Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemendagri RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Setjen Kemendagri RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Setjen Kemendagri RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalSuhajar Diantoro
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
setjen.kemendagri.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Setjen Kemendagri RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[1] Dalam melaksanakan tugas Setjen Kemendagri RI menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi sunting

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.