Resolusi 170 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 170, diadopsi pada 14 Desember 1961. Setelah Tanganyika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tanganyika diterima.

Resolusi 170
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Desember 1961
Sidang no.986
KodeS/5024 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Tanganyika
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting