Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1220)
Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Maret 1999.[1]
Resolusi 1220 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Januari 1999 |
Sidang no. | 3.964 |
Kode | S/RES/1220 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Sierra Leone |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends Sierra Leone observer mission mandate until 13 March". United Nations. 12 January 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: