Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1273 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB mengerahkan 80 personil militer sebagai bagian dari upaya untuk membantu proses perdamaian di negara tersebut sampai 15 Januari 2000.[1]

Resolusi 1273
Dewan Keamanan PBB
Tanggal5 November 1999
Sidang no.4.060
KodeS/RES/1273 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ "Security Council extends mandate of military liaison personnel deployed to assist peace process in Democratic Republic of Congo". United Nations. 5 November 1999.

Pranala luar

sunting