Satyalancana Penegak
Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S PKI.
Penerima Satyalancana PenegakSunting
- Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdi
- Letkol Mar (Purn) Ferdinan Edy Sombolinggi
- Edward Mandahar Situmorang
- Kapt Purn Ki Agus. Mohammad Zein, B.A
ReferensiSunting
(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]