SMK Negeri 12 Kota Bekasi

sekolah menengah kejuruan di Kota Bekasi, Jawa Barat

SMKN 12 Kota Bekasi dengan SK Pendirian Sekolah: 421.5/KEP.388-DISDIK bertanggal 2015-09-21, SK Izin Opeasional:820.KEP.733-BKD/VIII/2015 dan NPSN = 69904742 direncanakan dibangun di Jln Beringi Raya Blok C RT 03 RW 08 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, yang merupakan pemanfaatan tanah Fasum / Fasos milik Pemerintahan Daerah Kota Bekasi.

SMK Negeri 12 Kota Bekasi
SMK Negeri 12 Kota Bekasi, Jawa Barat
Informasi
Didirikan2015
AkreditasiA
Nomor Pokok Sekolah Nasional69904742
MaskotBerakhlak, Berprestasi dan Mandiri
Kepala SekolahLuki Lestari, M.Pd
Jurusan atau peminatan1. Teknik Pengalasan

2. Desain Gambar Mesin

3. Teknik Kimia Industri
Kurikulum2013 Rev dan Merdeka belajar
Jumlah siswa571
StatusNegeri
Alamat
LokasiJL.Kemang Sari IV RT 003 RW 011 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia,Indonesia
Tel./Faks.021 - 8550 1773
Situs webwww.smkn12bekasi.sch.id
Moto
MotoSMK Bisa Berkualitas dan Produktif

Sejarah sunting

Pembangunan bidang pendidikan merupakan pondasi dasar bagi kemajuan suatu bangsa, sadar dengan hal itu para pendiri Negara dan bangsa ini telah mengamanatkannya melalui Pembukaan UUD 1945 maupun pasal-pasalnya yang menekankan hakikat dan tanggungjawab pembangunan pendidikan untuk kemajuan bangsa di masa depan.

Terkait dengan hal itu kemjauan suatu bangsa juga ditopang oleh daya dukung kompetensi manusianya. Salah satu langkah untuk memajukan kompetensi SDM Indonesia adalah melalui bidang pendidikan menengah kejuruan adalah menghasilkan manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki mental dan disiplin yang tinggi berbudi pekerti luhur serta menguasai kompetensi keahlian sesuai program keahlian yang dipelajarinya. Kota Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota sekaligus sentra kawasan industry memerlukan dukungan sumber daya manusia terampil untuk mengisi lowongan kerja dan usaha yang tersedia. Karenanya sangat tepat apabila pembangunan bidang pendidikan menengah kejuruan juga menjadi prioritas dari Pemerintah Kota Bekasi.

Sejalan dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pembangunan di bidang pendidikan mengarahkan prioritas pada aspek keluasan akses/kesempatan dan peningkatan layanan pendidikan, maka amatlah tepat apabila dunia pendidikan kejuruan di Kota Bekasi mempunyai daya tampung yang besar untuk menyerap minat/animo siswa lulusan SLTP dan sederajat yang akan menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun SMK Negeri sampai dengan berjumlah 12 unit sekolah atau minimal 1 SMK per Kecamatan merupakan kebijakan yang tepat yang harus didukung oleh semua pihak. Dalam upaya mengantisipasi dan melaksanakan program tersebut Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah memutuskan untuk mendirikan satu Unit Sekolah Baru (USB) yang merupakan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang direncanakan bernama SMK Negeri 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede pada Tahun Pelajaran 2015/2016. Diharapkan dengan berdirinya USB SMKN 12 Kota Bekasi di Kecamatan Pondok Gede akan dapat meningkatkan akses kesempatan siswa/siswi lulusan SLTP dan sederajat di Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan sekitarnya untuk dapat menimba ilmu dan kesempatan mengenyam pendidikan dan latihan di bidang pendidikan kejuruan sesuai kompetensi keahlian yang dipilihnya. Rencana pendirian USB SMKN 12 Kota Bekasi didasari pula oleh analisis kebutuhan dan animo mesyarakat saat ini, berkat promosi program Pemerintah Pusat yang mengedepankan pendidikan kejuruan (SMK) sebagai jawaban akan kebutuhan tenaga kerja kompeten dan terampil maka meningkatnya animo masyarakat tersebut menjadi sesuatu yang wajar dan harus diantisipasi sedini mungkin.

Berdasarkan analisis dan peluang kerja lulusan maka pada awal pendiriannya direncanakan USB SMKN 12 Kota Bekasi akan membuka 2 (dua) Kompetensi Keahlian yaitu Kompetensi Keahlian Teknik Gambar Mesin dan Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan.

Berdasar kepada pokok-pokok pemikiran dan argumentasi di atas kiranya akan sangat tepat apabila semua pihak yang berwenang mendukung dan mensukseskan berdirinya USB SMK Negeri 12 Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, dan diharapkan pula dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam upaya mendukung rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mewujudkan dan mengembangkan USB SMK Negeri 12 Kota Bekasi.

Dasar Hukum

Pendirian USB SMKN 12 Kota Bekasi didasari oleh: - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 - Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah - Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah - Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1990 tentang Satndar Nasional Pendidikan - Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah - Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah - Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kometensi Guru - Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah - Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan - Permendikbud No 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah. - Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah - Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/MAK - Kepmendikbud RI Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan - Kepmendiknas RI Nomor 060/U/1992 tentang Pedoman Pendirian Sekolah - Kepmendiknas RI Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional - Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Depdiknas Tahun 2015 – 2020 - Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2012 – 2017

SK Pendirian Sekolah: 421.5/KEP.388-DISDIK

SMK Negeri 12 Kota Bekasi Memiliki 2 Program Studi Keahlian, Yaitu:

  1. Teknik Gambar Mesin
  2. Teknik Pengelasan

Fasilitas sunting

Fasilitas yang tersedia di SMK Negeri 12 Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

  1. Luas tanah : 10.000 m2
  2. Ruang Teori : 8 ruang teori
  3. Ruang bahasa: 1 ruang bahasa
  4. Ruang Komputer : 1 ruang KKPI
  5. Ruang Praktik/bengkel : 1 gedung TPL dan 1 Gedung TGM
  6. Peralatan Praktik Lengkap
  7. Masjid : 168 m2
  8. Lapangan Olahraga : 37 m x 26 m = 962 m2 (Sepak bola, Futsal, Bola Voly, dll.)
  9. Perpustakaan: 1 ruang
  10. Ruang Kepala Sekolah: 1 ruang
  11. Ruang Guru : 1 ruang
  12. Ruang Wakasek : 1 ruang
  13. Ruang rapat pertemuan : 1 ruang
  14. Ruang BPBK : 1 ruang
  15. Ruang OSIS : 1 ruang
  16. Ruang Tata Usaha : 1 ruang
  17. Rumah Dinas Guru : 1 ruang
  18. Ruang Ka. Komp : 1 ruang TPL dan 1 ruang TGM,
  19. WC guru : 8 Buah
  20. WC Siswa : 10 buah
  21. Ruang Koperasi : 1 ruang

Unit Produksi sunting

Unit Produksi merupakan industri di lingkungan sekolah sebagai sarana penunjang pelatihan siswa dengan lingkup kegiatan, mencakup:

A. Unit kerja Teknik Pengelasan

  1. Fabrikasi Tiang PJU
  2. Fabrikasi Pintu Pagar Knock DOwn
  3. Rumah Knock DOwn Sederhana

B. Unit Kerja Teknik Gambar Mesin:

  1. Pembuatan Gambar Pesanan Produk Permesinan

Ekstrakurikuler sunting

  1. Pramuka
  2. UKS
  3. Pasukan Khusus Pengibar Bendera ( Paskibra )
  4. Kerohanian Islam (ROHIS)
  5. Futsal
  6. Bola Volly
  7. Badminton
  8. Basket

Pranala luar sunting