Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019

Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019,[1] dan berlangsung selama 14 hari kerja.[2]

Tempat persidangan, gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Latar belakang

sunting

Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[3], yang ditolak oleh Paslon 02, Prabowo Subianto, karena sumber penetapan hasil tersebut adalah kecurangan.[4]

Menurut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.[5]

Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.[5]

Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.[5]

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.[5]

Permintaan BPN Prabowo-Sandi

sunting

Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,[6][7] naik dari tujuh poin[8] yang awalnya diminta.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
    01 Ir. H. Joko Widodo & Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin: 63.573.169 (48,0%)
    02 H. Prabowo Subianto & H. Sandiaga Salahuddin Uno: 68.650.239 (52,0%)
    Jumlah suara: 132.223.408
  4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
  5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;[9]
  6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
  1. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
  2. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
  3. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
  1. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
atau,
  1. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
  2. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
  3. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
  4. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Pelaksanaan

sunting

Jadwal pelaksanaan

sunting
Tanggal Agenda
21-24 Mei 2019 Pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres
11 Juni 2019 Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa
14 Juni 2019 MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela)
17-24 Juni 2019 MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019 MK menggelar sidang terakhir
25-27 Juni 2019 MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
28 Juni 2019 MK menggelar sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019 Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman
Sumber:[10][11]

Pengamanan persidangan

sunting

Pengamanan silaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Metro Jaya yang menerjunkan 48.000 personel[2] Pengamanan tidak hanya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tetapi dilakukan juga di beberapa objek vital, gedung Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, Tentara Nasional Indonesia juga mengerahkan 16.000 personel[12]

Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[13] Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.[14]

Persidangan

sunting
Ringkasan pelaksanaan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi
Hari, tanggal Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi
Jumat, 14 Juni 2019 Sidang pertama digelar. Pemohon (Kuasa Hukum BPN) berbicara apa yang ingin disampaikan kepada termohon.
Senin, 17 Juni 2019 Menurut rencana awal, seharusnya sidang digelar pada hari ini, namun ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019, mempertimbangkan protes dari Komisi Pemilihan Umum.[15]
Selasa, 18 Juni 2019 Sidang kedua digelar. Termohon (Kuasa Hukum KPU) menjawab petanyaan-pertanyaan dari pemohon.

14 Juni 2019

sunting

Persidangan pertama dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019.[11] Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak 02, pihak 01, KPU, dan Bawaslu. Tetapi, dalam sidang ini, pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden dari masing-masing nomor urut tidak hadir.[16]

Persidangan ini dimulai pukul 09:00 WIB dan diskors pada 11:15 WIB untuk salat Jumat, dan dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB.[17] Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang ini.[18]

Selain diikuti oleh peserta di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, terdapat juga massa dari Presidium Alumni 212 di luar gedung MK, sebagai bentuk upaya membela agama Islam dan menjaga konstitusi Indonesia.[19] Selain itu, terdapat juga massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Front Pembela Islam yang mengikuti sidang dari luar gedung MK.[20]

Beberapa poin penting dari pelaksanaan sidang ini yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi antara lain:

  • Dibacakannya berkas gugatan versi perbaikan[21][22]
  • Pengklaiman menang 52 persen[23][24]
  • Tautan berita diklaim dapat menjadi alat bukti[25][26]
  • Penudingan kubu 01 lakukan Electoral Fraud sehingga didiskualifikasi[27]
  • Posisi Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN[28][29]
  • Pengutipan pendapat ahli tentang Pilpres 2019 di Indonesia[30]
  • Kritik peran aparat pengamanan (Polisi dan Intelijen)[31][32]
  • Adanya penyalahgunaan kekuasaan pemerintah[33]
  • Ajakan mengenakan baju putih oleh Presiden Joko Widodo[34]
  • Sumber dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang dinilai tidak transparan[35][36]
  • Penudingan zaman neo-New Order kekuasaan presiden Jokowi[37]
  • Pencairan gaji PNS dan THR lebih awal[38]
  • Iklan infrastruktur buatan pemerintah di bioskop[39]
  • Dimintanya Pemilu Ulang di 12 provinsi[40]
  • Dimintanya agar seluruh komisioner KPU dihentikan[41]

17 Juni 2019

sunting

Menurut jadwal, sidang selanjutnya seharusnya digelar pada hari ini, namun ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019[42] karena protes dari Komisi Pemilihan Umum.[15]

18 Juni 2019

sunting

Persidangan kedua dilaksanakan pada 18 Juni 2019. Pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi.[43] Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan.[44]

Aksi massa kembali terjadi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, yakni pada patung Kuda, mulai pukul 10:00 WIB. Mereka meminta kebenaran dan keadilan dari Mahkamah Konstitusi.[45]

Beberapa tanggapan tentang permasalahan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Kuasa Hukum 01 adalah:

  • Penganggapan bahwa Prabowo-Sandi mengakui hasil Pilpres 2019 karena tidak adanya pembahasan mengenai kesalahan hitung oleh KPU yang dibahas oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.[46]
  • Penegasan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar, sesuai asas langsung bebas, jujur, dan rahasia.[47]
  • Penolakan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK sesuai ketaatan hukum dalam Peraturan MK.[48] Dianggap bahwa tambahan permohonan tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan.[49] Selain itu, semua data yang dipermasalahkan sudah pernah diverifikasi sebelumnya.[50] Perbaikan permohonan tersebut dianggap sebuah "permohonan baru", bukan perbaikan.[51] Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi,[52] sebab dinilai tidak memiliki titik jelas.[53]
  • Penegasan bahwa KPU adalah lembaga yang netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon.[54] Selain itu, menurut KPU tuduhan mengenai ketidaknetralan Polri dan Intelijen juga bersifat asumtif dan tendensius.[55][56]
  • Penegasan bahwa Calon Wapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan walau menjadi pegawai BUMN (pengawas bank Syariah).[57]
  • Cuti Petahana dan Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang yang dituduhkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak disetujui oleh mahkamah dan tidak berdasar hukum.[58]
  • Alat bukti berupa tautan berita dinilai tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh KPU, mengacu pada Peraturan MK.[59]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK". BeritaSatu. 9 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  2. ^ a b "Mahkamah Konstitusi gelar sengketa pilpres yang diajukan Prabowo: 'Hakim tidak bisa didesak ini dan itu'". BBC News Indonesia. 13 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%". detikcom. detikNews. 21 Mei 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  4. ^ Marlinda Oktavia Erwanti (21 Mei 2019). "Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019". detikcom. detikNews. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  5. ^ a b c d "Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. 
  6. ^ Edward Sianturi (14 Juni 2019). "Sidang Perdana di MK Hari Ini, Simak 7 Tuntutan Prabowo-Sandi". CNBC Indonesia. CNBC Indonesia. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  7. ^ Saeno (11 Juni 2019). Saragih, Samdysara, ed. "Ini 15 Permintaan Permohonan Sengketa Prabowo-Sandi di MK Terkait Pilpres 2019". Bisnis.com. Kabar24bisnis. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  8. ^ "7 Materi Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK Terkait Pilpres". Tempo.co. Tempo.co. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  9. ^ "Prabowo tuntut diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf ke Mahkamah Konstitusi". BBC News Indonesia. 27 Mei 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  10. ^ Willy Masaharu (9 Juni 2019). "Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK". BeritaSatu. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  11. ^ a b Francisca Christy Rosana (14 Juni 2019). "MK Gelar Sidang Perdana PHPU, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres". Tempo.co. Tempo.co. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  12. ^ Halim, Devina (14 Juni 2019). "Sidang Perdana MK, Polisi Kembali Terapkan Skema Pengamanan 4 Ring". Kompas.com. Kompas. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  13. ^ Bayu Septiano (13 Juni 2019). "Di Balik Permintaan Prabowo Agar Pendukungnya Tak Perlu ke MK". Tirto.id. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  14. ^ Gibran Maulana Ibrahim (12 Juni 2019). "Permohonan Prabowo Agar Pendukung Tak ke MK Berguna Turunkan Tensi Politik". detikcom. detikNews. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  15. ^ a b "Terima Sebagian Protes KPU, MK Putuskan Geser Jadwal Sidang". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  16. ^ Lisye Sri Rahayu (14 Juni 2019). "Tim Hukum Masuki Ruang Sidang, Prabowo Belum Tampak". detikcom. detikNews. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  17. ^ "Poin-Poin Gugatan Prabowo di Sidang MK Sejauh Ini". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  18. ^ Gabrillin, Abba (14 Juni 2019). "Ketua MK Resmi Buka Persidangan Sengketa Pilpres 2019". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  19. ^ "PA 212 Turun Aksi Kawal MK: Kita Bukan Jongos Partai". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  20. ^ "Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Massa Beratribut FPI ke MK". CNN Indonesia. CNN Indonesia. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  21. ^ "Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi Bacakan Gugatan Versi Perbaikan". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  22. ^ Erdianto, Kristian (14 Juni 2019). "Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  23. ^ "Baca Gugatan Pilpres di MK, Tim Prabowo Klaim Menang 52 persen". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  24. ^ Erdianto, Kristian (14 Juni 2019). "Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  25. ^ "Tim Hukum Prabowo: Link Berita Punya Bobot Pembuktian". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  26. ^ Gabrillin, Abba (14 Juni 2019). "Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Banyak Berita sebagai Bukti di MK". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 16 Juni 2019. 
  27. ^ "Tim Hukum Prabowo Bicara TSM, Minta MK Diskualifikasi Jokowi". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  28. ^ "Tim Prabowo Minta MK Periksa Keabsahan Ma'ruf Sebagai Pejabat BUMN". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  29. ^ Erdianto, Kristian (14 Juni 2019). "Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 16 Juni 2019. 
  30. ^ "Tim Prabowo Juga Kutip Pendapat Yusril dan Hakim Konstitusi Saldi Isra". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  31. ^ "Tim Prabowo Bicara Pilpres TSM Singgung Polri dan Intelijen". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  32. ^ Ristianto, Christoforus (14 Juni 2019). "Tim Hukum 02 Tuduh Intelijen Tak Netral, Ini Respons BIN". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  33. ^ "Baca Gugatan Pilpres, Denny Indrayana: Jokowi Abuse of Power". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  34. ^ "BW Persoalkan Ajakan Baju Putih ke TPS oleh Jokowi". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  35. ^ "Di MK, Tim Prabowo Bicara Cara 01 Samarkan Sumber Dana Kampanye". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  36. ^ Erdianto, Kristian (14 Juni 2019). "Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 16 Juni 2019. 
  37. ^ "Tim Prabowo: Jokowi Pemerintahannya Neo-Orde Baru Dengan Korupsi Yang Masif". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  38. ^ "Bicara Kecurangan Pilpres, BW Singgung Gaji PNS dan THR Lebih Awal". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  39. ^ "Tim Prabowo Singgung Iklan Pembangunan Infrastruktur Jokowi di Bioskop". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  40. ^ Gabrillin, Abba (14 Juni 2019). "Prabowo-Sandi Minta Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Mayoritas Lumbung Suara Jokowi-Ma'ruf". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  41. ^ Farisa, Fitria Chusna (14 Juni 2019). "Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  42. ^ "MK: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Diundur Selasa". detikcom. detikNews. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  43. ^ Ningrum, Verryana Novita (18 Juni 2019). "Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Saat Sidang Hari Ini". Kompas.com. Kompas News. 
  44. ^ Farisa, Fitria Chusna (18 Juni 2019). "KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK". Kompas.com. Kompas News. 
  45. ^ Umasugi, Ryana Aryadita (18 Juni 2019). "Bentangkan Spanduk "People Need Justice", Massa Aksi MK Berkumpul di Patung Kuda". Kompas.com. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  46. ^ Carina, Jessi (18 Juni 2019). "Pengacara KPU Anggap Tim Hukum 02 Akui Hasil Rekap Pilpres 2019". Kompas.com. Kompas News. 
  47. ^ Gabrillin, Abba (18 Juni 2019). "KPU Pastikan Pemilu Berjalan Sukses dan Berkualitas". Kompas.com. Kompas News. 
  48. ^ Farisa, Fitria Chusna (18 Juni 2019). "KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK". Kompas.com. Kompas News. 
  49. ^ Carina, Jessi (18 Juni 2019). "Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan". Kompas.com. Kompas News. 
  50. ^ Septina, Dian (18 Juni 2019). Septina, Dian, ed. "KPU Sebut Semua Data yang Dipermasalahkan Tim 02 Sudah Pernah Diverifikasi". Kompas TV. Kompas TV. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  51. ^ Carina, Jessi (18 Juni 2019). "KPU dan Tim Hukum 01 Anggap 02 Ajukan Permohonan Baru, Bukan Perbaikan". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  52. ^ Erdianto, Kristian (18 Juni 2019). "KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  53. ^ Farisa, Fitria Chusna (18 Juni 2019). "KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  54. ^ Farisa, Fitria Chusna (18 Juni 2019). "KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon". Kompas.com. Kompas News. 
  55. ^ Carina, Jessi (18 Juni 2019). "Tim Hukum 01: Tuduhan 02 soal Ketidaknetralan Aparat Asumtif dan Tendensius". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  56. ^ Erdianto, Kristian (18 Juni 2019). "Tim Hukum 01: Tuduhan Prabowo-Sandiaga soal Netralitas Polri Telah Dibantah AKP Sulman Aziz". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  57. ^ Farisa, Fitria Chusna (18 Juni 2019). "KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  58. ^ Gabrillin, Abba (18 Juni 2019). "Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019. 
  59. ^ Carina, Jessi (18 Juni 2019). "Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah". Kompas.com. Kompas News. Diakses tanggal 18 Juni 2019.