Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
putusan Dewan Keamanan PBB
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1257)
Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1]
Resolusi 1257 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Agustus 1999 |
Sidang no. | 4.031 |
Kode | S/RES/1257 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Adopted |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in East Timor, allowing more time for voting preparations". United Nations. 3 August 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: