Satyalancana Dharma Phala

Satyalancana Dharma Phala atau Satyalancana Gerakan Operasi Militer VIII adalah sebuah tanda penghargaan yang dikeluarkan dan diberikan kepada anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia dalam pemberantasan pemberontakan komunis di Kalimantan Barat pada tahun 1960-an.

Menurut pasal I PP 19/1968, Satyalancana Dharma Phala diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam jangka waktu sejak tanggal 1 April 1967 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 (tiga-puluh) hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan Gerombolan Tjina Komunis (G.T.K.) yang merupakan gabungan antara Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat.

Pranala luar sunting

(Indonesia) PP 19/1968, Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer VIII "DHARMA PHALA"[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula sunting