Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 April 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelum perihal situasi di Siprus, DKPBB menyatakan bahwa sengketa Siprus harus diselesaikan atas dasar sebuah Siprus tunggal dengan kedaulatan dan kewarganegaraan tunggal, sebuah federal dwi-komunal dan dwi-zonal, seperti yang tercantum dalam resolusi-resolusi 649 (1990) dan 716 (1991).[1]

Resolusi 750
Dewan Keamanan PBB
Pulau Siprus
Tanggal10 April 1992
Sidang no.3.067
KodeS/RES/750 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ Tocci, Nathalie (2007). The EU and conflict resolution: promoting peace in the backyard. Routledge. hlm. 31. ISBN 978-0-415-41394-7.

Pranala luar

sunting