Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1230)
Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Februari 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998), 1155 (1998), 1159 (1998), 1182 (1998) dan 1201 (1998) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA) sampai 15 November 1999.[1]
Resolusi 1230 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 26 Februari 1999 |
Sidang no. | 3.984 |
Kode | S/RES/1230 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Republik Afrika Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends Central African Republic mission until 15 November". United Nations. 26 February 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: