Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1187 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1999.[1]
Resolusi 1225 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Januari 1999 |
Sidang no. | 3.972 |
Kode | S/RES/1225 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Georgia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate Georgia mission until 31 July". United Nations. 28 January 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: