Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan RPTRA adalah konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, pengawasan CCTV, dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada di sekitar RPTRA tersebut, seperti ruang perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lainnya. RPTRA juga dibangun tidak di posisi strategis, tetapi berada di tengah pemukiman warga, terutama lapisan bawah dan padat penduduk, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga di sekitar.[1]

RPTRA, yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dibangun sebagian besarnya dengan menggunakan sumbangan dana Corporate Social Responsibility. Peran pemprov biasanya dengan menyediakan lahan. Biaya pembangunan biasanya berkisar 400-750 juta dari pihak swasta. Proses pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan RPTRA juga melibatkan masyarakat sekitar. Bahkan perawatan taman juga dilakukan oleh masyarakat di sekitar RPTRA dan dikoordinasi oleh ibu-ibu PKK. Harapannya, RPTRA bisa ikut membantu kota DKI Jakarta untuk bisa meraih status kota layak anak sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi publik.[1]

Ditargetkan pada tahun 2017, sebanyak 300 RPTRA telah terbangun di seluruh Jakarta.[2]

Referensi sunting