Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1250)
Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, terutama Resolusi 1218 (1998), DKPBBmenyampaikan soal misi-misi jawatan niat baik Sekjen Kofi Annan di Siprus.[1]
Resolusi 1250 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.018 |
Kode | S/RES/1250 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council adopts resolutions regarding Secretary-General's mission of good offices in Cyprus and UNFICYP mandate". United Nations. 29 June 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: