Saluputti, Tana Toraja

kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
(Dialihkan dari Saluputi, Tana Toraja)

Saluputti (ᨔᨒᨘᨄᨘᨈᨗ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kabupaten Tana Toraja. Keindahan alam Tator (Tana Toraja) dapat dilihat di kecamatan ini. Lembah yang luas, pegunungan yang asri, sungai yang masih jernih, dan hamparan persawahan di berbagai tempat menambah keasrian kecamatan ini. Sayangnya generasi muda tidak lagi ikut melestarikan keunikan bertani dan bersawah yang menjadi tumpuan pendahulu mereka.

Saluputti
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTana Toraja
Pemerintahan
 • CamatEtam Mangampa, S.IP
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri73.18.01
Kode BPS7318050
Luas- km²
Desa/kelurahan8 lembang
1 kelurahan

Salah satu bagian dari kecamatan Saluputti adalah sebuah desa yang bernama Palesan. Desa ini merupakan daerah yang masih sangat asri di kecamatan Saluputti. Masyarakat di daerah tersebut merupakan petani ulung. Adapun hasi pertanian mereka adalah kopi robusta, coklat. Sedangkan pekerjaan lainnya adalah bertani di sawah.

Sejarah pembentukan sunting

Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Saluputti. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Saluputti terbagi menjadi 4 desa dan 25 kampung.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I. (Juni 2021). Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah (PDF). Makassar: Penerbit De La Macca. hlm. 23. ISBN 978-602-263-190-3.