Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 1998. Usai mengulang Resolusi 827 (1993), DKPBB mendirikan ruang pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]
Resolusi 1166 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Mei 1998 |
Sidang no. | 3.878 |
Kode | S/RES/1166 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi sunting
- ^ "Council decides to establish third trial chamber of International Criminal Tribunal for former Yugoslavia". United Nations. 13 May 1998.
Pranala luar sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: