Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, terutama resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995), 1013 (1995), dan 1053 (1996), DKPBB mengaktifkan kembali Komisi Penyidikan terhadap pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1]

Resolusi 1161
Dewan Keamanan PBB
Gunung Kigali di ibukota Rwanda Kigali
Tanggal9 April 1998
Sidang no.3.870
KodeS/RES/1161 (Dokumen)
TopikSituasi di Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting