dengan pemerintah (Kemenkominfo, Kemenkumham), Rapat Dengar Pendapat dengan komisi dan sejumlah fraksi di DPR, diskusi dengan LSM terkait, wawancara dan sosialisasi penyiaran digital dengan sejumlah media, dan mengadakan seminar-seminar baik internal maupun eksternal.[225][226] Selain ATSDI, pihak lain yang berkepentingan mendorong digitalisasi juga datang dari sejumlah pemain elektronik.[227]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ (Indonesia) KEMKOMINFO. "Tentang". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-16. Diakses tanggal 24-Februari-2015. 
  2. ^ Eks (3 December 2020). "Kominfo: Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022" [Kominfo: Analogue TV Broadcasts Must Stop By 2 November 2022]. CNN Indonesia. CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 December 2020. Diakses tanggal 3 December 2020. 
  3. ^ a b c (Indonesia) Republika. "Menuju Siaran TV Digital". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  4. ^ a b Menkominfo Pastikan TV Analog di Bandung-Batam Segera Mati
  5. ^ Migrasi Siaran TV Analog, Mahfud MD: Infrastruktur Belum Sepenuhnya Siap
  6. ^ a b c d e (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Informatika. "Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Nomor: 07/P/M. KOMINFO/3/2007" (PDF). Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  7. ^ a b c (Indonesia) KEMKOMINFO. "Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation Nomor: 36 Tahun 2012". Diakses tanggal 15-Februari-2015.  [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ a b c (Indonesia) Majalah Chip Online. "Pemerintah Ubah Standar Siaran Televisi Digital". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-10. Diakses tanggal 10-Juni-2015. 
  9. ^ (Indonesia) TV Digital Djogja. "Digital Video Broadcast DVB-T dan DVB-T2". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-10. Diakses tanggal 10-Juni-2015. 
  10. ^ a b (Indonesia) Jakarta Notebook. "Revolusi Siaran Digital". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-10. Diakses tanggal 10-Juni-2015. 
  11. ^ a b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
  12. ^ a b c d e f Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
  13. ^ a b c d Permenkominfo No. 6/2021
  14. ^ Daftar Mux
  15. ^ Geliat Siaran TV Digital di Surabaya
  16. ^ Thread Diskusi Siaran TV Digital di Indonesia [BACA PAGE 1 DULU!!
  17. ^ Mengenal EWS di TV Digital, Fitur yang Perkuat Saluran Komunikasi kala Bencana
  18. ^ Siaran TV digital akan dilengkapi fitur ramah anak
  19. ^ Menantikan era siaran digital di Indonesia
  20. ^ Migrasi Siaran Analog ke Digital, Menkominfo: Optimasi Frekuensi 700 Mhz untuk Digital Dividend
  21. ^ Implementasi ASO Picu Siaran TV Komunitas Tumbuh
  22. ^ Wilayah Siaran
  23. ^ a b Permenkominfo No. 39/2009
  24. ^ Permenkominfo No 22/2011
  25. ^ Permenkominfo No. 23/2011
  26. ^ a b Mardiani, Dewi (2014-01-08). "Peraturan Baru TV Digital Pun Disahkan". Republika Online. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  27. ^ a b "Siaran Pers Tentang Peraturan Menteri Mengenai TV Digital". January 8, 2014. 
  28. ^ (Indonesia) Bambang Subijantoro. "Kebijakan Penyiaran Nasional" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-18. Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  29. ^ (Indonesia) Suara Merdeka. "Selamat Datang Televisi Digital". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-18. Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  30. ^ Roadmap for the transition from analogue to digital terrestrial television broadcasting in the Republic of Indonesia
  31. ^ "Kadiskomindo Optimistis Migrasi Kaltim Berdaulat TV Digital 30 Juni 2021". Berita Kaltim. Diakses tanggal 2021-02-24. 
  32. ^ "Jakarta Siap Menyonsong ASO Penyiaran TV Digital Terestrial 2021". ANTVKLIK. Diakses tanggal 2021-01-29. 
  33. ^ Masyarakat Kurang Mampu Pun Bisa Nonton TV Digital
  34. ^ Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital Terbaru, Proses Analog Switch Off (ASO) Dimulai Tahun 2022
  35. ^ Migrasi ke TV Digital Ditunda ke 2022, TV Analog Batal Disetop Agustus
  36. ^ Migrasi TV Digital Tahap 1 Mulai 30 April 2022, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
  37. ^ Kemenkominfo Targetkan ASO Tahap Pertama pada 30 April
  38. ^ Ini Wilayah yang Siaran TV Analognya Batal Dimatikan pada 30 April 2022
  39. ^ a b c Migrasi TV Digital Tahap Pertama di Jatim Ditunda
  40. ^ Sekedar informasi
  41. ^ Pengalihan siaran tv analog ke digital di Palu-Kabupaten Sigi ditunda
  42. ^ a b Migrasi Tahap I TV Analog ke Digital Berjalan Sukses
  43. ^ Mengapa "Suntik Mati" TV Analog 30 April Cuma di Tiga Wilayah, Ini Penjelasan Menkominfo
  44. ^ Apa Itu Multiple ASO, Cara Baru Suntik Mati TV Analog ke TV Digital
  45. ^ Suntik Mati TV Analog Ada Penyesuaian, ASO Tahap 2 Batal?
  46. ^ SCTV Keluhkan Set Top Box, Kominfo Pakai Cara Baru Migrasi TV Digital
  47. ^ Siaran TV Analog di Jabodetabek Mulai Dimatikan Tengah Malam Ini
  48. ^ Menkominfo: Tak Ada Istilah Serentak Suntik Mati TV Analog 2 November
  49. ^ a b TV Analog Dimatikan, Plate Sindir Channel yang Ogah Pindah ke Digital
  50. ^ UU Ciptaker Ungkap Suntik Mati TV Analog Mestinya Total 2 November
  51. ^ TV Analog di Bandung hingga Surabaya Bakal Dimatikan
  52. ^ TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Wilayah Ini Berikutnya
  53. ^ Transisi ke TV Digital Terkendala Ketersediaan Set Top Box
  54. ^ a b Berharap Warga Bisa Nikmati TV Digital, Menkominfo: Apalagi Saat Piala Dunia
  55. ^ ASO Jabodetabek Tuntas, Surabaya Raya Siap-Siap
  56. ^ ASO Selanjutnya di 6 Daerah di Indonesia
  57. ^ 6 Kota yang Siaran TV Analognya Segera Dimatikan: Bandung, Jogja, Semarang, hingga Batam
  58. ^ a b Siaran TV Analog Telah Mati di Bandung, Yogya-Solo, Semarang, Batam
  59. ^ 173 Kabupaten/Kota Tak Kena Migrasi Siaran TV Digital, Tapi...
  60. ^ Kominfo Matikan TV Analog di 230 Kab/Kota Termasuk Jabodetabek
  61. ^ Twitter si arta
  62. ^ Nonton Ikatan Cinta Lebih Jernih, Begini Cara Ubah TV Analog Menjadi TV Digital
  63. ^ CARA UNTUK MENONTON SIARAN TELEVISI DIGITAL
  64. ^ Sukseskan ASO 2022, Kemkominfo Luncurkan Logo dan Maskot Baru TV Digital
  65. ^ Kominfo akan Perkenalkan Maskot Siaran Digital Indonesia
  66. ^ Rancang Siaran Digital di Banten dalam 3 Wilayah, Kominfo Targetkan ASO Mulai 17 Agustus 2021
  67. ^ Netizen Dukung Langkah Kominfo Migrasi Menuju TV Digital
  68. ^ Jingle TV Digital Berhadiah Uang Total 46,5 Juta dari Kominfo
  69. ^ "Permenkominfo No. 32/2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-01. Diakses tanggal 2021-11-07. 
  70. ^ Sharp Electronics Indonesia Hentikan Produksi TV Analog
  71. ^ Masih Banyak Masyarakat Belum Paham TV Digital
  72. ^ Singaraja Siap Menyambut Era TV Digital - Update Frekuensi di Bali Utara
  73. ^ a b ahocool. "ASO dan Migrasi Televisi Digital Yang Membingungkan Masyarakat Awam - TV Via Satelit Sudah Migrasi Sejak 1999 lhoo". Diakses tanggal 2022-04-30. 
  74. ^ Cara Dapat Set Top Box Gratis untuk Terima Siaran TV Digital
  75. ^ a b Catat! Ini Waktu Pembagian Set Top Box Gratis Siaran TV Digital
  76. ^ Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis untuk 10 Orang yang Beruntung, Khusus Hari ini Kamis 29 Juli
  77. ^ a b Transisi Siaran Digital, MNCN, VIVA, dan EMTK Matangkan Pengadaan STB
  78. ^ BSTV Bagikan Kotak Dekoder Gratis untuk Siaran Digital
  79. ^ Distribusi Set Top Box di 12 Provinsi Terbengkalai
  80. ^ Kementerian Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multiplexing
  81. ^ TRANS7 Bagikan 1.000 Unit Set Top Box Gratis untuk Masyarakat
  82. ^ Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
  83. ^ Migrasi Siaran Analog ke Digital, Sebanyak 3,2 juta Set Top Box akan Dibagikan
  84. ^ a b Bantuan Set Top Box (STB) di NTB, Utamanya Berasal dari Komitmen Penyelenggara Multipleksing
  85. ^ a b Kominfo Apresiasi Pos Indonesia Salurkan 90 Persen STB
  86. ^ Pos Indonesia Salurkan Set Top Box Tahap I
  87. ^ MetroTV Bagikan Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Prasejahtera
  88. ^ SCM dan EMTEK Uji Coba Distribusi Set Top Box (STB) di Bengkulu
  89. ^ Mengantisipasi Kegagalan Digitalisasi Siaran Televisi
  90. ^ KPID Jabar Sesalkan Sikap Kemenkominfo Ihwal Pembagian STB TV Digital
  91. ^ Siaran TV Analog Dimatikan 30 April, STB TV Digital Belum Dibagikan di Aceh
  92. ^ KPID Jabar Pertanyakan Komitmen Pemegang Multi flexing dalam Penyaluran STB
  93. ^ Kemenkominfo Hadirkan 6 Posko Program ASO Jabodetabek
  94. ^ a b Bantuan STB TV digital belum merata dan berpotensi 'tak tepat sasaran', sebagian masyarakat ‘kehilangan hak' mengakses siaran TV
  95. ^ Permenkominfo No. 11/2021
  96. ^ Tempo interaktif. Grafiti Pers. 1997. 
  97. ^ a b c Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia
  98. ^ Siaran Space Toon Akan Ditimpa
  99. ^ a b c d e f Fachruddin, Andi (2019-01-01). Journalism Today. Kencana. ISBN 978-602-422-919-1. 
  100. ^ APA KABAR TV DIGITAL ???
  101. ^ Andarningtyas, Natisha (2020-10-06). Pasaribu, Alviansyah, ed. "UU Cipta Kerja dorong migrasi siaran televisi analog ke digital". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  102. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-11-13. Diakses tanggal 2009-10-13. 
  103. ^ PP No. 11/2005
  104. ^ Siaran Televisi Digital Diblokir Sepihak
  105. ^ a b Permenkominfo 27/2008
  106. ^ M.Si, Ed: Dr Farid Hamid; M.Si, Heri Budianto, S. Sos (2016-01-01). Ilmu Komunikasi: Sekarang dan Tantangan Masa Depan. Prenada Media. ISBN 978-602-8730-67-9. 
  107. ^ a b "Televisi Digital". Pemerintah Kabupaten Kediri. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-03. Diakses tanggal 2021-03-14. 
  108. ^ SBY resmikan penyiaran tv digital 20 MEI 2009
  109. ^ a b brs. "Roadmap TV Digital". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses tanggal 2021-03-14. 
  110. ^ "Siaran Berbayar Bebas Terapkan Teknologi TV Digital". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  111. ^ a b c Uji coba siaran televisi digital DVB di Jabotabek
  112. ^ a b c Re: Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)
  113. ^ Re: Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)..
  114. ^ Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)...
  115. ^ Gambar 15 : Terlihat 12 kanal televisi...
  116. ^ Siaran Pers No. 164/PIH/KOMINFO/8/2009 Peresmian Uji Coba Lapangan Siaran Digital Untuk Penerimaan Bergerak (Mobile TV)
  117. ^ Oktaviandini, Ricka (2009-06-11). Radja, Aditia Maruli, ed. "Indosat Kenalkan Siaran TV Digital via Ponsel". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  118. ^ "Mari Beralih ke Digital Mobile TV". Kompas.com. 2009-08-03. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  119. ^ Telkom Mulai Garap TV Mobile dan TV Digital
  120. ^ "Indonesia Pinjam Rp 250 Miliar untuk TV Digital". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  121. ^ "Lisensi TV Analog Dihentikan Bertahap". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  122. ^ a b c Eks. "Akhir Hayat TV Analog, Merdeka TV Digital". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  123. ^ Sejarah pertelevisian di Indonesia dari analog hingga digital
  124. ^ Siaran TV Digital Belum Jelas, Produsen Sudah Ngebut
  125. ^ Siaran Pers No. 140/PIH/KOMINFO/12/2010 Peresmian Pemancar Televisi Digital TVRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Direktorat Jenderal Pos Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses 26 Mei 2020.
  126. ^ a b TVRI Sediakan Empat Kanal Program. Kompas.com (2010). Diakses 26 Mei 2020.
  127. ^ Prakoso, Yudah (2009-10-05). "Selamat Datang Televisi Digital Di Yogyakarta". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  128. ^ Penyiaran Digital Indonesia 2021-2022
  129. ^ (Indonesia) Kompas. "Siaran Digital Hilang sejak Kamis, 18 Februari 2010?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  130. ^ Setiawati, Indah. "Digital TV: A giant leap?". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-30. 
  131. ^ "Siaran Pers No. 34/PIH/KOMINFO/4/2013 Hasil Seleksi Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Televisi Digital Untuk Zone 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-31. Diakses tanggal 2021-10-31. 
  132. ^ a b "TV Digital Digugat ke Mahkamah Agung". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  133. ^ Wicaksono, Arif (2014-01-13). Gunawan, Hendra, ed. "TV lokal siap gugat lagi beleid TV Digital terbaru". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  134. ^ "Transmisi Digital Metro TV Beroperasi di Delapan Daerah". Metrotvnews.com. September 30, 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-13. Diakses tanggal 2013-03-21. 
  135. ^ Modifikasi STB DVB T2 Xtremer untuk Digunakan di Mobil
  136. ^ (Indonesia) Indo Telko. "Siaran TV Digital Mengudara pada 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-21. Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  137. ^ "Calon pengisi MUX TV Digital Terestrial di wilayah Jabodetabek yaitu:". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-27. Diakses tanggal 2021-11-27. 
  138. ^ Riska, Merlinda (2014-09-19). Winarto, Yudho, ed. "Penyelenggara TV Digital di Jabodetabek bertambah". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  139. ^ Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Yogyakarta
  140. ^ Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Jawa Barat
  141. ^ a b Prabowo, Agung (2012). "Era Penyiaran Digital: Pengembangan atau Pemberangusan TV Lokal dan TV Komunitas?". Jurnal APSIKOM. 1 (4): 301–314. 
  142. ^ Pitoyo, Arif (2013-05-14). Priyanto, Yoga Tri, ed. "MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  143. ^ "PTUN Batalkan Izin Televisi Digital". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  144. ^ Prospektus NETV 2021
  145. ^ Pola Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia
  146. ^ "Penyiaran digital: Pertarungan antara negara dan mafia". www.aa.com.tr. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  147. ^ Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
  148. ^ Damarjati, Danu. "Multi Mux vs Single Mux di RUU Penyiaran, Baleg DPR: Masih Deadlock". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  149. ^ Migrasi Analog ke Digital Terhambat TV Swasta
  150. ^ a b Investasi, Bareksa Portal. "RI Tertinggal dari 85% Negara di Dunia, Kominfo Dorong Migrasi TV Digital". Bareksa.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  151. ^ lilis. "Daftar Saluran /Channel TV digital DVB-T2 yang bisa ditangkap di Jakarta". Diakses tanggal 2022-04-30. 
  152. ^ Herlinda, Wike Dita (2019-11-11). Jatmiko, Leo Dwi, ed. "Simulcast Tanpa RUU Penyiaran, Bagaikan Mobil Tanpa STNK". Bisnis.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  153. ^ a b Uji Coba Siaran TV Digital Terestrial
  154. ^ Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni
  155. ^ PROGRESS OF DIGITAL BROADCASTING IN INDONESIA
  156. ^ Ratnasari, Yuliana. "Uji Coba Siaran Digital Hingga Akhir 2016". Tirto.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  157. ^ 36 Penyedia Konten Uji Coba Siaran TV Digital
  158. ^ Ardiyanto, Eko (2017-01-23). "Menanti Penyiaran Digital di Indonesia - Analisis - www.indonesiana.id". Indonesiana (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-30. 
  159. ^ "Siaran TV Digital Masih Menunggu Ekosistem". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-26. Diakses tanggal 2021-01-21. 
  160. ^ Patrick, Jonathan. "Perjalanan Panjang Penerapan TV Digital di Indonesia". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  161. ^ Kemenkominfo Minta Migrasi ke Televisi Digital Harus Dilakukan
  162. ^ Hafsyah, Sadida; Haetami, Heru. "Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog Mulai 2024". kbr.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  163. ^ Falanta, Evilin (2010-12-29). P., Djumyati, ed. "Konversi TV digital selesai 2018". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  164. ^ Ismoyo, Bambang. "Dua Stasiun Televisi Nasional Siap Lakukan Siaran Simulcast". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  165. ^ Nordiansyah, Eko (2019-08-01). "ATVSI Dorong Digitalisasi Penyiaran Merata ke Seluruh Indonesia". Medcom.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  166. ^ "Regulasi Simulcast Tidak Sesuai Harapan". Star Jogja FM. 2019-08-23. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  167. ^ KEMKOMINFO RESMIKAN PENYIARAN TV DIGITAL UNTUK PERBATASAN
  168. ^ Patrick, Jonathan. "Mengenal TV Digital yang Diminta Mahfud MD Kebut di RI". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  169. ^ Burhan, Fahmi Ahmad (2020-09-16). "Rancangan Omnibus Law: Migrasi TV Analog ke Digital Ditarget 2 Tahun". Katadata. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  170. ^ Media, MNC (2020-12-30). "Selamat! Malam Ini, 4 TV MNCN Sukses Siaran Digital di Jabodetabek, Cek Channel 44 UHF!". Okezone.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  171. ^ Kure, Emanuel (2021-04-26). "Kemkominfo Umumkan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital". beritasatu.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  172. ^ Panjang umur oligopoli penyiaran
  173. ^ "Kemkominfo dan KPI Hitung Mundur 1 Tahun Migrasi TV Digital". investor.id. 2021-11-03. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  174. ^ Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi
  175. ^ Media Group Serahkan STB Bantuan di Aceh, Kominfo Berikan Apresiasi
  176. ^ Kominfo Dampingi NTV Distribusi Set Top Box Bantuan ke Masyarakat Provinsi Bali
  177. ^ UPDATE TV Digital 21 April 2022: MNC Group Hadir di MUX VIVA Group 37 UHF Bandar Lampung dan Sekitarnya
  178. ^ Pelaku industri TV di Babel bergabung dengan penyelenggara MUX
  179. ^ Sukseskan ASO, Kominfo Tekankan Peran Penyelenggara MUX
  180. ^ Gusmeri, Eliza (2022-04-26). "TV Digital Resmi Digunakan di Empat Kabupaten di Kepri, Apa Keunggulannya?". Suara.com. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  181. ^ a b c Menkominfo Sebut Masih Ada 284 Kabupaten/Kota Belum Terapkan ASO
  182. ^ "MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  183. ^ LPPMII minta tinjau ulang ASO
  184. ^ Nurfitriyani, Annisa. "Pemerintah Diminta Berhati-hati Dalam Menghentikan Siaran Analog". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  185. ^ "Kominfo Diharapkan Hati-hati Jalankan ASO". investor.id. 2022-04-27. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  186. ^ Grup MNC dan SCM Minta Tunda Penerapan Migrasi TV Digital di Tahun Ini
  187. ^ Stasiun TV Minta 'Kiamat' TV Analog Ditunda, Masyarakat Belum Siap
  188. ^ Keputusan MA diabaikan, ATVSI: Hanya 39% warga siap beralih digital
  189. ^ Siaran TV Analog Resmi Migrasi ke TV Digital
  190. ^ Masih Ada Stasiun TV Gelar Siaran Analog, Muka Pemerintah Seperti Ditampar
  191. ^ a b Mahfud MD Ancam Cabut Izin MNC hingga Viva Group yang Tolak ASO
  192. ^ Siaran Analog MNC Group Masih Bisa Diakses Rakyat Indonesia, Warganet: Terima Kasih Pak Hary Tanoesoedibjo
  193. ^ a b ASO dan Perlawanan Konglomerat Media
  194. ^ Bos MNC Group Protes TV Digital dan Akan Gugat ke Pengadilan, Hary Tanoe: Kami Tempuh Jalur Hukum
  195. ^ Soal Suntik Mati TV Analog, Ini Sikap MNC Group
  196. ^ Penghentian Siaran TV Analog Tidak Merata, Begini Tanggapan MNC Group
  197. ^ Mahfud Bantah Dalih MNC Group soal Dasar Hukum ASO
  198. ^ Mahfud Jawab HT soal ASO: Jangan Cari Masalah Hukum, Saya Bisa Dapat Duluan
  199. ^ Setengah hati migrasi siaran televisi
  200. ^ Kisruh Boyongan...
  201. ^ VIVA Hormati Anjuran Pemerintah Melaksanakan ASO
  202. ^ Analog Dimatikan, Ketua ATVLI: Kami Siaran di Mana?[pranala nonaktif permanen]
  203. ^ Anggota DPR Dukung 'Suntik Mati' TV Analog Lanjut Terus!
  204. ^ Pimpinan Komisi I DPR Jawab Hary Tanoe: Siaran TV Digital Keniscayaan!
  205. ^ Tifatul: Pemerintah berhak cabut izin LPS yang enggan ikuti ASO
  206. ^ MPR minta Kominfo peringatkan LPS patuhi regulasi ASO
  207. ^ TV Analog Dimatikan, Penjualan Set Top Box Siaran TV Digital Meningkat
  208. ^ Siaran TV Analog Dimatikan, Warga Ini Pilih Jual Televisinya ke Tukang Rongsok
  209. ^ Kominfo Sebut Distribusi Set Top Box Swasta Rendah, Warganet Bersuara
  210. ^ Harga STB di Glodok Naik Tajam Setelah Migrasi TV Analog, Paling Murah Rp 300 Ribu
  211. ^ Mahfud Md Sebut 98 Persen Masyarakat Sudah Siap Beralih ke TV Digital
  212. ^ Survei Poltracking: Publik Tidak Setuju TV Analog Dihentikan
  213. ^ Kemenkominfo: 25 kota dan kabupaten sudah ASO pada 3 Desember 2022
  214. ^ ASO Berikutnya 2 Desember
  215. ^ Komisioner KPI Pusat Harap Jadwal ASO Tahap 2 Mundur
  216. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama jadilima
  217. ^ Warga Bandung Ramai Berburu STB Televisi di Cicadas
  218. ^ Sejumlah Toko di Yogyakarta Kehabisan Stok STB, Pemda Endus Ada Penimbunan
  219. ^ Ramai-ramai Keluhkan STB TV Digital Mahal Setelah TV Analog Dimatikan
  220. ^ Dear Kominfo, Kok Harga Set Top Box Mendadak Mahal?
  221. ^ CEK FAKTA: Set Top Box Meledak di Perumahan Cikande, Tangerang? Simak Faktanya
  222. ^ Sekjen ASTDI: Kualitas Konten Penyiaran Bergantung pada Kualitas SDM-nya
  223. ^ "ATSDI: Perlu Kampanye Jelang Migrasi ke Siaran Digital". Republika Online. 2020-12-26. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  224. ^ "MASUKAN ASOSIASI TELEVISI SIARAN DIGITAL INDONESIA (ATSDI) KEPADA BADAN LEGISLASI (BALEG) DPR-RI TERKAIT HARMONISASI RUU PENYIARAN INISIATIF DPR" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-11-15. Diakses tanggal 2021-11-15. 
  225. ^ II, Achmad Rouzni Noor. "Mencari Kepastian TV Digital di Indonesia". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  226. ^ Rakornas 2021, ASTDI Sampaikan Rekomendasi Pelaksanaan Migrasi TV Digital
  227. ^ "Asuka Car TV-ATSDI Desak Pemerintah Digitalisasi Penyiaran". investor.id. 2017-11-03. Diakses tanggal 2022-04-30. 

Pranala luar