Resolusi 1175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Juni 1998. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1158 (1998) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB menyatakan bahwa Irak tak dapat mengekspor bahan bakar atau produk bahan bayar jika tak mencapai keuntungan sebesar US$5.256 miliar dan memerintahkan agar negara-negara menyediakan Irak dengan peralatan yang membolehkan negara tersebut untuk mencapai angka tersebut.[1]

Resolusi 1175
Dewan Keamanan PBB
Sebuah sumur minyak Irak yang terbakar
Tanggal19 Juni 1998
Sidang no.3.893
KodeS/RES/1175 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting