Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

(Dialihkan dari Resolusi Sidang Umum PBB)

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, dalam praktiknya resolusi paling sering yang dikeluarkan adalah resolusi oleh Dewan Keamanan PBB atau Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi Majelis Umum resolusi biasanya memerlukan suatu mayoritas sederhana (50% dari semua suara ditambah satu) untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalah adalah sebuah "pertanyaan penting" dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; "pertanyaan penting" adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .

Meskipun Resolusi Majelis Umum umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur.